- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal Menyempitkan Masyarakat Sipil


TS
mabdulkarim
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal Menyempitkan Masyarakat Sipil
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil

Puluhan massa aksi demonstrasi yang menolak UU TNI, menggelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]
SuaraJatim.id - Penolakan UU TNI kembali dilakukan oleh puluhan aksi massa, di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (10/4/2025) sore.
Sekitar 70 aksi massa, menggelar demonstrasi menolak adanya UU TNI, massa berpakaian hitam kembali turun ke Jalan Gubernur Suryo Surabaya.
Aksi ini dilakukan sejak pukul 16.00 dan hingga saat ini masih berlangsung, dipastikan akan berakhir saat Magrib tiba.
Tak hanya berorasi, massa aksi juga membentangkan spanduk serta pamflet yang bertuliskan "SUPREMASI SIPIL, BANGKIT LAWAN MENANG", "TOLAK RUU TNI", "KEMBALIKAN TNI KE BARAK, TOLAK DWI FUNGSI TNI", hingga tulisan "TNI DAN POLRI NYALI BERANI NURANI MATI".
Aksi kali ini memberikan ruang lebih pada massa aksi yang ingin berorasi, belasan orang bergantian mendapatkan waktu untuk berorasi di depan puluhan orang yang menggelar aksi.
Puluhan massa aksi bahkan sempat memukulkan kentongan, hingga para massa aksi tiarap tidur di jalanan seberang Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Koordinator tim humas, Mareta Dewani Ramadhanty menjelaskan ke awak media, bahwa sekitar 70 hingga 100 orang mengikuti aksi demonstrasi kali ini.
"Total perkiraan 70 massa, karena ada gabungan dari kamisan, perkiraan 100 massa," ujar Mareta.
Puluhan massa aksi, tetap tegas menuntut penolakan terhadap UU TNI. Karena mereka menilai dengan adanya UU TNI, maka dwi fungsi TNI kembali seperti era Presiden Soeharto.
"Kami hari ini fokus cabut RUU TNI, karena substansi yang sangat krusial. Per hari ini fokusnya 1 cabut UU TNI," terangnya.
Menurut Mareta, pengesahan UU TNI ini cukup krusial, karena banyak penyempitan ruang gerak masyarakat guna menegakan demokrasi.
"Dari saya sendiri, karena yang krusial untuk kita harus suarakan itu UU TNI. Karena ada pasal-pasal yang dapat menyempitkan masyarakat sipil. Kami mengangkat isu ini lebih mendalam, karena sudah disahkan, tapi tidak ada partisipasi masyarakat," ungkapnya.
Dalam press release, massa aksi menitik beratkan pada Pasal 47 Revisi Undang-Undang TNI secara keseluruhan menyatakan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga dan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perubahan ayat pada pasal 47 menjadi polemik dalam masyarakat dengan merujuk pada perluasan wewenang aparatur negara yang dapat menduduki jabatan sipil.
Masuknya aparatur negara ke ranah wilayah warga sipil berpotensi menurunkan supremasi sipil. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan dan keamanan negara, ini melenceng dari tugas pokok TNI yang bukan untuk mengelola birokrasi atau bisnis. Terlebih lagi dalam proses pengadilan yang tetap tunduk pada aturan militer, bukan aturan sipil yang lebih terbuka dan bisa diawasi rakyat.
Pasal 53 Revisi Undang-Undang TNI mengatur tentang penambahan batas usia pensiun prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan. Perubahan ayat tersebut memicu problema yang terjadi di masyarakat terhadap kesenjangan sosial serta pemberdayaan ketenagakerjaan di Indonesia sendiri.
Timbulnya potensi penumpukan prajurit muda non-job yang terus melakukan regenerasi dapat meningkatkan angka pengangguran warga sipil sebab dalam praktiknya dikhawatirkan akan melebur di kementerian lembaga sesuai kepentingan pimpinan.
Lebih lanjut, jabatan sipil harusnya diisi oleh warga sipil yang diseleksi melalui jalur terbuka, bukan prajurit non-job yang masuk tanpa mekanisme sama.
Dengan adanya dua pasal tersebut maka massa aksi menegaskan :
1. Penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang TNI yang dalam prosesnya tidak ada transparansi dan tidak dilakukan secara inklusif.
2. Mendesak agar dilakukan peninjauan kembali perubahan pasal dalam Revisi Undang-Undang TNI yang dapat berpotensi memperluas peran militer tetapi mempersempit supremasi sipil.
3. Menuntut agar Pemerintah melindungi seluruh warga sipil yang memiliki Hak Asasi Manusia untuk berhak menyalurkan aspirasi dan kritikan yang membangun dalam proses demokrasi sebagai bentuk cinta tanah air.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Dewi menjelaskan, sebanyak 700an personil kepolisian melakukan pengamanan dalam aksi tersebut.
"Kepolisian sudah standby sejak Pukul 09.00 tadi, karena memang aksi dilakukan sejak pukul 11.00," ucap Rina.
"Sebanyak 756 personil sudah berjaga sejak tadi pagi, namun kemungkinan karena hujan massa yang datang cuma segini," imbuhnya.
https://jatim.suara.com/read/2025/04...t-sipil?page=3
Tolak RUU Polri dan TNI, Massa Dihadang Barikade Polisi di Manokwari

Arga Reysamputra
Last updated: April 10, 2025 6:54 pm
Kendaraan taktis dan barikade polisi saat menghadang aksi massa di Jalan Gunung Salju, Fanindi – Jubi/Adlu Raharusun
SHARE
Manokwari, Jubi – Sejumlah mahasiswa dan organisasi yang tergabung dalam Cipayung menggelar aksi menolak RUU TNI dan revisi UU Polri, serta mendesak pemerintah untuk mencabut Program Strategis Nasional atau PSN di Tanah Papua, Kamis (10/4/2025).
Aksi tersebut menyebabkan akses jalan di kawasan Jalan Gunung Salju, Fanindi, tidak dapat dilalui kendaraan umum. Sejumlah kios dan usaha warga di kawasan itu pun ditutup selama beberapa jam selama aksi berlangsung.
Awalnya, massa berkumpul di kawasan Amban. Namun, karena adanya upaya pembubaran oleh aparat, mereka bergeser ke kawasan Fanindi, Jalan Gunung Salju, dengan berbagai cara. Di lokasi ini, massa dihadang oleh personel kepolisian dan kendaraan taktis milik Polri.
IMG20250410122725 scaled
Orasi massa aksi menolak RUU TNI dan Polri serta PSN di Tanah Papua – Jubi/Adlu Raharusun
Dua orang pendemo yang ditahan awalnya menggunakan sepeda motor dan menabrak barikade polisi. Mereka sempat diamankan, namun kemudian dikembalikan kepada massa setelah dilakukan negosiasi. Polisi juga melepaskan sekitar tiga kali tembakan gas air mata di kawasan Amban.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Papua, Yenuson Rumaikey, menyatakan bahwa RUU TNI dibahas oleh DPR dan pemerintah pusat, namun berlaku di Papua tanpa melibatkan DPR Papua.
“Saya melihat bahwa rancangan UU TNI dibahas oleh DPR dan pemerintah di pusat, namun DPR kita di Papua tidak dilibatkan. Tapi aturan itu berlaku juga di Papua. Ini bagaimana?” ujar Yenuson.
Seorang mahasiswa lain mengatakan bahwa titik kumpul awal massa berada di Amban dengan tujuan ke Kantor Sekretariat DPR Papua Barat. Namun, massa dihadang oleh aparat kepolisian dan negosiasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan.
“Tadi di Amban sempat ditembakkan gas air mata untuk membubarkan massa,” ujar salah satu mahasiswa peserta aksi.
Mezak Selau, peserta aksi dari kalangan Cipayung, menegaskan dalam orasinya bahwa RUU Polri saat ini sedang dibahas.
“Kata Prabowo, UU TNI intinya hanya memperpanjang masa jabatan TNI. Omong kosong!” kata Mezak sambil memberikan ilustrasi bahwa saat ia mengunjungi Kementerian Pemberdayaan Perempuan, ia menemukan Wakapolsek Sanggeng bekerja di sana.
Menurut Mezak, pembangunan di Tanah Papua hanya bisa dilakukan oleh orang Papua sendiri.
Massa terus bersikeras bertahan di kawasan bundaran Fanindi untuk menuntut pembebasan dua pendemo yang ditahan sejak awal aksi.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, membacakan surat pernyataan dari dua orang pendemo yang sempat ditahan. Surat tersebut menyatakan bahwa keduanya memahami proses hukum yang berlaku terkait peristiwa penganiayaan pada Kamis (10/4), pukul 10.00 WIT, di Jalan Gunung Salju, Amban.
“Mereka menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap diproses secara hukum,” kata Ongky.
Tampak wajah kedua mahasiswa mengalami memar dan bengkak saat dikembalikan ke massa.
“Kami dihajar di dalam ruangan Reskrim,” ungkap salah satu pendemo yang sempat ditahan.
Dalam aksi ini, turut hadir Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak; Wakil Ketua DPR Papua Barat, Petrus Makcbon; serta dua anggota DPR Papua Barat lainnya. Para wakil adat dan wakil rakyat ini sempat dibuat berdiri di tengah terik matahari selama beberapa jam oleh massa di dalam lingkaran yang dibuat menggunakan tali rafia.
“Terima kasih anak-anak sudah membuat kami berdiri di sini, membakar lemak,” ujar Petrus Makcbon sembari membuka ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi yang nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, mengatakan bahwa sebagai lembaga kultur masyarakat adat Papua, pihaknya siap menyediakan waktu tiga minggu ke depan untuk duduk bersama mahasiswa guna membahas tuntutan mereka.
Waprak juga menantang agar dalam pertemuan nanti, massa aksi melibatkan seluruh badan eksekutif mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Manokwari.
Massa kemudian membubarkan diri setelah dua anggotanya dikembalikan oleh kepolisian. Kondisi lalu lintas di kawasan Fanindi pun kembali normal. (*)
https://jubi.id/polhukam/2025/tolak-...-di-manokwari/
penolakan UU TNI kembali berlanjut

Puluhan massa aksi demonstrasi yang menolak UU TNI, menggelar di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. [SuaraJatim/Dimas Angga]
SuaraJatim.id - Penolakan UU TNI kembali dilakukan oleh puluhan aksi massa, di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (10/4/2025) sore.
Sekitar 70 aksi massa, menggelar demonstrasi menolak adanya UU TNI, massa berpakaian hitam kembali turun ke Jalan Gubernur Suryo Surabaya.
Aksi ini dilakukan sejak pukul 16.00 dan hingga saat ini masih berlangsung, dipastikan akan berakhir saat Magrib tiba.
Tak hanya berorasi, massa aksi juga membentangkan spanduk serta pamflet yang bertuliskan "SUPREMASI SIPIL, BANGKIT LAWAN MENANG", "TOLAK RUU TNI", "KEMBALIKAN TNI KE BARAK, TOLAK DWI FUNGSI TNI", hingga tulisan "TNI DAN POLRI NYALI BERANI NURANI MATI".
Aksi kali ini memberikan ruang lebih pada massa aksi yang ingin berorasi, belasan orang bergantian mendapatkan waktu untuk berorasi di depan puluhan orang yang menggelar aksi.
Puluhan massa aksi bahkan sempat memukulkan kentongan, hingga para massa aksi tiarap tidur di jalanan seberang Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Koordinator tim humas, Mareta Dewani Ramadhanty menjelaskan ke awak media, bahwa sekitar 70 hingga 100 orang mengikuti aksi demonstrasi kali ini.
"Total perkiraan 70 massa, karena ada gabungan dari kamisan, perkiraan 100 massa," ujar Mareta.
Puluhan massa aksi, tetap tegas menuntut penolakan terhadap UU TNI. Karena mereka menilai dengan adanya UU TNI, maka dwi fungsi TNI kembali seperti era Presiden Soeharto.
"Kami hari ini fokus cabut RUU TNI, karena substansi yang sangat krusial. Per hari ini fokusnya 1 cabut UU TNI," terangnya.
Menurut Mareta, pengesahan UU TNI ini cukup krusial, karena banyak penyempitan ruang gerak masyarakat guna menegakan demokrasi.
"Dari saya sendiri, karena yang krusial untuk kita harus suarakan itu UU TNI. Karena ada pasal-pasal yang dapat menyempitkan masyarakat sipil. Kami mengangkat isu ini lebih mendalam, karena sudah disahkan, tapi tidak ada partisipasi masyarakat," ungkapnya.
Dalam press release, massa aksi menitik beratkan pada Pasal 47 Revisi Undang-Undang TNI secara keseluruhan menyatakan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga dan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Perubahan ayat pada pasal 47 menjadi polemik dalam masyarakat dengan merujuk pada perluasan wewenang aparatur negara yang dapat menduduki jabatan sipil.
Masuknya aparatur negara ke ranah wilayah warga sipil berpotensi menurunkan supremasi sipil. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menjaga pertahanan dan keamanan negara, ini melenceng dari tugas pokok TNI yang bukan untuk mengelola birokrasi atau bisnis. Terlebih lagi dalam proses pengadilan yang tetap tunduk pada aturan militer, bukan aturan sipil yang lebih terbuka dan bisa diawasi rakyat.
Pasal 53 Revisi Undang-Undang TNI mengatur tentang penambahan batas usia pensiun prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan. Perubahan ayat tersebut memicu problema yang terjadi di masyarakat terhadap kesenjangan sosial serta pemberdayaan ketenagakerjaan di Indonesia sendiri.
Timbulnya potensi penumpukan prajurit muda non-job yang terus melakukan regenerasi dapat meningkatkan angka pengangguran warga sipil sebab dalam praktiknya dikhawatirkan akan melebur di kementerian lembaga sesuai kepentingan pimpinan.
Lebih lanjut, jabatan sipil harusnya diisi oleh warga sipil yang diseleksi melalui jalur terbuka, bukan prajurit non-job yang masuk tanpa mekanisme sama.
Dengan adanya dua pasal tersebut maka massa aksi menegaskan :
1. Penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang TNI yang dalam prosesnya tidak ada transparansi dan tidak dilakukan secara inklusif.
2. Mendesak agar dilakukan peninjauan kembali perubahan pasal dalam Revisi Undang-Undang TNI yang dapat berpotensi memperluas peran militer tetapi mempersempit supremasi sipil.
3. Menuntut agar Pemerintah melindungi seluruh warga sipil yang memiliki Hak Asasi Manusia untuk berhak menyalurkan aspirasi dan kritikan yang membangun dalam proses demokrasi sebagai bentuk cinta tanah air.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Dewi menjelaskan, sebanyak 700an personil kepolisian melakukan pengamanan dalam aksi tersebut.
"Kepolisian sudah standby sejak Pukul 09.00 tadi, karena memang aksi dilakukan sejak pukul 11.00," ucap Rina.
"Sebanyak 756 personil sudah berjaga sejak tadi pagi, namun kemungkinan karena hujan massa yang datang cuma segini," imbuhnya.
https://jatim.suara.com/read/2025/04...t-sipil?page=3
Tolak RUU Polri dan TNI, Massa Dihadang Barikade Polisi di Manokwari

Arga Reysamputra
Last updated: April 10, 2025 6:54 pm
Kendaraan taktis dan barikade polisi saat menghadang aksi massa di Jalan Gunung Salju, Fanindi – Jubi/Adlu Raharusun
SHARE
Manokwari, Jubi – Sejumlah mahasiswa dan organisasi yang tergabung dalam Cipayung menggelar aksi menolak RUU TNI dan revisi UU Polri, serta mendesak pemerintah untuk mencabut Program Strategis Nasional atau PSN di Tanah Papua, Kamis (10/4/2025).
Aksi tersebut menyebabkan akses jalan di kawasan Jalan Gunung Salju, Fanindi, tidak dapat dilalui kendaraan umum. Sejumlah kios dan usaha warga di kawasan itu pun ditutup selama beberapa jam selama aksi berlangsung.
Awalnya, massa berkumpul di kawasan Amban. Namun, karena adanya upaya pembubaran oleh aparat, mereka bergeser ke kawasan Fanindi, Jalan Gunung Salju, dengan berbagai cara. Di lokasi ini, massa dihadang oleh personel kepolisian dan kendaraan taktis milik Polri.
IMG20250410122725 scaled
Orasi massa aksi menolak RUU TNI dan Polri serta PSN di Tanah Papua – Jubi/Adlu Raharusun
Dua orang pendemo yang ditahan awalnya menggunakan sepeda motor dan menabrak barikade polisi. Mereka sempat diamankan, namun kemudian dikembalikan kepada massa setelah dilakukan negosiasi. Polisi juga melepaskan sekitar tiga kali tembakan gas air mata di kawasan Amban.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Universitas Papua, Yenuson Rumaikey, menyatakan bahwa RUU TNI dibahas oleh DPR dan pemerintah pusat, namun berlaku di Papua tanpa melibatkan DPR Papua.
“Saya melihat bahwa rancangan UU TNI dibahas oleh DPR dan pemerintah di pusat, namun DPR kita di Papua tidak dilibatkan. Tapi aturan itu berlaku juga di Papua. Ini bagaimana?” ujar Yenuson.
Seorang mahasiswa lain mengatakan bahwa titik kumpul awal massa berada di Amban dengan tujuan ke Kantor Sekretariat DPR Papua Barat. Namun, massa dihadang oleh aparat kepolisian dan negosiasi yang dilakukan tidak menghasilkan kesepakatan.
“Tadi di Amban sempat ditembakkan gas air mata untuk membubarkan massa,” ujar salah satu mahasiswa peserta aksi.
Mezak Selau, peserta aksi dari kalangan Cipayung, menegaskan dalam orasinya bahwa RUU Polri saat ini sedang dibahas.
“Kata Prabowo, UU TNI intinya hanya memperpanjang masa jabatan TNI. Omong kosong!” kata Mezak sambil memberikan ilustrasi bahwa saat ia mengunjungi Kementerian Pemberdayaan Perempuan, ia menemukan Wakapolsek Sanggeng bekerja di sana.
Menurut Mezak, pembangunan di Tanah Papua hanya bisa dilakukan oleh orang Papua sendiri.
Massa terus bersikeras bertahan di kawasan bundaran Fanindi untuk menuntut pembebasan dua pendemo yang ditahan sejak awal aksi.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, membacakan surat pernyataan dari dua orang pendemo yang sempat ditahan. Surat tersebut menyatakan bahwa keduanya memahami proses hukum yang berlaku terkait peristiwa penganiayaan pada Kamis (10/4), pukul 10.00 WIT, di Jalan Gunung Salju, Amban.
“Mereka menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap diproses secara hukum,” kata Ongky.
Tampak wajah kedua mahasiswa mengalami memar dan bengkak saat dikembalikan ke massa.
“Kami dihajar di dalam ruangan Reskrim,” ungkap salah satu pendemo yang sempat ditahan.
Dalam aksi ini, turut hadir Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak; Wakil Ketua DPR Papua Barat, Petrus Makcbon; serta dua anggota DPR Papua Barat lainnya. Para wakil adat dan wakil rakyat ini sempat dibuat berdiri di tengah terik matahari selama beberapa jam oleh massa di dalam lingkaran yang dibuat menggunakan tali rafia.
“Terima kasih anak-anak sudah membuat kami berdiri di sini, membakar lemak,” ujar Petrus Makcbon sembari membuka ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi yang nantinya akan disampaikan ke pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, mengatakan bahwa sebagai lembaga kultur masyarakat adat Papua, pihaknya siap menyediakan waktu tiga minggu ke depan untuk duduk bersama mahasiswa guna membahas tuntutan mereka.
Waprak juga menantang agar dalam pertemuan nanti, massa aksi melibatkan seluruh badan eksekutif mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Manokwari.
Massa kemudian membubarkan diri setelah dua anggotanya dikembalikan oleh kepolisian. Kondisi lalu lintas di kawasan Fanindi pun kembali normal. (*)
https://jubi.id/polhukam/2025/tolak-...-di-manokwari/
penolakan UU TNI kembali berlanjut




qhalidal15860 dan cichlidmania memberi reputasi
2
200
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan