- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
RUU TNI Disahkan DPR, Supremasi Sipil Harus Dijunjung Tinggi


TS
mabdulkarim
RUU TNI Disahkan DPR, Supremasi Sipil Harus Dijunjung Tinggi
RUU TNI Disahkan DPR, Supremasi Sipil Harus Dijunjung Tinggi

UU TNI sebagai langkah positif dalam memperkuat institusi pertahanan negara.
Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Mensesneg Prasetyo Hadi usai pengesahan RUU TNI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Mensesneg Prasetyo Hadi usai pengesahan RUU TNI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dalam sidang paripurna pada Kamis (20/3/2025). Serikat Pelajar Muslim Indonesia (Sepmi) menyambut baik pembahasan dan pengesahan RUU TNI di parlemen.
Sepmi menganggap, UU tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat institusi pertahanan negara. Langkah itu sekaligus memastikan profesionalisme dan modernisasi TNI dalam menghadapi dinamika geopolitik.
"Uu ini merupakan bentuk adaptasi yang diperlukan bagi institusi militer agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, tetap profesional, dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Sepmi Mohammad Wirajaya di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).
Menurut dia, UU TNI merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan pertahanan yang semakin kompleks. Wirajaya menyebut, UU yang baru dapat memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan kesejahteraan prajurit, optimalisasi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, serta memperjelas batasan dan tugas TNI sesuai dengan prinsip demokrasi.
Sepmi memandang, kata Wirajaya, reformasi dalam tubuh TNI harus terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar dapat menjawab tantangan pertahanan modern. Dengan regulasi yang lebih jelas, tegas, dan akuntabel, diharapkan TNI semakin kuat dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Hasil revisi UU harus dilaksanakan, termasuk anggota TNI di luar 14 instansi yang diperbolehkan harus pensiun atau mengundurkan diri dari kesatuan," ujar Wirajaya. Dia melanjutkan, dengan adanya perbaikan regulasi, diharapkan TNI semakin optimal dalam menjalakan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI.
https://news.republika.co.id/berita/...junjung-tinggi
UU TNI Langsung Digugat ke MK Usai Disahkan

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 22 Mar 2025 15:05 WIB
Foto ilustrasi MK: (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digugat oleh sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan DPR RI. UU TNI ini diketahui mendapat penolakan dari sejumlah pihak saat sebelum dan setelah disahkan.
Dilihat di situs Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (22/3/2025), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Ada tujuh orang yang menjadi pemohon dalam gugatan ini.
"Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," bunyi pokok perkara gugatan tersebut.
Adapun para pemohon adalah; Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Perubahan UU ini mendapat penolakan dari masyarakat. Mereka bahkan melakukan aksi demo di berbagai wilayah.
Adapun Pasal yang berubah dalam Undang-Undang ini adalah Pasal 7 ayat 2. Di mana isinya adalah tentang tugas pokok TNI yang kini memiliki dua yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Untuk operasi militer selain perang, tugas TNI dirinci sebanyak 14 poin sebagaimana tertera dalam huruf b ayat (2) pasal 7. Dua di antaranya tugas tambahan TNI membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Baca juga:
Muzani: Kekhawatiran Dominasi Militer di Kehidupan Sipil Tidak Terjadi
Kemudian pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal ini mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi TNI.
Lalu, mengenai batas usia pensiun TNI. Sebelum direvisi, anggota TNI bertugas paling lama hingga usia 58 tahun untuk tingkat perwira. Sementara itu, untuk pangkat bintara dan tamtama, hingga usia maksimal 53 tahun.
Usai diubah, batas usia pensiun prajurit menjadi:
- Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
- Perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4 maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden).
https://news.detik.com/berita/d-7836...usai-disahkan.
penolakan terus terjadi dan kekhawatiran berbagai aktivitas rakyat dikekang seperti AFA dan Comifuro yang membuat saya bingung padahal pasal-pasal terkait nggak ada ke sana. Pertanahan siber ranahnya bukan ke situ , tapi peretasan.

UU TNI sebagai langkah positif dalam memperkuat institusi pertahanan negara.
Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Mensesneg Prasetyo Hadi usai pengesahan RUU TNI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bersama Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Mensesneg Prasetyo Hadi usai pengesahan RUU TNI Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dalam sidang paripurna pada Kamis (20/3/2025). Serikat Pelajar Muslim Indonesia (Sepmi) menyambut baik pembahasan dan pengesahan RUU TNI di parlemen.
Sepmi menganggap, UU tersebut sebagai langkah positif dalam memperkuat institusi pertahanan negara. Langkah itu sekaligus memastikan profesionalisme dan modernisasi TNI dalam menghadapi dinamika geopolitik.
"Uu ini merupakan bentuk adaptasi yang diperlukan bagi institusi militer agar tetap relevan dengan perkembangan zaman, tetap profesional, dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta supremasi sipil dalam sistem pertahanan negara," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Sepmi Mohammad Wirajaya di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).
Menurut dia, UU TNI merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan pertahanan yang semakin kompleks. Wirajaya menyebut, UU yang baru dapat memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan kesejahteraan prajurit, optimalisasi peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, serta memperjelas batasan dan tugas TNI sesuai dengan prinsip demokrasi.
Sepmi memandang, kata Wirajaya, reformasi dalam tubuh TNI harus terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar dapat menjawab tantangan pertahanan modern. Dengan regulasi yang lebih jelas, tegas, dan akuntabel, diharapkan TNI semakin kuat dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Hasil revisi UU harus dilaksanakan, termasuk anggota TNI di luar 14 instansi yang diperbolehkan harus pensiun atau mengundurkan diri dari kesatuan," ujar Wirajaya. Dia melanjutkan, dengan adanya perbaikan regulasi, diharapkan TNI semakin optimal dalam menjalakan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan NKRI.
https://news.republika.co.id/berita/...junjung-tinggi
UU TNI Langsung Digugat ke MK Usai Disahkan

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 22 Mar 2025 15:05 WIB
Foto ilustrasi MK: (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digugat oleh sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan DPR RI. UU TNI ini diketahui mendapat penolakan dari sejumlah pihak saat sebelum dan setelah disahkan.
Dilihat di situs Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (22/3/2025), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Ada tujuh orang yang menjadi pemohon dalam gugatan ini.
"Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," bunyi pokok perkara gugatan tersebut.
Adapun para pemohon adalah; Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.
Rapat terselenggara di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Perubahan UU ini mendapat penolakan dari masyarakat. Mereka bahkan melakukan aksi demo di berbagai wilayah.
Adapun Pasal yang berubah dalam Undang-Undang ini adalah Pasal 7 ayat 2. Di mana isinya adalah tentang tugas pokok TNI yang kini memiliki dua yaitu operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Untuk operasi militer selain perang, tugas TNI dirinci sebanyak 14 poin sebagaimana tertera dalam huruf b ayat (2) pasal 7. Dua di antaranya tugas tambahan TNI membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Baca juga:
Muzani: Kekhawatiran Dominasi Militer di Kehidupan Sipil Tidak Terjadi
Kemudian pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal ini mengatur tentang kementerian atau lembaga yang dapat diisi TNI.
Lalu, mengenai batas usia pensiun TNI. Sebelum direvisi, anggota TNI bertugas paling lama hingga usia 58 tahun untuk tingkat perwira. Sementara itu, untuk pangkat bintara dan tamtama, hingga usia maksimal 53 tahun.
Usai diubah, batas usia pensiun prajurit menjadi:
- Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
- Perwira sampai pangkat kolonel maksimal 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4 maksimal 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden).
https://news.detik.com/berita/d-7836...usai-disahkan.
penolakan terus terjadi dan kekhawatiran berbagai aktivitas rakyat dikekang seperti AFA dan Comifuro yang membuat saya bingung padahal pasal-pasal terkait nggak ada ke sana. Pertanahan siber ranahnya bukan ke situ , tapi peretasan.
Diubah oleh mabdulkarim 22-03-2025 21:17
0
221
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan