Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Aparat Rampas HP Beri Ancaman saat Demo, Dandhy Laksono Ungkit Pembakaran Halte
Aparat Rampas HP hingga Beri Ancaman saat Demo Tolak UU TNI, Dandhy Laksono Ungkit Pembakaran Halte Sarinah 2020
Aparat Rampas HP Beri Ancaman saat Demo, Dandhy Laksono Ungkit Pembakaran Halte
Selfi - Nasional
Rabu, 26 Maret 2025 13:27 PM
Komentar Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Protes keras masih terus bermunculan di masyarakat dalam penolakan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Penolakan keras yang dilakukan ini ditujukan untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.


Salah satu gelombang penolakan besar terjadi di Surabaya Jawa Timur pada Senin (24/3/2025) yang dilakukan oleh para Mahasiswa.

Mereka menyampaikan aspirasi terkait pengesahan RUU TNI yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi.

Kabar terbaru menyebut, aparat TNI meminta anggota untuk merusak bahkan menghancurkan kamera.

Hal ini disampaikan oleh Sutradara film dokumenter Dirty Vote, Dandhy Laksono melalui cuitan di akun X pribadinya.

“Jadi yang ngajak demonstran ‘hancurkan kamera’ (termasuk jurnalis) itu anonim apa aparat?,” tulisnya dikutip Rabu (26/3/2025).

Ia lanjut menyindir terkait aparat yang juga tidak mau aksinya ikut terekam dan tidak mau yang namanya ketenaran.

“[ b]Soalnya aparat juga mau aksinya gak terekam dan mereka juga gak butuh ‘ketenaran’,[/b]” sindirnya.

Dandhy pun kembali menyinggung kejadian pembakaran halte di Sarinah pada tahun 2020 lalu.

Kelompok yang terekam bakar halte di Sarinah (2020) juga maunya gak ada rekaman biar nyalahin demonstran,” tuturnya.

Sementara itu, Komite Advokasi Jurnalis atau KAJ Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur menindaklanjuti dengan serius laporan wartawan Beritajatim.com, Rama Indra, yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan polisi saat meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di Surabaya, Senin kemarin.

"Kami berharap penegakan hukumnya serius," kata Salawati Taher, salah satu penasihat hukum Rama dari KAJ Jatim, saat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim, Selasa, 25 Maret 2025.

Salawati mengatakan Polda menerima laporan kliennya dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Adapun pasal yang dilaporkan adalah Pasal 18 ayat (1) tentang Undang-Undang Pers juncto Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

"Klien kami melaporkan delik pers (Pasal 18 ayat 1), di mana perangkat liputannya dirampas dan diminta menghapus video, disertai dengan tindakan pengeroyokan (Pasal 170) dan penganiayaan (Pasal 351) yang dilakukan oleh 4-5 orang terduga aparat," ujarnya.

Kliennya memutuskan melapor ke Polda Jatim karena laporannya ke Polrestabes Surabaya sesaat setelah kejadian ditolak dengan alasan tidak ada bukti. Karena ditolak di Polrestabes, kliennya meminta pendampingan kepada KAJ untuk melapor ke Polda Jatim.


Salawati mengatakan kliennya telah menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim setelah laporan diterima. Saat divisum, kata dia, kliennya diketahui mengalami luka-luka di bagian mulut, kepala, jari tangan, dan punggung.

Dia menegaskan kasus ini penting diselesaikan secara hukum untuk memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan polisi kepada jurnalis. "Kami punya pengalaman menangani kasus serupa yang dialami oleh jurnalis Tempo Nurhadi. Kasus tersebut berhasil menghukum dua pelaku polisi aktif dengan menggunakan delik pers," katanya.

Rama adalah salah satu jurnalis yang jadi korban intimidasi dan kekerasan polisi saat meliput aksi penolakan revisi UU TNI di Surabaya, Senin, 24 Maret 2025. Rama dianiaya karena diketahui merekam kebrutalan aparat saat membubarkan massa aksi.

Meski sudah mengaku sebagai jurnalis, sekitar 4-5 polisi berseragam dan berpakaian preman tetap memukulnya dan meminta menghapus video. Tak hanya itu, salah satu dari mereka sempat merampas HP-nya dan mengancam akan membantingnya.

Akibat dari kejadian itu, Rama mengalami luka di bibir bagian atas, baret di bagian pelipis sebelah kanan, lebam benjol di bagian kepala atas sebelah kanan, luka lecet bekas cakaran di bagian jari telunjuk kanan, dan luka memar di bagian punggung atas sebelah kiri dan kanan.

(Erfyansyah/fajar)
https://fajar.co.id/2025/03/26/apara...2020/?page=all
indikasi.
db84x4Avatar border
db84x4 memberi reputasi
1
243
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan