Kaskus

News

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Pemuda Surabaya Curi Sepeda Motor Tetangga Kos Bermodalkan Gunting
Pemuda Surabaya Curi Sepeda Motor Tetangga Kos Bermodalkan Gunting
Seorang pemuda asal Surabaya berinisial AL (19) nekat mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya sendiri di Jalan Karangan V, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (18/03/2025), dan pelaku hanya menggunakan gunting untuk merusak rumah kunci sepeda motor Mio GT milik korban yang bernama Firdaus.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda M Zahari, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di halaman kos usai pulang bekerja. Karena merasa aman, korban tidak mengunci setir sepeda motor tersebut dan langsung masuk ke kamar kos untuk beristirahat.

“Korban tidak mengetahui bahwa sepeda motornya telah diincar oleh pelaku yang merupakan tetangga kosnya sendiri,” ujar Zahari saat dikonfirmasi pada Rabu (30/04/2025).

Keesokan harinya, Firdaus baru menyadari motornya hilang saat hendak berangkat bekerja. Ia sempat menanyakan kepada penghuni kos lainnya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Akhirnya, Firdaus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wonokromo langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka sebagai AL yang tinggal di kos yang sama dengan korban.

“Pelaku kami amankan pada Kamis (24/04/2025) di lorong kos yang sama. Saat diamankan, AL tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya,” tambah Zahari.

Menurut pengakuan tersangka, ia hanya menggunakan gunting untuk merusak rumah kunci motor hingga berhasil menyalakan mesin dan membawa kabur kendaraan tersebut. AL juga mengaku baru pertama kali mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Sepeda motor hasil curian itu telah dijual kepada rekannya berinisial A di daerah Wonosari seharga Rp250.000. Saat ini, A masih dalam pencarian polisi dan berstatus buron.

“Kami masih mendalami apakah tersangka AL pernah melakukan tindak pidana serupa di tempat lain,” tegas Zahari.

Akibat perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.




INFO LENGKAPNYA DI SINI

0
21
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan