Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap
Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap
Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap

Tri Subarkah 23/4/2025 20:46A- A+Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap
Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.(Dok. Antara)
PENETAPAN Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) harus menjadi mengingat bagi jurnalis untuk tidak menerima suap. Demikian disampaikan LBH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung.

Ketiga lembaga itu mendorong setiap insan pers untuk tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, termasuk menjalankan tugas profesi secara profesional, tidak menyalahgunakan profesi, dan tidak menerima suap. Direktur LBH Pers Mustafa Layong mengingatkan ketentuan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik.

Secara eksplisit, beleid itu menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, jurnalis dilarang menerima suap dan merekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara, dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.

Dalam hal ini, Mustafa menegaskan kehadiran Dewan Pers berguna untuk menjamin independensi dan integritas perusahaan media maupun jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi yang dimandatkan lewat Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

Konsekuensinya, LBH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menekankan bahwa Dewan Pers lah yang berwenang menilai sebuah produk jurnalistik. Oleh karena itu, ketiga lembaga tersebut tidak setuju dengan penetapan Tian sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait obstruction of justice.

Status tersangka itu disematkan ke Tian dan dua advokat bernama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih karena ketiganya dinilai telah melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan kasus korupsi timah dan importasi gula lewat pemberitaan negatif soal kinerja kejaksaan.

Ketua Aji Jakarta Irsyan Hasyim berpendapat, pelabelan karya jurnalistik berupa kritik dan kontrol sosial sebagai konten yang dinilai pemberitaan negatif oleh Kejagung justru merupakan tindakan melebihi kewenangan yang mengancam kemerdekaan pers.

"Pemberitaan yang diproduksi dan dipublikasikan melalui saluran apapun, termasuk tidak terbatas pada media sosial perusahaan media JAK TV, merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik yang dijamin konstitusi dan bukan merupakan tindak pidana," terang Irsyan lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (22/4).Televisi MI

Meski mendukung agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air, LBH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR meminta aparat penegakan hukum untuk tetap bekerja secara profesional, proporsional, dan menghormati hak-hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers. (H-3)
https://mediaindonesia.com/politik-d...ima-suap'



Direktur JAK TV Jadi Tersangka, KKJ: Ada Kesewenang-wenangan Kekuasaan
Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap
Direktur Pemberitaan Jak TV, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih menjadi tersangka perintangan penyidikan.
23 April 2025 | 21.45 WIB

Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 April 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 April 2025. Tempo/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung menilai ada kesewenang-wenangan kekuasaan yang Kejaksaan Agung dalam menjadikan konten media sebagai alat bukti penetapan tersangka perintangan penyidikan.

"(Tindakan aparat) menimbulkan kekhawatiran bagi para jurnalis, perusahaan media, serta kelompok masyarakat sipil lainnya," kata Erick dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 23 April 2025.

Adapun Kejagung menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. Ketiganya adalah Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.


Dia mengatakan pemberitaan media tidak memiliki hubungan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam penyidikan maupun penuntutan. “Pengabaian atas mekanisme penilaian etik akan berpotensi mengafirmasi indikasi praktik kriminalisasi terhadap ekosistem kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers,” ucapnya.

Erick berujar, penggunaan konten media sebagai alat bukti pidana seharusnya melibatkan Dewan Pers untuk menilai. KKJ juga mendorong Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang penggunaan delik pidana dan membuka akses terhadap konten media yang dijadikan alat bukti.

"Agar publik juga dapat menilai apakah konten itu memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum," katanya.

Menurut dia, aparat penegak hukum harus berhati-hati menggunakan Pasal 21 Undang-undang Tipikor dalam penanganan perkara. Dia mengatakan, aturan itu berpotensi digunakan sebagai pasal karet terhadap kritik publik pada proses penegakan hukum.

"Penggunaan Pasal 21 UU Tipikor secara serampangan juga akan mengganggu kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat," kata Erick.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar membantah penetapan tersangka yang melibatkan Direktur JAK TV itu sebagai sikap antikritik. “Kejaksaan tidak pernah antikritik, harus digaris bawah itu,” ujar Harli di Kejaksaan Agung, Selasa, 22 April 2025.

Harli mengatakan, Tian Bahtiar dijadikan tersangka karena pemufakatan jahat bersama dua pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya diduga mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang sejumlah perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Harli mengatakan Tian Bahtiar melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV. “Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.

https://www.tempo.co/politik/direktu...oogle_vignette


Asesmen Konten Berita Jak TV, Dewan Pers Minta Waktu
Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap
Atalya Puspa • 23 April 2025 20:56

SHARE NOW

Asesmen Konten Berita Jak TV, Dewan Pers Minta Waktu

Jakarta: Dewan Pers masih melakukan asesmen konten-konten pemberitaan di Jak TV. Khususnya, yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
ADVERTISEMENT



“Beri waktu, ya,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat dihubungi, Rabu, 23 April 2025.

ADVERTISEMENT


Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus merintangi penyidikan beberapa perkara. Yakni, kasus impor gula di Kementerian Perdagangan, korumsi komoditas timah di PT Timah Tbk, dan ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO.

Pihaknya telah bertemu dengan Kejaksaan Agung untuk membahas terkait kasus tersebut pada Selasa, 22 April 2025. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung.


Baca:
Dewan Pers Analisis Pemberitaan Jak TV yang Dinilai Merintangi Penyidikan Kejagung

Ninik menyebut bila memang ada bukti tindak pidana, maka penanganannya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Ia memastikan Dewan Pers tak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana.

"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," tegasnya.

Ninik mengatakan telah bersepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Yakni Kejagung dalam ranah pidana, sedangkan Dewan Pers proses etik jurnalistiknya.

"Untuk ini maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang kepada kami," pungkas dia.
https://www.metrotvnews.com/read/K5n...rs-minta-waktu


Direktur Jak TV Tersangka Perintangan Penyidikan, AJI: Berita Negatif Tidak Bisa Dipidanakan
Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menanggapi Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka perintangan penyidikan.
22 April 2025 | 13.35 WIB



Bagikan

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AJI periode 2024-2027. Istimewa
Perbesar
Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AJI periode 2024-2027. Istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida menanggapi Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. "Sikap kami, berita dengan narasi negatif harusnya tidak dipidana tapi diadukan ke Dewan Pers," kata Nany saat dihubungi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Selasa, 22 April 2025.

Setelah itu, kata dia, Dewan Pers yang akan menilai dan memutuskan, bukan lembaga lain. "Akan sangat berbahaya jika sebuah berita dianggap atau dikenai pasal perintangan hukum oleh lembaga selain Dewan Pers," ujar Nany.

Dia menuturkan, banyak media yang benar-benar murni meliput dengan mengkritisi kasus hukum. Apalagi media sering menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan. "Narasi seperti ini juga akan jadi presenden buruk untuk kriminalisasi pers ke depannya," ucap Nany. "Kalau mengunakan cara ini, bisa-bisa mereka juga kena pasal perintangan hukum."

Nany menegaskan, Dewan Pers harus dilibatkan dalam semua sengketa pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dapat digunakan untuk isu pers. AJI mengimbau media dan jurnalis untuk selalu mengikuti kode etik jurnalistik sehingga bisa terus independen. Nany juga mengingatkan, para jurnalis jangan melintasi pagar api dan terus profesional.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. Ketiganya adalah Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, serta advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka Tian Bahtiar karena kesalahan pribadi. Harli mengatakan, Tian melakukan tindak pidana secara pribadi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.

“Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.

Tian disebut bekerjasama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaeidi Saebih. Ketiganya disebut-sebut mengorkestrasi pemberitaan negatif tentang perkara yang sedang ditangani Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari.

Abdul mengatakan, terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah, serta korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Dalam pemeriksaan, kata dia, penyidik menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.

Selain itu, Abdul juga menyebut Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi hingga seminar. Ini sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.

"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.
https://www.tempo.co/hukum/direktur-...anakan-1234226
ancaman kebebasan pers dengan penangkapan direktur Jak TV
superman313Avatar border
superman313 memberi reputasi
1
273
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan