- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diminta Rp3 Juta untuk Pengurusan Tanah, Kades Jladri Sebut sebagai Syukuran


TS
mnotorious19150
Diminta Rp3 Juta untuk Pengurusan Tanah, Kades Jladri Sebut sebagai Syukuran

Kebumen (22/03/2025) – Seorang warga berinisial RW mengungkapkan bahwa dirinya diminta uang sebesar Rp3 juta oleh Kepala Desa Jladri, Marno, saat melakukan transaksi jual beli tanah pada 8 Oktober 2020. Uang tersebut disebut sebagai biaya syarat nyeksekna (proses) dan dituangkan dalam kwitansi dengan keterangan biaya syukuran jual beli tanah.
RW mengaku saat itu dirinya tengah melakukan transaksi pembelian tanah di Desa Jladri. Setelah kesepakatan harga dengan pemilik tanah sebelumnya, RW mengurus kelengkapan administrasi. Namun, dalam proses tersebut, Kades Marno meminta sejumlah uang yang disebut sebagai syarat proses transaksi tanah.
“Saya ditanya berapa harga tanahnya, lalu diminta uang Rp3 juta oleh Kepala Desa Jladri untuk syarat nyeksekna (proses),” ujar RW saat dimintai keterangan (20/03)
Selain itu, RW juga mengungkapkan bahwa dirinya diminta oleh kepala desa agar mengatakan kepada perangkat desa bahwa urusan tersebut sudah selesai dengan kepala desa.
“Kalau ada perangkat desa yang menanyakan, saya diminta oleh kepala desa untuk bilang bahwa rembugannya sudah dengan kepala desa,” tambahnya.
Menurut RW, uang tersebut diserahkan langsung kepada Kades Marno dan ia mendapatkan kwitansi sebagai bukti pembayaran. Dalam kwitansi tersebut, tertulis keterangan bahwa uang yang diberikan merupakan biaya syukuran jual beli tanah. RW sendiri merasa tidak memiliki banyak pilihan dan akhirnya mengikuti permintaan tersebut agar proses jual beli tanahnya bisa berjalan lancar.
“Tiga juta itu kata Pak Kades biaya nyeksekna (proses), katanya beres segitu,” jelas RW.
Saat dikonfirmasi mengenai kwitansi yang menunjukkan adanya transaksi, Kades Marno tidak membantah bahwa ada praktik syukuran dalam jual beli tanah di desanya. Namun, ia menegaskan bahwa syukuran tersebut bukanlah biaya yang ditetapkan secara baku, melainkan bentuk rasa syukur dari masyarakat yang melakukan transaksi tanah.
“Itu sebagai wujud syukur karena dapat beli tanah kembali. Kalau kemarin bentuk syukurannya tidak ada nominalnya, bervariasi,” ujar Marno saat ditanya wartawan (20/03)
Marno juga menambahkan bahwa praktik syukuran ini sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, terutama dalam transaksi tanah. Ia menegaskan bahwa besaran nominal tidak ditentukan.
“Kalau syukuran tanah Cipta Mulya itu satu kali saja, kalau tanah-tanah yang lain ya itu relatif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Marno menyebut bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan yang berlaku, mengingat sistem pologoro (sebuah istilah dalam pengurusan administrasi pertanahan desa) telah dihapus.
“Saya melaksanakan aturan karena sekarang pologoro tidak ada atau dihapus. Nah, ini kalau bentuknya ikhlas itu bentuknya syukuran,” pungkas Marno.
Rudi M. Maulana
buana-news.com






aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
732
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan