- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Melakukan Poligami, Perangkat Desa di Blitar Jadi Sasaran Amukan Warga


TS
ranggadias12
Melakukan Poligami, Perangkat Desa di Blitar Jadi Sasaran Amukan Warga

Seorang perangkat Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, berinisial NI (35), diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Pemerintahan usai menjadi sasaran amarah ratusan warga. Aksi warga dipicu oleh kabar bahwa NI melakukan pernikahan siri, padahal ia sudah memiliki istri sah.
Kemarahan warga memuncak dalam pertemuan yang digelar pada Rabu (28/5/2025), saat mereka menuntut NI mundur dari jabatannya. Warga menilai tindakan poligami yang dilakukan NI mencoreng etika dan moral seorang aparatur desa.
“Mohon mengundurkan diri atau kalau tidak mau mohon diberhentikan secara tidak hormat karena ini sudah masuk asusila,” tegas Samsudin, salah satu perwakilan warga.
“Saya mohon Bapak Camat dan Bapak Kepala Desa segera memutuskan masalah ini,” tambahnya.
Situasi sempat memanas karena NI enggan mundur. Warga yang tidak puas bahkan nyaris menghakimi pria 35 tahun tersebut.
“Kalau malam ini tidak ada keputusan, saya kira ini akan semakin berlarut,” lanjut Samsudin dalam forum yang dipenuhi warga emosi.
Menanggapi desakan warga, Kepala Desa Sanankulon, Eko Triyono, akhirnya mengambil langkah tegas. Ia menyatakan bahwa NI resmi diberhentikan dari jabatannya.
“Masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan perangkat desa kami. Aspirasi itu kami tindak lanjuti dengan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya,” ujar Eko Triyono kepada awak media.
Menurut Eko, NI diketahui telah menikah siri dengan seorang perempuan berusia 25 tahun, meski sebelumnya telah memiliki istri dan anak. Pihak desa pun telah melakukan klarifikasi usai kabar tersebut mencuat ke publik.
“Kronologinya, perangkat desa ini nikah siri, sementara juga mengajukan surat terkait poligami ke Pengadilan Agama. Saat ini prosesnya masih dalam tahap pembuktian berkas karena sudah ada izin dari istri pertama,” jelasnya.
Eko menambahkan bahwa surat pemberhentian NI akan segera diajukan ke Camat Sanankulon dan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Blitar untuk diproses lebih lanjut.
Keputusan pemberhentian NI diambil atas dasar desakan warga yang menganggap tindakan tersebut mencoreng nama baik pemerintahan desa. Kepala desa memastikan bahwa keputusan ini diambil secara musyawarah demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di lingkungan desa.
INFO LENGKAPNYA DI SINI






aldonistic dan 4 lainnya memberi reputasi
5
390
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan