- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wakil Ketua Komisi II Kritik Usulan ASN Pensiun 70 Tahun: Anak Cucu Kita Butuh Kerja


TS
mbia
Wakil Ketua Komisi II Kritik Usulan ASN Pensiun 70 Tahun: Anak Cucu Kita Butuh Kerja
Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengkritisi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang ingin mengubah batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengkritisi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang ingin mengubah batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Menurutnya, harus ada regenerasi dan kesempatan untuk anak muda.
"Kalau aparatur negara sama aparatur pemerintahan terus, selalu, minta nambah usia kerja, bagaimana dengan generasi kita? Anak-cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana?" ujar Arse pada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Politikus Golkar ini menjelaskan, usia pensiun ASN dinilainya sudah pas berada di umur 60 tahun. Dia pun mengingatkan, bahwa Indonesia akan menghadapi bonus demografi anak muda, sehingga usulan tersebut dinilai tak bisa diterima.
"Sudah cukuplah (usia pensiun saat ini). Apalagi kita sekarang sedang bonus demografi, mendapatkan bonus demokrasi, ya toh? Usia produktif itu makin banyak, mau dikemanakan mereka?," ungkap Arse.
Dikaji Lebih Matang
Oleh karena itu, Arse meminta setiap usulan dikaji lebih matang. Ia menyebut usulan harus hasil kajian bukan semata nafsu semata.
"Jadi, kalau kita mau buat usulan itu, kaji dululah Ini yang kurang dari kita ini. Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu selalu by research, kita ini by apa? By hasrat?" tegasnya.
Usulan Korpri
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah saat mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Senin (19/05/2025) di Jakarta, menyampaikan usulan adanya pengubahan batas usia pensiun ASN.
Dia pun meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota dan pengurus Korpri mengenai usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) pegawai ASN yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Di mana Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata dia seperti dilansir dari laman BKN.
https://www.liputan6.com/news/read/6...h-kerjaan-juga
Seumur hidup aja
Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengkritisi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional yang ingin mengubah batas usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.
Menurutnya, harus ada regenerasi dan kesempatan untuk anak muda.
"Kalau aparatur negara sama aparatur pemerintahan terus, selalu, minta nambah usia kerja, bagaimana dengan generasi kita? Anak-cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana?" ujar Arse pada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Politikus Golkar ini menjelaskan, usia pensiun ASN dinilainya sudah pas berada di umur 60 tahun. Dia pun mengingatkan, bahwa Indonesia akan menghadapi bonus demografi anak muda, sehingga usulan tersebut dinilai tak bisa diterima.
"Sudah cukuplah (usia pensiun saat ini). Apalagi kita sekarang sedang bonus demografi, mendapatkan bonus demokrasi, ya toh? Usia produktif itu makin banyak, mau dikemanakan mereka?," ungkap Arse.
Dikaji Lebih Matang
Oleh karena itu, Arse meminta setiap usulan dikaji lebih matang. Ia menyebut usulan harus hasil kajian bukan semata nafsu semata.
"Jadi, kalau kita mau buat usulan itu, kaji dululah Ini yang kurang dari kita ini. Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu selalu by research, kita ini by apa? By hasrat?" tegasnya.
Usulan Korpri
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah saat mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Senin (19/05/2025) di Jakarta, menyampaikan usulan adanya pengubahan batas usia pensiun ASN.
Dia pun meminta doa dan dukungan atas aspirasi dari anggota dan pengurus Korpri mengenai usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) pegawai ASN yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.
Di mana Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
"Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," kata dia seperti dilansir dari laman BKN.
https://www.liputan6.com/news/read/6...h-kerjaan-juga
Seumur hidup aja
Diubah oleh mbia Hari ini 13:36




superman313 dan 4l3x4ndr4 memberi reputasi
2
191
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan