- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Nongkrong di Cafe, Terdakwa Pukul Korban dengan Cangkir Kopi


TS
moh.yasin22
Nongkrong di Cafe, Terdakwa Pukul Korban dengan Cangkir Kopi

Satriya Aji Prakoso bin Djoko Utomo menjalani persidangan secara online di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia diadili terkait kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe setelah terlibat cekcok dan melakukan pemukulan menggunakan cangkir.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rene Anggara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, terungkap bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, terdakwa bersama tiga rekannya, yakni Dimas Abror Asidis, Muhamad Resueb, dan Febri Hardianto, berada di Kafe KING yang berlokasi di Jalan Klakahrejo 92, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, ketika terdakwa hendak pulang dan menyalakan motornya, salah satu teman memberitahunya bahwa ada seseorang yang ingin memulai keributan. Terdakwa kemudian bertanya, "Mana orangnya yang akan ribut?" dan segera melihat Saksi Dimas Abror sedang adu mulut dengan korban, Achmad Saifudin.
Tanpa berpikir panjang, terdakwa langsung menghampiri dan memukul korban menggunakan cangkir kopi yang masih berisi sisa minuman. Pukulan tersebut mengenai pipi kanan korban, menyebabkan luka serius hingga mengeluarkan banyak darah.
Akibat insiden ini, korban mengalami luka parah dan harus menjalani operasi serta perawatan inap di Rumah Sakit BDH Raya Kendung, Surabaya. Selama tiga hari, korban mengalami kesulitan beraktivitas akibat cedera yang dideritanya.
Kasus ini kini dalam proses persidangan di PN Surabaya. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan luka serius pada korban. Persidangan akan berlanjut untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembelaan dari pihak terdakwa.
INFO LENGKAPNYA DI SINI
0
94
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan