- Beranda
- Komunitas
- News
- Info dan Berita Hari Ini
Tangkap Pelaku Registrasi SIM Card Pakai Data Orang Lain!


TS
MuhammadAriLaw
Tangkap Pelaku Registrasi SIM Card Pakai Data Orang Lain!
Tangkap Pelaku Registrasi SIM Card Pakai Data Orang Lain! Ini Kejahatan Serius, Bukan Sekadar Iseng!
Gan, sista... pernah nggak dapet SMS/WA dari nomor nggak dikenal yang ujungnya nipu?
Bisa jadi... nomor itu diregistrasi pakai NIK/KTP orang lain tanpa izin.
š Itu bukan cuma iseng. Itu kriminal. Serius. Bisa dipenjara puluhan tahun.
Yuk kita bahas dasar hukumnya ššš
1. Ini yang Sering Terjadi:
ā Pelaku beli SIM card
ā Registrasi pakai NIK & No. KK yang dia dapat entah dari mana
ā Lalu digunakan untuk buat akun medsos palsu, pinjaman online, penipuan, dll
š Korbannya? Pemilik NIK asli yang bisa dituduh kalau nomor itu dipakai buat kejahatan š”
2. Dasar Hukumnya Gak Main-Main!
š¹ UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022)
š Pasal 67: Memakai data pribadi tanpa izin = Pidana 5 TAHUN + denda Rp5 MILIAR
š¹ UU ITE No. 19/2016
š Pasal 32 & 35: Akses data dan pemalsuan identitas digital = Penjara 8ā12 TAHUN + denda hingga Rp12 MILIAR
š¹ KUHP
š Pasal 263: Pemalsuan dokumen = 6 TAHUN penjara
š Pasal 378: Penipuan = 4 TAHUN penjara
š¹ UU Adminduk No. 24/2013
š Pasal 95A: Penyalahgunaan data kependudukan = 10 TAHUN penjara + denda Rp1 MILIAR
š Total hukuman bisa di atas 30 TAHUN PENJARA.
3. Siapa yang Harus Bertindak?
š„ Polisi (Cybercrime)
š„ Kominfo
š„ Dukcapil
š„ Operator seluler
ā”ļø Semua pihak ini wajib usut dan tindak pelaku.
ā”ļø Kalau dibiarkan, kita semua bisa jadi korban selanjutnya!
4. Kalau Kalian Jadi Korban, Apa yang Bisa Dilakukan?
ā Laporkan ke operator (minta blokir nomor)
ā Laporkan ke @aduankominfo
ā Laporkan ke kantor polisi setempat
ā Simpan bukti (NIK bocor, nomor mencurigakan, dst)
5. Penutup:
ā¼ļø Identitas digital itu hak pribadi.
ā¼ļø Registrasi SIM Card pakai data orang lain = KEJAHATAN, bukan kenakalan.
ā¼ļø Negara harus hadir, pelaku harus DIHUKUM BERAT.
#HUKUMAT untuk pelaku penyalahgunaan identitas!
Kalau agan/sista punya pengalaman serupa, tulis di reply ya...
Semoga makin banyak yang sadar dan berani lapor.
š Thread by:
Muhammad Ari Pratomo ā MuhammadAriLaw
Pengacara Indonesia | Penulis | Musisi | Podcaster
Amplifying justice for the silenced ā through law, music, and writing.
Gan, sista... pernah nggak dapet SMS/WA dari nomor nggak dikenal yang ujungnya nipu?
Bisa jadi... nomor itu diregistrasi pakai NIK/KTP orang lain tanpa izin.
š Itu bukan cuma iseng. Itu kriminal. Serius. Bisa dipenjara puluhan tahun.
Yuk kita bahas dasar hukumnya ššš
1. Ini yang Sering Terjadi:
ā Pelaku beli SIM card
ā Registrasi pakai NIK & No. KK yang dia dapat entah dari mana
ā Lalu digunakan untuk buat akun medsos palsu, pinjaman online, penipuan, dll
š Korbannya? Pemilik NIK asli yang bisa dituduh kalau nomor itu dipakai buat kejahatan š”
2. Dasar Hukumnya Gak Main-Main!
š¹ UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022)
š Pasal 67: Memakai data pribadi tanpa izin = Pidana 5 TAHUN + denda Rp5 MILIAR
š¹ UU ITE No. 19/2016
š Pasal 32 & 35: Akses data dan pemalsuan identitas digital = Penjara 8ā12 TAHUN + denda hingga Rp12 MILIAR
š¹ KUHP
š Pasal 263: Pemalsuan dokumen = 6 TAHUN penjara
š Pasal 378: Penipuan = 4 TAHUN penjara
š¹ UU Adminduk No. 24/2013
š Pasal 95A: Penyalahgunaan data kependudukan = 10 TAHUN penjara + denda Rp1 MILIAR
š Total hukuman bisa di atas 30 TAHUN PENJARA.
3. Siapa yang Harus Bertindak?
š„ Polisi (Cybercrime)
š„ Kominfo
š„ Dukcapil
š„ Operator seluler
ā”ļø Semua pihak ini wajib usut dan tindak pelaku.
ā”ļø Kalau dibiarkan, kita semua bisa jadi korban selanjutnya!
4. Kalau Kalian Jadi Korban, Apa yang Bisa Dilakukan?
ā Laporkan ke operator (minta blokir nomor)
ā Laporkan ke @aduankominfo
ā Laporkan ke kantor polisi setempat
ā Simpan bukti (NIK bocor, nomor mencurigakan, dst)
5. Penutup:
ā¼ļø Identitas digital itu hak pribadi.
ā¼ļø Registrasi SIM Card pakai data orang lain = KEJAHATAN, bukan kenakalan.
ā¼ļø Negara harus hadir, pelaku harus DIHUKUM BERAT.
#HUKUMAT untuk pelaku penyalahgunaan identitas!
Kalau agan/sista punya pengalaman serupa, tulis di reply ya...
Semoga makin banyak yang sadar dan berani lapor.
š Thread by:
Muhammad Ari Pratomo ā MuhammadAriLaw
Pengacara Indonesia | Penulis | Musisi | Podcaster
Amplifying justice for the silenced ā through law, music, and writing.
0
18
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan