Kaskus

News

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Bisnis Gelap! Pelaku Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Izin, Raup Rp30 Juta/Minggu
Bisnis Gelap! Pelaku Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Izin, Raup Rp30 Juta/Minggu
Kasus pengemasan ulang minyak goreng curah tanpa label dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Standar Nasional Indonesia (SNI) berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku, Nur Suhadiyanto (38), diketahui meraup omzet hingga Rp30 juta dalam satu minggu dari bisnis ilegal ini.

Nur Suhadiyanto, warga Dusun Medowo, Desa Mojodowo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, telah menjalankan usaha ini selama satu tahun terakhir. Ia memesan (Pre-Order/PO) minyak goreng curah dari PT MEGA SURYA MAS yang berlokasi di Sidoarjo. Setelah menerima pesanan, pelaku membawa minyak goreng tersebut menggunakan dua tandon air berwarna oranye dengan kapasitas total 1.800 kg.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan bahwa pelaku membeli minyak goreng curah dengan harga Rp18 ribu per kilogram. Minyak tersebut kemudian dikemas ulang di rumahnya menggunakan botol plastik tanpa label dan izin edar.

“Tersangka membeli minyak goreng curah seharga Rp18 ribu/kg, kemudian mengemasnya dalam botol plastik tanpa label dan tanpa izin BPOM maupun SNI.

Setelah itu, ia menjualnya dalam berbagai ukuran kemasan, yaitu:
500 ml seharga Rp9 ribu
750 ml seharga Rp13.500
820 ml seharga Rp14.500
1.500 ml seharga Rp26 ribu,” ujar AKP Siko Sesaria Putra Suma pada Rabu (19/3/2025).

Produk minyak goreng kemasan ilegal ini dijual ke berbagai toko di wilayah Kecamatan Kemlagi dan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Pelaku mengemas ulang minyak goreng curah ini untuk meningkatkan harga jual, mengingat tingginya permintaan dari pelanggan.

“Omzet yang didapat tersangka mencapai Rp30 juta per minggu. Kami telah mengamankan sekitar 9.000 botol minyak goreng siap edar serta sisa minyak di dalam tandon. Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis ini sudah dijalankan selama satu tahun terakhir karena tingginya permintaan pasar,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, Nur Suhadiyanto mengakui bahwa usaha ilegal ini merupakan inisiatif pribadinya. “Kurang lebih satu tahun, ide sendiri. Saya buat sendiri sistem pengemasan dan menjualnya ke tetangga di Kemlagi dan Kutorejo. Saya membeli botol kemasan dari daerah Krian, Sidoarjo. Saya sadar ini melanggar hukum,” ungkapnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng agar tidak tertipu dengan produk tanpa izin edar yang berpotensi merugikan kesehatan.





INFO LENGKAPNYA DI SINI
0
116
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan