- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Suap Rp200 Miliar Terkuak, Pemilik Sugar Group Dilaporkan ke KPK, Diduga Libatkan


TS
mbia
Suap Rp200 Miliar Terkuak, Pemilik Sugar Group Dilaporkan ke KPK, Diduga Libatkan

Dugaan praktik suap besar-besaran mencuat ke publik. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi secara resmi melaporkan Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee, pemilik Sugar Group Company, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana suap dalam perkara perdata melawan Marubeni Corporation.
Laporan ini disampaikan pada Rabu, 14 Mei 2025, oleh gabungan organisasi sipil seperti KSST, IPW, TPDI, dan Peradi Pergerakan.
Mereka meminta KPK menelusuri aliran dana yang diduga mencapai Rp200 miliar, serta mengusut keterlibatan oknum pejabat, termasuk Hakim Agung Soltoni Mohdally.
Dalam fakta persidangan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, mengaku menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group Company. Dana tersebut dikirim melalui Purwanti Lee.
Zarof Ricar mengakui pernah menerima Rp. 50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group Company, melalui Ny Purwanti Lee.
Fakta persidangan ini mengkonfirmasi barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas merupakan tindak pidana suap, dan bukan gratifikasi, sebagaimana surat dakwaan JPU.
Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI sebagai perantara Hakim Agung penerima suap.
Terutama dengan Sugar Group Company selaku pemberi yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corporation di tingkat Kasasi dan PK.
Pemberian uang suap tersebut diduga dimaksudkan agar Sugar Group Company dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp7 Triliun kepada Marubeni Corporation.
Koalisi menduga uang suap tersebut diberikan untuk memenangkan Sugar Group dalam perkara melawan Marubeni Corporation, yang berkaitan dengan utang sebesar Rp7 triliun.
“Ini bukan gratifikasi, tapi suap. Bukti berupa Rp915 miliar uang tunai dan 51 kg emas mendukung tuduhan ini,” ujar Ronald Lobloby, koordinator pelapor.
Ronald juga menyoroti sikap Jampidsus Febrie Adriansyah yang memerintahkan jaksa agar mendakwa Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi, bukan suap.
Langkah itu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan upaya merintangi penyidikan.
Menurut Sugeng Teguh Santoso dari IPW, langkah ini justru menyulitkan penelusuran terhadap pemberi suap.
“Pasal gratifikasi akan menutupi siapa pemberi suap sebenarnya,” tegas Sugeng.
Latar belakang kasus ini berawal dari akuisisi Sugar Group oleh Gunawan Yusuf melalui PT Garuda Pancaarta (GPA) pada 2001.
Saat membeli saham empat anak usaha SGC, termasuk PT SIL dan PT ILP, Gunawan sudah mengetahui keberadaan utang Rp7 triliun kepada Marubeni.
Namun, Gunawan menolak membayar dan malah mengklaim utang tersebut hasil rekayasa.
Gugatan pun dilayangkan, tapi dikalahkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2010.
Sayangnya, putusan tersebut tidak dihormati. SGC justru mengajukan gugatan baru dengan materi hampir sama, dan anehnya, menang di tingkat kasasi dan PK berikutnya.
Koalisi menduga keberhasilan SGC memenangkan perkara lanjutan terjadi karena adanya intervensi suap yang melibatkan beberapa hakim agung.
Nama Soltoni Mohdally, Sunarto (Ketua MA), dan Syamsul Ma’arif disebut dalam laporan.
Dalam satu kasus, Syamsul Ma’arif tetap mengadili perkara meski seharusnya mundur karena pernah menangani kasus serupa.
Ia disebut hanya butuh 29 hari untuk memutus perkara dengan ribuan halaman dokumen, yang seharusnya membutuhkan waktu empat bulan.
Koalisi meminta KPK menggunakan Pasal 10A UU KPK untuk mengambil alih penyidikan dari Kejaksaan Agung.
Mereka menilai penanganan kasus ini sarat konflik kepentingan dan potensi pelanggaran hukum.
“Sudah saatnya KPK turun langsung dan menuntaskan dugaan suap ini hingga ke akar,” kata Petrus Selestinus, Koordinator TPDI.
Ronald menyebutkan, saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik menemukan catatan seperti “Titipan Lisa”, “Pelunasan Perkara Sugar Group Rp200 miliar”, dan kode perkara Ronald Tannur.
Bukti ini menguatkan dugaan adanya transaksi suap terstruktur yang menguntungkan Sugar Group Company.
Dugaan suap untuk memanipulasi putusan pengadilan demi menghindari utang Rp7 triliun menjadi catatan serius atas integritas hukum Indonesia.
KPK kini ditantang untuk bertindak cepat, adil, dan transparan dalam menelusuri kasus yang mengaitkan pengusaha besar, pejabat penegak hukum, dan putusan pengadilan.
https://banten.viva.co.id/berita/628...n-hakim-agung?
Kemarin kasus cpo minyak goreng hakim disuap 60 miliar ini ada lagi hadeeh.. Indonesia emas ndasmu
Diubah oleh mbia 15-05-2025 06:01






MemoryExpress dan 8 lainnya memberi reputasi
9
509
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan