Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah TNI Amankan Kejati-Kejari

Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah TNI Amankan Kejati-Kejari
CNN Indonesia
Minggu, 11 Mei 2025 14:33 WIB
Bagikan:

Koalisi Sipil mengkritik surat telegram berisi perintah prajurit TNI mengamankan lingkungan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mencabut Surat Telegram berisi perintah pengerahan prajurit TNI mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Surat telegram dimaksud adalah Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Koalisi sipil menyebut perintah dalam ST itu bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama konstitusi, Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan, dalam siaran pers, dikutip Minggu (11/5).

Isnur mengatakan tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak perlu masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil.

"Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan," ujarnya.

Koalisi, lanjut Isnur, menilai kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. Nota kesepahaman (MoU) tersebut disebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI.

"Tujuan perintah melalui telegram Panglima TNI itu adalah dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia," kata Isnur.

Menurut Koalisi, pengamanan institusi sipil penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan tidak memerlukan dukungan dari TNI. Hal itu dikarenakan tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi pengerahan satuan TNI.

Pengamanan institusi sipil penegak hukum, menurut Isnur, cukup dilakukan oleh satuan pengamanan dalam (satpam) Kejaksaan.

"Dengan demikian, surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya dan tindakan yang melawan hukum serta Undang-undang," imbuhnya.

Koalisi menambahkan surat perintah tersebut berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI.

"Pada aspek ini, intervensi TNI di ranah penegakan hukum sebagaimana disebutkan di dalam Surat Perintah tersebut akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia," tutur Isnur.

"Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan," sambungnya.

Lebih lanjut, Koalisi memandang ST dimaksud semakin menguatkan dugaan masyarakat perihal kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa bulan lalu. Apalagi memang salah satu poin revisi adalah memperluas jabatan sipil yang bisa diduduki oleh TNI.

"Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari," tegas Isnur.

"Dengan semangat penegakan hukum yang adil dan bermartabat, upaya membangun reformasi TNI yang lebih profesional dan jaksa sebagai salah satu pilar penegakan hukum, kami mendesak Panglima TNI mencabut Surat Perintah tersebut dan mengembalikan peran TNI di ranah pertahanan," pungkasnya.

Selain itu, Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan untuk memastikan pembatalan ST tersebut sebagai cara untuk menjaga supremasi sipil dalam penegakan hukum di Indonesia yang menganut negara demokrasi konstitusional.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative.

Kemudian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, dan lainnya.

Pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan lingkungan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Surat itu telah dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung dan TNI AD. Dalam surat tersebut, TNI mengerahkan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel untuk melaksanakan pengamanan Kejati, dan 1 Regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari. Pelaksanaan penugasan pada awal Mei 2025 hingga selesai.

Adapun personel TNI yang ditunjuk untuk melaksanakan pengamanan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.
Penjelasan TNI AD
Kadispenad TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan surat telegram itu masuk kategori Surat Biasa (SB) dengan substansi terkait kerja sama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan.

Wahyu berkata kegiatan pengamanan itu sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. Selanjutnya, pengamanan ke depan adalah dalam rangka kerja sama pengamanan institusi sejalan dengan keberadaan struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan.

"Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," kata Wahyu.

Ia menambahkan penyebutan kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. Dalam pelaksanaannya, kata Wahyu, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan.

"TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya," kata Wahyu.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...kejati-kejari.



TNI Kerahkan Prajurit untuk Amankan Kejaksaan Tinggi dan Negeri
Koalisi Sipil Desak Panglima Cabut Perintah TNI Amankan Kejati-Kejari
CNN Indonesia
Minggu, 11 Mei 2025 13:12 WIB
Bagikan:


url telah tercopy

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisi penugasan para prajuritnya mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Hal ini disebut bagian kerja sama TNI dan Kejaksaan Agung. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Jakarta, CNN Indonesia -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan hal tersebut. Kata dia, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan TNI dalam rangka pengamanan.

"Iya benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses)," ujar Harli saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (11/5).

Harli menjelaskan pengamanan tersebut merupakan bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas.

Dalam ST dimaksud, TNI mengerahkan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel untuk melaksanakan pengamanan Kejati, dan 1 Regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari. Pelaksanaan penugasan pada awal Mei 2025 hingga selesai.

Adapun personel TNI yang ditunjuk untuk melaksanakan pengamanan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.

Apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel agar mengoordinasikan dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...gi-dan-negeri.

Lah kenapa Koalisi Sipil tidak mengecam keberadaan prajurit TNI yang ditugaskan menjaga di Halte-Halte Transjakarta jika dalihnya seperti itu?
4l3x4ndr4Avatar border
4l3x4ndr4 memberi reputasi
1
257
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan