- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bawa 16 Bukti Baru, Peradi Bersatu Lengkapi Laporan Penghasutan soal Ijazah Jokowi


TS
mbappe007
Bawa 16 Bukti Baru, Peradi Bersatu Lengkapi Laporan Penghasutan soal Ijazah Jokowi
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan 16 barang bukti baru terkait dugaan penghasutan isu ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo. Barang bukti itu diserahkan dalam rangka melengkapi laporan polisi yang sebelumnya sudah mereka buat.
“Kami datang memenuhi panggilan polisi. Hari ini kami datang membawakan bukti-bukti baru,” ujar Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).
Menurut Ade, barang bukti tersebut masih akan ditelaah oleh penyidik. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.
Lechumanan menegaskan bahwa laporan itu berfokus pada dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP. Ia menyebut salah satu terlapor, Roy Suryo (RS), secara terbuka menyebarkan pernyataan yang seolah-olah meyakinkan publik bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu.
Karena hal tersebut, para advokat itu melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160. Penghasutan. Itu jelas ya," kata Lechumanan, Selasa (13/5/2025).
Pelaku yang dijerat Pasal 160 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena si RS dan kawan-kawannya itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya, mereka menghasut dengan ajakan dan provokasi ujaran kebencian hingga terjadi mobilisasi orang-orang membuat keonaran dan kegaduhan di kampus UGM juga bentrokan demonstrasi warga di depan rumah kediaman Pak Jokowi, sesuai pasal 160 itu kena, " ungkap Lechumanan.
"Yang kemudian kemudian kami Juncto-kan lagi kepada Pasal 282, mempublikasi melalui media online, YouTube ataupun yang lain-lain," imbuh dia.
Baca juga: Peradi Bersatu Duga Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Terencana Sejak Lama
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengaku telah menerima seluruh 16 bukti yang diserahkan oleh Tim Advocate Public Defender terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
"Kebetulan memang kemarin sudah diterima bukti-bukti oleh penyidik yang kemarin diserahkan. Ada bentuknya video dan surat," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Rabu (14/5/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Iya, berikutnya kita nanti akan menjadwalkan ya untuk meminta keterangan-keterangan dari yang lainnya. Sehingga nanti kita akan temukan bukti-bukti yang cukup," ujar Kasi Humas.
Kegaduhan di UGM dan Sekitar Rumah Jokowi:
Kegaduhan ini terjadi di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan di sekitar rumah pribadi Jokowi. Kegaduhan tersebut diduga dipicu oleh pernyataan atau tindakan provokatif terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, yang memicu keresahan di kalangan masyarakat. Bukti-bukti ini menjadi dasar pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Pusat
Keresahan Akibat Penyebaran Narasi Provokatif:
Narasi tuduhan ijazah palsu yang disebarkan oleh tokoh seperti Roy Suryo, Tifa, dan Eggy Sudjana melalui media sosial atau pernyataan publik dilaporkan telah memicu kebingungan dan keresahan di masyarakat. Salah satu dampaknya adalah reaksi publik yang memanas, termasuk perdebatan sengit di media sosial dan gangguan ketertiban umum, seperti keonaran bentrokan fisik saling dorong antara massa TPUA yang berdemonstrasi dengan masyarakat sekitar rumah Jokowi.
https://joglosemarnews.com/2025/05/b...ijazah-jokowi/

“Kami datang memenuhi panggilan polisi. Hari ini kami datang membawakan bukti-bukti baru,” ujar Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).
Menurut Ade, barang bukti tersebut masih akan ditelaah oleh penyidik. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.
Lechumanan menegaskan bahwa laporan itu berfokus pada dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP. Ia menyebut salah satu terlapor, Roy Suryo (RS), secara terbuka menyebarkan pernyataan yang seolah-olah meyakinkan publik bahwa ijazah Presiden Jokowi palsu.
Karena hal tersebut, para advokat itu melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160. Penghasutan. Itu jelas ya," kata Lechumanan, Selasa (13/5/2025).
Pelaku yang dijerat Pasal 160 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena si RS dan kawan-kawannya itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya, mereka menghasut dengan ajakan dan provokasi ujaran kebencian hingga terjadi mobilisasi orang-orang membuat keonaran dan kegaduhan di kampus UGM juga bentrokan demonstrasi warga di depan rumah kediaman Pak Jokowi, sesuai pasal 160 itu kena, " ungkap Lechumanan.
"Yang kemudian kemudian kami Juncto-kan lagi kepada Pasal 282, mempublikasi melalui media online, YouTube ataupun yang lain-lain," imbuh dia.
Baca juga: Peradi Bersatu Duga Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Terencana Sejak Lama
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengaku telah menerima seluruh 16 bukti yang diserahkan oleh Tim Advocate Public Defender terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
"Kebetulan memang kemarin sudah diterima bukti-bukti oleh penyidik yang kemarin diserahkan. Ada bentuknya video dan surat," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Rabu (14/5/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Iya, berikutnya kita nanti akan menjadwalkan ya untuk meminta keterangan-keterangan dari yang lainnya. Sehingga nanti kita akan temukan bukti-bukti yang cukup," ujar Kasi Humas.
Kegaduhan di UGM dan Sekitar Rumah Jokowi:
Kegaduhan ini terjadi di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan di sekitar rumah pribadi Jokowi. Kegaduhan tersebut diduga dipicu oleh pernyataan atau tindakan provokatif terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, yang memicu keresahan di kalangan masyarakat. Bukti-bukti ini menjadi dasar pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Pusat
Keresahan Akibat Penyebaran Narasi Provokatif:
Narasi tuduhan ijazah palsu yang disebarkan oleh tokoh seperti Roy Suryo, Tifa, dan Eggy Sudjana melalui media sosial atau pernyataan publik dilaporkan telah memicu kebingungan dan keresahan di masyarakat. Salah satu dampaknya adalah reaksi publik yang memanas, termasuk perdebatan sengit di media sosial dan gangguan ketertiban umum, seperti keonaran bentrokan fisik saling dorong antara massa TPUA yang berdemonstrasi dengan masyarakat sekitar rumah Jokowi.
https://joglosemarnews.com/2025/05/b...ijazah-jokowi/


Diubah oleh mbappe007 15-05-2025 19:43
0
558
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan