Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
MUI Minta Terus Boikot Produk Terafiliasi Israel Jelang Ramadan
MUI Minta Terus Boikot Produk Terafiliasi Israel Jelang Ramadan


Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta masyarakat terus menggencarkan boikot produk Israel dan yang terafiliasi dengan negara tersebut. Boikot dilakukan terutama menjelang dan ketika Ramadan 2025.

Seruan ini disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim saat membacakan pernyataan bersama MUI, ormas Islam, lembaga filantropi dan aliansi solidaritas pembela Palestina, Rabu (19/2/2025).

"Mendorong seluruh kekuatan masyarakat sipil di berbagai belahan dunia untuk terus melakukan aksi damai dan bermartabat, serta menekan semua kekuatan yang mengancam kemerdekaan Palestina antara lain dengan terus mengintensifkan pemboikotan terhadap produk Israel dan pihak manapun yang berafiliasi dengan Israel," ujarnya seperti dilansir MUI Digital.

MUI menyebut langkah ini adalah salah satu upaya menekan semua kekuatan yang mengancam perjuangan kemerdekaan Palestina.

Selain minta mengintensifkan pemboikotan, MUI juga mengajak umat Islam menjadikan Ramadan tahun ini untuk memperkuat solidaritas terhadap Palestina. Sudarnoto mengatakan, hal itu bisa dilakukan dengan memberikan bantuan kemanusiaan bagi Palestina lewat lembaga filantropi yang kredibel.

"mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina," ungkapnya.

Seruan boikot produk Israel dan yang terafiliasi dengannya dikeluarkan MUI lewat Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini mewajibkan umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina. Dukungan bisa dalam bentuk zakat, infak, maupun sedekah.


Dalam fatwa tersebut, MUI juga mengimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung agresi Israel ke Palestina termasuk pihak pendukungnya hukumnya haram.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI Menteng Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023) lalu.

detik.com
ReizkyzxAvatar border
botaksebelahAvatar border
acoreAvatar border
acore dan 6 lainnya memberi reputasi
7
623
57
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan