Kaskus

News

MuhammadAriLawAvatar border
TS
MuhammadAriLaw
Gaji Ditahan atau Tidak Dibayar? Ini Hak & Langkah Hukum Lo!
Gaji Ditahan atau Tidak Dibayar? Ini Hak & Langkah Hukum Lo!
Penulis: Muhammad Ari Pratomo
(Pengacara | Musisi | Penulis)

Halo agan dan sista!
Gue sering banget dapet cerita kayak gini:
“Bang, gue udah kerja sebulan tapi gaji gak keluar-keluar.”
“Katanya sih nanti dibayar bareng bulan depan.”
“Kalau protes, katanya dianggap gak loyal.”
Nah, ini masalah yang sering banget dialami karyawan, freelance, bahkan pekerja kontrak. Kadang bingung harus mulai dari mana, takut kehilangan kerjaan, atau gak ngerti hak hukumnya.
Di thread ini gue akan bahas tuntas:
Apa hak lo kalau gaji ditahan, gak dibayar, atau dibayar gak penuh?
Dan langkah hukum apa yang bisa lo ambil?


1. Gaji Adalah Hak Dasar Pekerja dan Harus Dibayar Tepat Waktu
Menurut Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, pengusaha WAJIB membayar gaji tepat waktu, dan gak boleh menunda tanpa alasan sah.
Gaji termasuk:
✅ Upah pokok
✅ Tunjangan tetap
✅ Lembur (jika ada)
✅ THR (jika sesuai waktu)
Menahan gaji tanpa alasan jelas = pelanggaran hukum.
Kecuali lo bolos kerja atau kena sanksi yang diatur tertulis, perusahaan wajib bayar penuh.

2. Alasan Perusahaan Gak Selalu Sah Secara Hukum
Sering banget alasan ini dipakai:
– “Lagi sulit cash flow.”
– “Gaji dibayar setelah proyek cair.”
– “Gaji ditahan dulu, nanti dirapel.”
– “Belum tanda tangan kontrak, jadi belum resmi.”
Faktanya:
Selama lo udah kerja, baik ada atau belum ada kontrak tertulis, lo tetap punya hak atas gaji.
Pasal 1 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:Hubungan kerja lahir karena adanya pekerjaan & upah, bukan karena dokumen kontrak semata.

3. Freelance & Pekerja Lepas Juga Punya Hak Hukum
Banyak freelancer dikibulin karena gak ngerti hukum.
Padahal, meski bukan karyawan tetap, lo tetap dilindungi hukum selama ada hubungan kerja.
✅ Ada pekerjaan
✅ Ada kesepakatan imbalan
✅ Lo udah melaksanakan pekerjaan tersebut
Kalau udah kerja tapi gak dibayar, itu bisa disebut wanprestasi (ingkar janji), dan bisa lo tuntut secara hukum perdata.

4. Langkah-Langkah Kalau Gaji Lo Gak Dibayar
Berikut langkah legal yang bisa lo ambil:
1. Minta penjelasan tertulis dari atasan/HRD
Jangan cuma lisan. Minta surat atau email resmi.
2. Kirim surat somasi atau teguran secara tertulis
Kalau dalam 14 hari gak ada respons, lo bisa lanjut ke tahap berikut.
3. Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
Bawa bukti: kontrak, absensi, slip, rekaman kerja, dll.
4. Ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Kalau jumlah besar atau perusahaan ngeyel.
Catatan: Jangan takut lapor. Ini hak dasar lo. Banyak kasus berhasil diselesaikan setelah dilaporin ke Disnaker.

5. Bikin Bukti Kerja Sejak Awal, Ini Penting Banget!
Supaya gak kesulitan nanti, biasakan simpan bukti kerja:
✅ Screenshot komunikasi
✅ Email tugas & hasil kerja
✅ Slip gaji sebelumnya (kalau ada)
✅ Absensi, ID card, atau dokumen lain
Semua itu bisa jadi alat bukti kalau sampai harus menuntut secara hukum.

Kesimpulan: Jangan Diam Kalau Gaji Lo Ditahan
Quote:

Ingat:
✅ Gaji wajib dibayar tepat waktu
✅ Lo punya hak hukum walau belum tanda tangan kontrak
✅ Freelance dan pekerja kontrak tetap dilindungi
✅ Ada jalur hukum yang bisa ditempuh kalau hak lo dilanggar
Kalau agan/sista punya pengalaman serupa, atau mau nanya soal gaji yang belum dibayar, silakan komen di bawah atau PM gue.
Quote:


azhuramasdaAvatar border
azhuramasda memberi reputasi
1
8
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan