Kaskus

News

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Gara-gara Satu Botol Bensin, Rofi’ah Tuntut Pamannya ke PN Lumajang
Gara-gara Satu Botol Bensin, Rofi’ah Tuntut Pamannya ke PN Lumajang
Konflik keluarga berujung ke meja hijau terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang wanita bernama Rofi’ah (53), warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, menggugat pamannya sendiri, Sahar (63), ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang atas dugaan pencurian satu botol bensin dan tindak penganiayaan.

Insiden bermula pada Juli 2024 saat Sahar datang ke warung milik Rofi’ah. Awalnya, ia meminta izin untuk meminjam selang bensin. Namun, tak lama kemudian, Rofi’ah menyadari satu botol bensin ukuran satu liter yang dijual di warungnya hilang. Kecurigaan pun mengarah pada Sahar setelah Rofi’ah memergokinya sedang menuangkan bensin ke tangki sepeda motor.

Ketika ditegur, terjadi adu mulut antara keduanya. Sahar diduga emosi dan memukul keponakannya menggunakan sapu lidi. Rofi’ah yang mencoba menghindar justru kembali menjadi korban, kali ini dengan pukulan ke bagian lengan kiri disertai ancaman verbal.

Akibat kejadian tersebut, Rofi’ah mengalami luka lebam dan segera menjalani visum di RS Bhayangkara. Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul, yang menguatkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

Perkara ini kini tengah bergulir di PN Lumajang. Humas PN Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, menyampaikan bahwa majelis hakim sempat melakukan upaya restorative justice antara korban dan terdakwa dalam agenda pemeriksaan saksi.

“Dalam proses sidang, saksi korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa menyampaikan bahwa ia telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ujar Gede, Rabu (30/4/2025).

Namun demikian, pemberian maaf dari korban tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Perlu dipahami bahwa meskipun sudah dimaafkan, proses tuntutan dan vonis tetap dilanjutkan. Dalam hukum pidana, yang dihukum adalah perbuatannya, bukan semata-mata orangnya,” tegas Gede.

Kasus ini masih menunggu proses tuntutan dari jaksa dan pembacaan vonis dari majelis hakim. Proses hukum tetap berjalan meskipun kedua pihak memiliki hubungan keluarga dan telah terjadi permintaan maaf secara pribadi.




INFO LENGKAPNYA DI SINI
0
18
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan