Kaskus

News

MuhammadAriLawAvatar border
TS
MuhammadAriLaw
Jangan Sembarangan Rekam Orang! Ini Aturan Hukum di Indonesia
Jangan Sembarangan Rekam Orang! Ini Aturan Hukum di Indonesia

Penulis: Muhammad Ari Pratomo
(Pengacara | Musisi | Penulis)

Halo agan dan sista Kaskuser!
Di era smartphone canggih seperti sekarang, merekam sesuatu jadi hal yang biasa banget. Lihat keributan di jalan, rekam. Lihat pelayan toko bersikap kasar, rekam. Bahkan banyak yang sengaja rekam orang tanpa izin, lalu di-upload ke medsos.
Pertanyaannya: bolehkah kita merekam orang lain tanpa izin mereka? Apakah ada hukum yang melarang atau membatasi itu?
Sebagai pengacara, saya sering dapat pertanyaan ini. Yuk kita bahas bareng-bareng di thread ini, biar agan paham mana yang boleh dan mana yang bisa bikin agan dipidana.

1. Hukum di Indonesia Belum Tegas, Tapi Ada Aturan Umum
Indonesia belum punya UU khusus soal privasi pribadi seperti di beberapa negara maju, tapi bukan berarti merekam seenaknya itu bebas hukum.
Ada beberapa aturan yang bisa menjerat, di antaranya:
๐Ÿ“œ Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE
๐Ÿ“œ Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik
๐Ÿ“œ Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
๐Ÿ“œ Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Kalau isi rekaman menyudutkan, memalukan, atau merugikan pihak lain, maka rekaman itu bisa dipermasalahkan secara hukum.

2. Kapan Rekaman Bisa Dikatakan Melanggar?
โœ… Jika dilakukan tanpa izin pihak yang direkam
โœ… Jika menyebarkan identitas atau wajah tanpa izin
โœ… Jika rekaman mengandung penghinaan, pelecehan, atau pencemaran nama baik
โœ… Jika menimbulkan kerugian, malu, atau tekanan sosial
Contoh:
โ€“ Rekam orang marah-marah lalu di-upload ke TikTok
โ€“ Rekam orang tidur di kelas, lalu dijadikan bahan lelucon
โ€“ Rekam pelanggan atau petugas tanpa persetujuan mereka
Kalau mereka merasa dirugikan, bisa melaporkan agan secara pidana maupun perdata.

3. Beda Rekam untuk Bukti vs Rekam untuk Viral
๐Ÿ“ธ Rekam untuk dokumentasi pribadi atau bukti hukum
โœ… Masih bisa dibenarkan
โœ… Tapi tetap tidak boleh disebarkan tanpa izin
๐Ÿ“ฒ Rekam untuk konten medsos tanpa izin
โŒ Bisa dianggap pelanggaran privasi
โŒ Apalagi jika disertai narasi negatif atau olok-olok
Ingat ya gan, niat membuat viral tidak menghapus tanggung jawab hukum. Justru kalau makin viral, makin besar kemungkinan dituntut.

4. Bagaimana Jika Kita yang Direkam Diam-Diam?
Jika agan direkam secara diam-diam atau isi rekamannya merugikan agan, langkah yang bisa diambil:
โš ๏ธ Laporkan ke pihak berwajib atas dasar:
โ€“ Pasal 310/311 KUHP (fitnah/pencemaran)
โ€“ Pasal 27 ayat 3 UU ITE (jika disebarkan di medsos)
โ€“ Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan)
๐Ÿ“ฉ Bisa juga ajukan gugatan perdata jika merasa dirugikan secara ekonomi atau psikologis.
๐Ÿ“ Simpan bukti, seperti video yang disebar, akun pengunggah, serta dampaknya.

5. Apakah Boleh Merekam Polisi?
Ini sering jadi pertanyaan, gan. Jawabannya:
๐Ÿ“น Boleh, asal dilakukan dengan sopan dan tidak mengganggu tugas
๐Ÿ“ต Jangan sampai merekam sambil provokasi
๐Ÿ“ข Jika polisi melarang, agan bisa tetap dokumentasikan dari jarak aman
Kenapa penting? Karena dokumentasi bisa melindungi hak warga dan petugas itu sendiri. Tapi tetap: gunakan etika dan akal sehat.

6. Tips Aman Kalau Ingin Merekam Orang
โœ… Minta izin secara lisan atau tertulis
โœ… Rekam dari jarak aman tanpa menyudutkan
โœ… Hindari rekaman yang mengandung unsur pribadi (anak, rumah, wajah jelas)
โœ… Jangan langsung sebar ke medsos
โœ… Jika untuk bukti hukum, serahkan ke pihak berwenang, bukan diunggah publik

7. Kesimpulan
Merekam video bukan hal terlarang, tapi ada batasnya. Agan harus tahu kapan tindakan itu bisa melanggar hukum dan merugikan orang lain.
Jangan sampai niat โ€œbikin kontenโ€ malah bikin agan berurusan dengan polisi. Ingat, privasi itu hak semua orang. Hormati ruang pribadi, dan gunakan kamera agan dengan tanggung jawab.
Semoga thread ini bikin kita semua makin bijak di era digital ini.
Salam sadar hukum,

Muhammad Ari Pratomo
Pengacara | Musisi | Penulis

azhuramasdaAvatar border
azhuramasda memberi reputasi
1
34
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan