- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Masyarakat Sipil: Pengamanan Kejati dan Kejari Cukup dari Satpam


TS
mabdulkarim
Masyarakat Sipil: Pengamanan Kejati dan Kejari Cukup dari Satpam
Masyarakat Sipil: Pengamanan Kejati dan Kejari Cukup dari Satpam

Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mempertanyakan surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 5 Mei 2025 yang berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Pengamanan di kejaksaan dinilai tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI, karena tak ada ancaman yang mengharuskan pengerahan satuan TNI.
"Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto, melalui keterangannya, Minggu, 11 Mei 2025.
Ardi menyesalkan adanya surat perintah Panglima TNI tersebut. Dia menilai surat perintah ini bertentangan dengan banyak perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur tugas dan fungsi pokok TNI.
Selain itu, Ardi menilai surat perintah Panglima TNI berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki TNI.
Dia mengatakan intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam surat perintah tersebut akan sangat memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia.
Kondisi ini, kata dia, akan menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan. Surat perintah pengerahan ini juga semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu, bahkan salah satu pasal menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi TNI.
"Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil, ternyata tidak dipatuhi surat perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari," kata dia.
Ardi mengungkapkan untuk membangun reformasi TNI yang lebih profesional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, pihaknya mendesak Panglima TNI mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan.
"Kami juga mendesak DPR RI untuk mendesak Presiden (Presiden Prabowo Subianto) sebagai Kepala Pemerintah dan Menteri Pertahanan (Sjafrie Sjamsoeddin) untuk memastikan pembatalan surat perintah tersebut, sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional," ujar dia.
https://www.metrotvnews.com/read/NP6...up-dari-satpam
Dulu kalau ada potensi massa besar intimidasi keselamatan Jaksa macam persidangan Ahok yang terpaksa dipindahkan di Departemen Pertanian Ragunan dengan penjagaan ketat polisi dan massa 212 ada di sekitarnya (dulu pernah lewat lihat ini). TNI diperuntukan kalau ada kayak gitu jika ada potensi kayak gini.

Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mempertanyakan surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 5 Mei 2025 yang berisi perintah penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Pengamanan di kejaksaan dinilai tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI, karena tak ada ancaman yang mengharuskan pengerahan satuan TNI.
"Pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh misalkan satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta undang-undang," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto, melalui keterangannya, Minggu, 11 Mei 2025.
Ardi menyesalkan adanya surat perintah Panglima TNI tersebut. Dia menilai surat perintah ini bertentangan dengan banyak perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI yang mengatur tugas dan fungsi pokok TNI.
Selain itu, Ardi menilai surat perintah Panglima TNI berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki TNI.
Dia mengatakan intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam surat perintah tersebut akan sangat memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia.
Kondisi ini, kata dia, akan menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan. Surat perintah pengerahan ini juga semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu, bahkan salah satu pasal menambahkan Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi yang dapat diintervensi TNI.
"Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil, ternyata tidak dipatuhi surat perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari," kata dia.
Ardi mengungkapkan untuk membangun reformasi TNI yang lebih profesional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, pihaknya mendesak Panglima TNI mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan.
"Kami juga mendesak DPR RI untuk mendesak Presiden (Presiden Prabowo Subianto) sebagai Kepala Pemerintah dan Menteri Pertahanan (Sjafrie Sjamsoeddin) untuk memastikan pembatalan surat perintah tersebut, sebagai upaya menjaga tegaknya supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional," ujar dia.
https://www.metrotvnews.com/read/NP6...up-dari-satpam
Dulu kalau ada potensi massa besar intimidasi keselamatan Jaksa macam persidangan Ahok yang terpaksa dipindahkan di Departemen Pertanian Ragunan dengan penjagaan ketat polisi dan massa 212 ada di sekitarnya (dulu pernah lewat lihat ini). TNI diperuntukan kalau ada kayak gitu jika ada potensi kayak gini.






johanneskrauser dan 2 lainnya memberi reputasi
3
296
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan