Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Polisi geledah rumah Staf Presiden NFRPB di Kota Sorong

Polisi geledah rumah Staf Presiden NFRPB di Kota Sorong
Suasana saat Penggeledahan Rumah Staf Presiden NFRPB oleh Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya 4 Anggota NFRPB Resmi Jadi Tersangka di Sorong, Kuasa Hukum Minta Polisi Hormati Hak.(30/4/2025) - Jubi/gamaliel kaliele
SHARE
Sorong, Jubi – Tim gabungan Polda Papua Barat Daya dan Polres Sorong Kota melakukan penggeledahan di rumah Staf Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) berinisial AGG di Kota Sorong.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (30/4/2025), sejak pukul 07.30 hingga 08.49 waktu setempat.

Saat penggeledahan, di sekitar rumah terlihat sejumlah personel polisi mengenakan rompi anti peluru, satu mobil Barracuda dan personel Brimob Polda Papua Barat bersenjata lengkap.

Dari dalam rumah, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju, sebuah berkas, dan satu unit handphone.

“Penggeledahan ini baru digelar tadi pagi, dan kami hanya membantu pengamanan selama tahapan berlangsung,” kata Kepala Bagian Operasional atau Kabag Ops Polresta Sorong Kota, Komisaris Polisi Indra Gunawan di lokasi penggeledahan.

Menurutnya, sebanyak 170 personel gabungan dari Polda Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota, dan Brimob Polda Papua Barat Daya diterjunkan dalam penggeledahan itu.

“Selama penggeledahan, semuanya berjalan lancar dan tidak ada hal yang menonjol di areal rumah AGG,” ucapnya.

Empat anggota NFRPB dijadikan tersangka sebelum penggeledahan

Sebelum penggeledahan, Polres Sorong Kota telah menetapkan empat orang anggota NFRPB sebagai tersangka.

Yan Christian Warinussy, kuasa hukum dari empat tersangka menyatakan pihaknya telah menerima kuasa secara lisan dari Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut untuk menjadi penasihat hukum keempat tersangka itu.

“Pak Forkorus Yaboisembut sudah telepon ke saya, dan beliau meminta agar saya menjadi kuasa hukum bagi mereka,” kata Warinussy melalui panggilan teleponnya, Selasa (29/4/2024).

Katanya, ia meminta agar ada pernyataan tertulis yang menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum. Sebab sesuai aturan, setiap lawyer yang mendampingi klien harus dibuktikan lewat surat kuasa yang ditandatangani secara resmi.

“Kemarin pagi, sebelum Staf Presiden NFRPB inisial AGG memenuhi panggilan di Polresta Sorong Kota, beliau telah menghubungi saya agar pantau mereka,” ucapnya.

Warinussy sempat menghubungi Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Arifal Utama, agar dalam prosesnya hak setiap tersangka harus dipenuhi sesuai aturan  hukum yang berlaku di Indonesia.

Kata Warinussy, pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang diambil. Namun, tahapan pemeriksaan sebagai tersangka harus menunggu hingga tim dari Manokwari tiba.

Ia menjelaskan, sesuai perintah dalam Pasal 54, 55, dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diatur tentang hak-hak tersangka dan terdakwa selama proses hukum pidana di Republik Indonesia.

“Kami akan rapat guna membicarakan langkah yang bisa dilakukan dalam rangka advokasi kasus dari keempat klien kami,” ujarnya. (*)
https://jubi.id/domberai/2025/polisi...i-kota-sorong/



4 Delegasi NFRPB Jadi Tersangka di Sorong, Direktur LP3BH Manokwari Susun Strategi Advokasi
Polisi geledah rumah Staf Presiden NFRPB di Kota Sorong
Tayang: Selasa, 29 April 2025 12:40 WIT
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto4 Delegasi NFRPB Jadi Tersangka di Sorong, Direktur LP3BH Manokwari Susun Strategi Advokasi
ISTIMEWA
Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengecam tindakan arogansi hingga mengancam jurnalis yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Jalan Bubara, Distrik Sorong, Kota Sorong.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum empat delegasi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) menyatakan siap mendampingi kliennya yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya.

Warinussy mengungkapkan, ia menerima kuasa secara lisan dari pihak NFRPB Forkorus Yaboisembut untuk menjadi penasihat hukum keempat delegasi tersebut.

"Pa Forkorus telah menelepon saya dan meminta menjadi kuasa hukum mereka," ujar Warinussy kepada TribunSorong.com, Selasa (29/4/2024).

Sebagai lawyer profesional, Direktur LP3BH Manokwari itu menegaskan perlunya surat kuasa tertulis untuk pendampingan resmi.

Sebelum keberangkatan salah satu staf Presiden NFRPB, berinisial AGG memenuhi panggilan penyidik, Warinussy telah diminta untuk memantau proses hukum.

Ia juga berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Arifal Utama untuk memastikan hak-hak kliennya dihormati sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Setelah mendengar penetapan status tersangka terhadap keempat kliennya, Warinussy langsung mengadakan pertemuan internal bersama tim hukum LP3BH Manokwari untuk merumuskan langkah advokasi.

"Kami akan rapat untuk membahas strategi advokasi terhadap kasus ini," tegasnya.



Warinussy menegaskan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil kepolisian, namun meminta pemeriksaan lebih lanjut terhadap kliennya menunggu kedatangan tim pendamping dari Manokwari.

“Kami ingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP,” pungkas dia. (tribunsorong.com/safwan ashari)



https://sorong.tribunnews.com/2025/0...tegi-advokasi.
Akibat nekat makar...
0
112
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan