Kaskus

News

gaberoi!Avatar border
TS
gaberoi!
TUDING ADA REKAYASA KASUS Arifin Wardiyanto Melaporkan Penyidik Polda DIY
TUDING ADA REKAYASA KASUS

Arifin Wardiyanto Melaporkan Penyidik Polda DIY ke Komnas HAM dan Presiden RI

Selasa 03 Juni 2025, 13:02

TUDING ADA REKAYASA KASUS

Arifin Wardiyanto Melaporkan Penyidik Polda DIY ke Komnas HAM dan Presiden RI

TUDING ADA REKAYASA KASUS

Arifin Wardiyanto Melaporkan Penyidik Polda DIY

Arifin Wardiyanto, Aktivis Pemerhati HAM dan Pemantau Peradilan Independen

DIY | RADARGEP.COM - Arifin Wardiyanto, Aktivis Pemerhati HAM dan Pemantau Peradilan Independen melaporkan Penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Presiden RI dan Komnas HAM. Hal itu diketahui dari Siaran Pers Arifin Wardiyanto kepada awak media, Senin (02/06/2025).

Dalam siaran Persnya, Arifin menuding ada dugaan rekayasa kasus yang menimpa seorang lansia di Yogyakarta Sugiarto (70) yang kini diamankan kepolisian Polda DIY. Penahanan tersangka S diketahui terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

"Dengan ini kami adukan oknum polisi penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda DIY yang telah menahan orang lanjut usia yang tidak bersalah melalukan rekayasa," jelas Arifin dan siaran pers yang diterima redaksi media ini.

Arifin turut menegaskan, surat pengaduan kakek Sugiarto ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

Selain kepada Presiden, Surat Aduan juga ditujukan ke KOMPOLNAS, LPSK dan KOMNAS HAM RI. Menurutnya, hal itu bertujuan agar ada INVESTIGASI langsung ke lapangan atau melakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan Kuasa Hukum Sugiarto.

"Hal itu penting supaya mendapat hasil yang utuh, karena bila hanya surat menyurat dipastikan akan dibohongi hasilnya oleh penyidik. Kemudian perlu kami sampaikan bahwa oknum penyidik mempersangkakan Sdr.Sugiarto tanpa satupun alat bukti kecuali rekayasa yang dibuat," jelasnnya. 

Arifin menegaskan, pihaknya mengadukan oknum penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda DIY karena diduga mengkriminalisasi orang yang tidak berdosa bernama Sugiarto usia 70 tahun secara sewenang-wenang dan di masukkan ke dalam sel tahanan Polda DIY dalam kondisi sakit.

Arifin mendesak KOMNAS HAM RI merekomendasikan pada Pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum tersebut. Menurutnya, telah merusak nama baik POLRI dengan merekayasa suatu kasus yang telah memakan korban orang lanjut usia yang tidak berdosa.

"Saya dan Pihak Kuasa Hukum pun memohon agar KOMNAS HAM RI melakukam investigasi ke Yogyakarta dalam rangka mencari kebenaran sejati, dikarenakan bila hanya bersurat-suratan, pasti bakalan dibohongi oleh penyidik," pungkas Arifin.

Masih dalam siaran pers yang sama, Kuasa Hukum Sugiarto juga mengungkapkan, sebelumnya Sugiarto telah memberitahu kepada penyidik, tidak memenuhi panggilan polisi karena dirinya sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo Jalan Hos Cokroaminoto 31-33, Menteng, Jakarta Pusat dikarenakan sakit cukup serius," ujarnya. 

Menurut Kuasa Hukum, karenakan ingin menghormati panggilan polisi, maka tersangka yang seharusnya masih dalam perawatan dokter memaksakan diri keluar paksa dari Rumah Sakit Abdi Waluyo untuk memenuhi panggilan polisi.

"Namun dua hari sebelum direncanakan akan menghadap penyidik Polda DIY, disergap sebanyak sekitar 15 orang, kemudian menjebloskannya kedalam sel tahanan Polda DIY dalam keadaan sakit cukup serius," ungkapnya.

Pihak Kuasa Hukum menjelaskan bahwa dalam perkara ini sebenarnya tidak ada satu alat buktipun sesuai yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP,  kecuali hasil rekayasa penyidik.

Bahwa Pasal 5 UU HAM menegaskan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Setiap orang berhakmendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidakberpihak.

Untuk diketahui, Kakek Sugiarto disangkakan dan dituduh telah melanggar Pasal 82 UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan KEDUA atas Undang-Undang NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tentang Perlindungan Anak.

Terkait hal itu, beragam tanggapan pun muncul dari berbagai kalangan termasuk aktivis HAM. Arifin Wardiyanto mengungkapkan bahwa lansia itu tidak bersalah bahkan menuding pihak kepolisian melakukan rekayasa.

Menurutnya, dalam hal seseorang termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentandiantaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandangdisabilitas, maka berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaandengan kekhususannya.

"Bahwa Sugiarto adalah orang LANJUT USIA yang seharusnya berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya," pungkasnya. (**/AR)

Sumber barokah : https://www.radargep.com/berita/7315...esiden-ri.html

LAGI - LAGI OKNUM.... Merasa Masih satu chemistry dengan pesinden prankbowo, oknum nya tambah banyak....
Diubah oleh gaberoi! 04-06-2025 11:06
0
216
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan