- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- Gosip Nyok!
Jika hukum Islam diterapkan khusus untuk umat Muslim, Apa hukuman bagi begal?


TS
revolusi2022
Jika hukum Islam diterapkan khusus untuk umat Muslim, Apa hukuman bagi begal?

Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim, namun sistem hukumnya masih berbasis hukum positif yang berasal dari berbagai sumber, termasuk hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat (peninggalan kolonial). Wacana penerapan hukum Islam secara khusus bagi umat Muslim di Indonesia sering kali menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan.
Salah satu pertanyaan yang muncul dalam konteks ini adalah: Jika hukum Islam diterapkan khusus untuk umat Muslim di Indonesia, bagaimana hukuman bagi pelaku begal? Apakah hukuman dalam syariat Islam lebih efektif dibandingkan dengan hukum yang berlaku saat ini? Artikel ini akan mengupas hal tersebut secara mendalam.
Hukum Islam dalam Konteks Negara Indonesia
Secara konstitusional, Indonesia bukan negara Islam, tetapi hukum Islam memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Muslim, terutama dalam urusan pernikahan, warisan, dan ekonomi syariah. Penerapan hukum Islam secara penuh terhadap umat Muslim memunculkan pro dan kontra, terutama dalam aspek pidana, termasuk hukuman bagi pelaku kejahatan berat seperti begal.
Saat ini, Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menindak pelaku begal. Hukuman bagi pelaku begal bisa berupa penjara hingga hukuman mati jika tindakan tersebut menyebabkan kematian korban. Namun, jika hukum Islam diterapkan khusus bagi umat Muslim, maka ada kemungkinan hukuman berbeda yang diambil berdasarkan syariat Islam.
Bagaimana Hukum Islam Menyikapi Kejahatan Begal?
Dalam hukum Islam, kejahatan seperti begal masuk dalam kategori ḥirābah, yaitu tindakan perampokan atau perampasan yang disertai ancaman, kekerasan, atau pembunuhan. Hukumannya telah dijelaskan dalam Al-Qur'an, Surah Al-Ma'idah ayat 33:
"Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah mereka dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri (diusir). Itu sebagai penghinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka akan mendapat azab yang besar."
Berdasarkan ayat ini, ada beberapa jenis hukuman yang bisa diterapkan bagi pelaku begal tergantung tingkat kejahatannya:
1. Jika begal membunuh korban → Hukuman mati (qishāṣ), yaitu eksekusi sesuai dengan perbuatannya.
2. Jika begal hanya merampok tanpa membunuh → Potong tangan dan kaki secara bersilang (misalnya, tangan kanan dan kaki kiri) sebagai hukuman yang menimbulkan efek jera.
3. Jika begal hanya mengancam tanpa melukai → Pengasingan atau penjara dalam waktu tertentu.
Dalam hukum Islam, pelaku juga bisa terbebas dari hukuman qishāṣ jika keluarga korban memaafkan dan memilih pembayaran diyat (uang tebusan).
Efektivitas Hukum Islam dalam Menangani Begal
Salah satu alasan mengapa hukum Islam dianggap efektif dalam menangani kejahatan seperti begal adalah efek jera yang kuat. Hukuman potong tangan dan kaki serta hukuman mati dapat membuat para pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan kejahatan.
Beberapa negara yang menerapkan hukum Islam, seperti Arab Saudi, memiliki angka kejahatan yang lebih rendah dibandingkan negara-negara yang menerapkan sistem hukum sekuler. Namun, penerapan hukum Islam di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:
Perbedaan penafsiran → Ada berbagai mazhab dalam Islam yang memiliki pandangan berbeda terkait penerapan hukum.
Sistem hukum yang sudah mapan → Indonesia memiliki KUHP yang menjadi dasar hukum nasional, dan menggantinya dengan hukum Islam memerlukan perubahan besar.
Penegakan hukum yang adil → Diperlukan sistem yang benar-benar adil agar hukum Islam tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Apakah Hukum Islam Bisa Diterapkan untuk Umat Muslim Saja?
Jika hukum Islam diterapkan khusus bagi umat Muslim di Indonesia, maka akan ada perbedaan sistem hukum antara Muslim dan non-Muslim. Ini bisa menimbulkan tantangan baru dalam penerapannya, seperti:
1. Ketidaksetaraan di depan hukum → Jika seorang Muslim dikenai hukum Islam sementara non-Muslim dikenai KUHP, bisa terjadi ketimpangan hukum dalam kasus yang serupa.
2. Masalah konstitusi → Indonesia menganut asas persamaan di depan hukum. Jika ada dua sistem hukum yang berlaku, bisa muncul konflik dalam implementasinya.
3. Potensi konflik sosial → Perbedaan sistem hukuman bagi Muslim dan non-Muslim bisa memicu perdebatan panjang dan bahkan ketidakstabilan sosial.
Sebagai contoh, Aceh sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Islam dalam beberapa aspek, masih mengalami kendala dalam penerapannya secara menyeluruh.
Kesimpulan
Jika hukum Islam diterapkan bagi umat Muslim di Indonesia, pelaku begal akan dikenai hukuman yang lebih berat dibandingkan KUHP, terutama jika kejahatannya menyebabkan korban terluka atau meninggal. Hukuman potong tangan, eksekusi mati, atau pengasingan bisa diterapkan sesuai dengan prinsip ḥirābah dalam syariat Islam.
Namun, penerapan hukum Islam khusus bagi umat Muslim masih menjadi perdebatan karena tantangan hukum, sosial, dan politik yang menyertainya. Meskipun dalam teori hukum Islam memiliki efek jera yang lebih kuat, penerapannya di Indonesia harus mempertimbangkan aspek keadilan, hak asasi manusia, serta harmonisasi dengan hukum nasional yang sudah ada.
Bagaimana menurut Anda? Apakah hukum Islam seharusnya diterapkan bagi umat Muslim di Indonesia?
Diubah oleh revolusi2022 15-03-2025 13:09
0
113
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan