Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Ayah di Mataram Diduga Smackdown Anak Kandungnya yang Berusia Dua Bulan
Sungguh Tega, Seorang Ayah di Mataram Diduga Smackdown Anak Kandungnya yang Masih Berusia Dua Bulan
Ayah di Mataram Diduga Smackdown Anak Kandungnya yang Berusia Dua Bulan

Seorang Ayah, MO alias Pian, warga Kota Mataram, diduga tega smackdown anak kandungnya yang masih berusia dua bulan. (Lombok Post )

LombokPost - Kembali terjadi di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) kasus kekerasan terhadap anak.

Seorang Ayah, MO alias Pian, warga Kota Mataram, diduga tega smackdown anak kandungnya yang masih berusia dua bulan.

Sang Ibu yang tak tega melihat anaknya babal belur langsung melapor ke polisi. Dan MO diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Kamis (08/05/2025).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., peristiwa memilukan terjadi sehari sebelumnya, Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah mereka sendiri yang berlokasi di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok barat.

Menurut pelapor, kejadian bermula ketika korban, berinisial MRR ,sedang menangis dan digendong oleh ayahnya (MO).

MRR terus saja menangis membuat MO menyerahkan bayi tersebut kepada istrinya sambil berkata “Ini kasi nyusu.”

Tapi setelah itu, secara tiba-tiba secara mengejutkan, MO justru melakukan aksi smackdown kepada bayi mungilnya.

Dia memukul bagian mata kiri korban dengan tangan mengepal, dilanjutkan memukul bagian kening dan dada.

Akibatnya, bayi malang itu mengalami luka lebam di mata kiri, benjolan di kening, dan memar di dada.

“Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas AKP Regi, Jumat (09/05/2025).

Usai laporan diterima, Unit PPA bersama Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku.

MO yang diketahui sehari-hari mengamen di kawasan Jalan Udayana, berhasil diamankan saat sedang mengamen di lokasi tersebut.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” ungkap AKP Regi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak, apalagi balita, adalah tindakan yang tidak manusiawi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Polresta Mataram mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dan tidak ragu melapor jika menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitarnya.

Dengan terjadinya kasus tragis ini, maka bertambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap anak di NTB, khususnya Kota Mataram.

Menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), di Tahun 2024 lalu, ditemukan setidaknya 976 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dari jumlah tersebut, kekerasan terhadap anak mencapai 603 kasus. Sisanya merupakan kekerasan terhadap perempuan dewasa yang mencapai 338 kasus.

Ada tujuh jenis kasus kekerasan terhadap gender yang sering ditemukan di NTB, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, traficking atau perdagangan orang, penelantaran, dan lainnya termasuk pernikahan dini masih belum menemukan solusi.

Ayah di Mataram Diduga Smackdown Anak Kandungnya yang Berusia Dua Bulan

Sang Ibu yang tak tega melihat anaknya babal belur langsung melapor ke polisi. (Lombok Post )
Kekerasan terhadap anak tertinggi adalah kekerasan seksual, dengan 296 kasus di tahun 2024, disusul oleh kekerasan fisik sebanyak 117 kasus, kekerasan psikis 74 kasus, pemelantaran 24 kasus, eksploitasi empat kasus, dan kekerasan lainnya seperti pernikahan dini sebanyak 173 kasus.

Untuk perempuan dewasa, kekerasan fisik menjadi yang terbanyak, dengan 155 kasus. Disusul dengan kekerasan psikis 94 kasus, kekerasan seksual 88 kasus, penelantaran 24 kasus, traficking atau TPPO 11 kasus, eksploitasi empat kasus, dan kekerasan lainnya sebanyak 41 kasus.
https://lombokpost.jawapos.com/matar...a-bulan?page=2
kejam sekali..
faktor pekerjaan sehari-hari atau temperamental?
direktur.mudaAvatar border
kakekane.cellAvatar border
kakekane.cell dan direktur.muda memberi reputasi
2
257
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan