Kaskus

News

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Kakanwil Ditjen Pajak: Palak WP Hingga Rp21 Miliar untuk Fashion Show Anak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus) periode 2015-2018, Muhammad Haniv alias MH, sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Kakanwil Ditjen Pajak: Palak WP Hingga Rp21 Miliar untuk Fashion Show Anak

Surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka Haniv diterbitkan pada Rabu, 12 Februari 2025.

Mohamad Haniv sewaktu menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018, diduga menerima gratifikasi dari beberapa pihak termasuk Wajib Pajak (WP), untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya, yang bergerak di industri fashion.

"KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

Modus Operandi
Asep menjelaskan duduk perkara kasus mantan pejabat pajak Muhamad Haniv ini.

Mulanya, Haniv menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten sejak tahun 2011.

Dan pada tahun 2015, Haniv dipromosi menjadi Kakanwil DJP Jakarta Khusus hingga menjabat selama tiga tahun.

Berita Rekomendasi
Haniv memiliki anak bernama Feby Paramita dengan latar belakang pendidikan model.

Dan sejak tahun 2015, Feby memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama "FH Pour Homme by Feby Haniv" dan berlokasi di Victoria Residence Karawaci, Tangerang, Banten.

"Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," ungkap Asep.


Kasus ini bermula pada Desember 2016, saat Haniv mengirimkan email kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Yul Dirga.

Email tersebut berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship untuk fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan anaknya pada 13 Desember 2016.

Permintaan melalui proposal ditujukan kepada dua atau tiga perusahaan yang ia kenal dekat. Namun, pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150 juta.

"Atas email permintaan tersebut terdapat transfer masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta," ujar Asep.

Asep mengungkapkan, periode 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI 486301003762502 milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak (WP) dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta.

Sementara yang berasal dari bukan wajib pajak sebesar Rp417 juta.

Dalam waktu singkat, sejumlah dana yang totalnya mencapai Rp804 juta berhasil dikumpulkan, dari perusahaan yang merupakan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, serta pihak-pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan pajak.

Selain itu, lanjut Asep, pada periode 2014-2022, Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dollar Amerika Serikat (AS) dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi.

KPK belum mengungkap identitas Budi Satria Atmadi.

Selanjutnya, Budi melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000, dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.

Kemudian, pada periode 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan valuta asing, keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.

"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634," ucap Asep.


Total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima Haniv dari berbagai sumber mencapai Rp21.560.840.634 (sekitar Rp21 miliar), yang berasal dari uang sponsorship fashion show, transaksi valas, dan deposito BPR.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


https://tribunnews.com/nasional/2025...-anak?page=all

Pejabat tambah bengkak.. Rakyat beli apa-apa semakin mahal rezim apa iki..

Kakanwil Ditjen Pajak: Palak WP Hingga Rp21 Miliar untuk Fashion Show Anak
jhon_fcAvatar border
akun.baruAvatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 7 lainnya memberi reputasi
8
709
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan