- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Gegara Butuh Uang, Pasutri Nekat Rampok Mobil Ojol di Tol Jombang


TS
moh.yasin22
Gegara Butuh Uang, Pasutri Nekat Rampok Mobil Ojol di Tol Jombang

Pernikahan seharusnya menjadi perjalanan membangun kehidupan bersama, namun bagi Herlambang Bintara (30) dan Antika Siti Alpiyah (26), ikatan suci itu justru berujung pada aksi kriminal. Sepasang suami istri ini memilih jalan pintas dengan merampok mobil ojek online, aksi yang akhirnya berujung tragis.
Aksi kejahatan ini terjadi di Tol Kecamatan Kesamben, Jombang, pada Senin, 10 Maret 2025. Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, perampokan ini bukan tindakan spontan, melainkan sudah direncanakan dengan matang.
Antika, yang sedang hamil enam bulan, memesan layanan transportasi online dengan tujuan Tulungagung. Mereka dijemput di Benowo, Surabaya, oleh sopir ojek online, Wahid Nurfadli (23), warga Surabaya.
Dalam skenario yang telah disusun, Antika berpura-pura mual di tengah perjalanan untuk mengalihkan perhatian, sementara Herlambang bersiap melancarkan aksinya dari kursi belakang.
Saat mobil melaju di jalan tol Kesamben, Herlambang tiba-tiba melingkarkan tali ke leher Wahid dan berusaha mencekiknya dari belakang. Korban yang panik berusaha melawan hingga kendaraan berhenti di tengah jalan.
Dalam upaya menyelamatkan diri, Wahid membuka pintu dan mencoba berpindah ke kursi belakang. Perlawanan sengit terjadi, bahkan helm yang ada di dalam mobil digunakan untuk memukul kepalanya. Antika yang seharusnya hanya menjadi pengalih perhatian justru ikut menyerang dengan menggigit korban. Benturan keras di dada akhirnya membuat Wahid tersungkur di jalan tol dalam kondisi mengenaskan.
Setelah berhasil melumpuhkan Wahid, pasangan ini membawa kabur mobil Toyota Avanza L 1859 BBD milik korban. Kendaraan tersebut mereka bawa ke Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dengan niat menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, pelarian mereka tak bertahan lama. Kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pasangan ini. Barang bukti berupa mobil hasil rampokan, helm yang digunakan untuk menyerang, serta ponsel milik tersangka turut diamankan.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pasangan ini bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Sebelumnya, mereka pernah terlibat dalam kasus pencurian truk di Jakarta.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dari pengakuan yang diperoleh, pasangan ini diketahui terikat dalam pernikahan siri.
"Keduanya akan menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aksi kriminal ini," ujar AKP Margono, Rabu (12/3/2025).
INFO LENGKAPNYA DI SINI
0
64
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan