- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
CARA MENANGANI PERKARA UTANG PIUTANG
1/1
TS
palabutu
CARA MENANGANI PERKARA UTANG PIUTANG
Hallo Agan-agan semua.. perkenalkan saya Mozart Amahorseya, Advokat / Litigator dan Founder dari IG : @mozartlaw.
Kalau Agan-agan mau konsultasi hukum dengan saya secara langsung, agan bisa langsung hubungi saya melalui Chat Wa ke 081219662005.
Disini saya mau sharing pengalaman saya menangani perkara utan piutang. saya coba menjelaskan dengan bahasa yg ringan dan mudah di pahami ya... Ok lansung aja to the point.
Perkara Untang - Piutang itu seringnya timbul karena adanya salah satu pihak yang tidak menjalankan "prestasi" atas kesepakatan yang sudah di sepakati sebelumnya, baik kesepakatan itu dibuat secara lisan ataupun secara tertulis.
Nah, lalu bagaimana cara menagih uang kita yang dianggap benar menurut hukum??
caranya gini Gan :
1. Agan layangkan Sommasi / teguran tertulis ke pihak yg berhutang itu. Di dalam sommasi itu jangan lupa Agan sebutkan apa yg menjadi dasar utang piutang itu...
2. Ajukan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri di domisili hukum si-berhutang tinggal.
Nahhh, kalau Agan sudah sommasi orang itu tapi gak juga di bayar-bayar, upaya hukum selanjutnya agan bisa mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap orang yg berhutang itu.
APAKAH ORANG YANG BERHUTANG SAMA KITA BISA DIPIDANAKAN ATAU DI PENJARA??
ini pertanyaan yang sering banget ditanyakan seorang client kepada pengacaranya ataupun hal ini sering dijadikan orang untuk mengancam temannya yang ngutang.... "LO LIAT AJA, KALO LO GAK BAYAR, GUA PENJARAIN LO!!!"... wkwkwkw... ngeri kannn.... :)
UTANG PIUTANG BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA - singkatnya kita gak bisa penjarain orang yang berhutang sama kita...
Kalau Agan-agan mau konsultasi hukum dengan saya secara langsung, agan bisa langsung hubungi saya melalui Chat Wa ke 081219662005.
Kalau Agan-agan mau konsultasi hukum dengan saya secara langsung, agan bisa langsung hubungi saya melalui Chat Wa ke 081219662005.
Disini saya mau sharing pengalaman saya menangani perkara utan piutang. saya coba menjelaskan dengan bahasa yg ringan dan mudah di pahami ya... Ok lansung aja to the point.
Perkara Untang - Piutang itu seringnya timbul karena adanya salah satu pihak yang tidak menjalankan "prestasi" atas kesepakatan yang sudah di sepakati sebelumnya, baik kesepakatan itu dibuat secara lisan ataupun secara tertulis.
Nah, lalu bagaimana cara menagih uang kita yang dianggap benar menurut hukum??
caranya gini Gan :
1. Agan layangkan Sommasi / teguran tertulis ke pihak yg berhutang itu. Di dalam sommasi itu jangan lupa Agan sebutkan apa yg menjadi dasar utang piutang itu...
2. Ajukan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri di domisili hukum si-berhutang tinggal.
Nahhh, kalau Agan sudah sommasi orang itu tapi gak juga di bayar-bayar, upaya hukum selanjutnya agan bisa mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap orang yg berhutang itu.
APAKAH ORANG YANG BERHUTANG SAMA KITA BISA DIPIDANAKAN ATAU DI PENJARA??
ini pertanyaan yang sering banget ditanyakan seorang client kepada pengacaranya ataupun hal ini sering dijadikan orang untuk mengancam temannya yang ngutang.... "LO LIAT AJA, KALO LO GAK BAYAR, GUA PENJARAIN LO!!!"... wkwkwkw... ngeri kannn.... :)
UTANG PIUTANG BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA - singkatnya kita gak bisa penjarain orang yang berhutang sama kita...
Kalau Agan-agan mau konsultasi hukum dengan saya secara langsung, agan bisa langsung hubungi saya melalui Chat Wa ke 081219662005.
0
321
0
Komentar yang asik ya
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan