- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Dapur MBG di Kalibata Berhenti Beroperasi Usai Dana Hampir Rp1 Miliar Belum Dibayar


TS
rizkync108
Dapur MBG di Kalibata Berhenti Beroperasi Usai Dana Hampir Rp1 Miliar Belum Dibayar
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com- Salah satu dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, terpaksa berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025.
Penyebabnya terkait dugaan penggelapan dana operasional oleh pihak pengelola dana, Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) yang hampir mencapai Rp1 miliar.
Dilansir dari Tribun Jakarta, dapur MBG Kalibata dioperasikan oleh Ira Mesra, mitra Yayasan MBN dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sejak Februari 2025, Ira telah menyuplai 65.025 porsi makanan dalam dua tahap pelaksanaan program.
Namun, hingga dapur berhenti beroperasi, Ira mengatakan belum menerima satu rupiah pun dari yayasan untuk menutup biaya operasional.
Kuasa hukum Ira, Danna Harly, menjelaskan bahwa seluruh pengeluaran, seperti bahan pangan, listrik, peralatan dapur, sewa tempat, bahkan gaji juru masak, ditanggung oleh kliennya secara mandiri.
"Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60.000 porsi. Kita tidak dibayar sepeser pun," kata Harly.
Ironisnya, Harly mengatakan bahwa Yayasan MBN sebenarnya telah menerima dana sebesar Rp386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang menaungi program ini.
Akan tetapi, dana tersebut tidak pernah diteruskan kepada Ira selaku mitra pelaksana di lapangan.
Saat Ira berupaya menagih pembayaran, justru muncul klaim sepihak dari yayasan bahwa Ira memiliki tunggakan sebesar Rp45.314.249.
Tunggakan ini merujuk pada invoice yang dikatakan berasal dari pembelian barang oleh SPPG atau yayasan di lapangan. Namun, Harly dan kliennya membantah hal tersebut.
Menurut Harly, seluruh kegiatan dan pengadaan dilakukan oleh Ira sendiri, tanpa campur tangan pihak yayasan.
“Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira,” tegas Harly. Akibat kasus ini, Ira mengalami kerugian hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp975.375.000, dan memutuskan menempuh jalur hukum.
Ira resmi melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2025.
Kasus ini memunculkan keprihatinan soal pengelolaan dana bantuan sosial, serta lemahnya sistem pengawasan dan pelaporan.
Harly mendesak BGN untuk segera turun tangan untuk mengambil langkah tegas terkait kasus ini. "Tapi, yang paling penting sekarang bagaimana BGN memfasilitasi masalah ini," kata Harly.
sumber







moonray7192 dan 18 lainnya memberi reputasi
19
6.2K
63


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan