- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Gentar Diintimidasi usai Lapor Pemotongan PIP: Harus Dilawan


TS
mnotorious19150
Tak Gentar Diintimidasi usai Lapor Pemotongan PIP: Harus Dilawan

SURYA.CO.ID - Siswi SMA Negeri 7 Cirebon, Hanifah Kaliyah Ariij, mengaku dapat intimidasi setelah mengadu adanya pemotongan Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolahnya.
Intimidasi ini dilakukan oleh oknum guru.
Hanifah dan teman-temannya disebut tidak beradab, seperti preman, serta menyebarkan hoaks.
Menanggapi hal tersebut, Humas SMAN 7 Kota Cirebon, Undang Ahmad Hidayat, mengaku sudah memanggil oknum guru yang diduga melakukan intimidasi.
Beberapa guru mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka.
"Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah meminta jangan pernah menyinggung menyindir lagi, termasuk saat memberikan pelajaran."
"Mereka meminta maaf dan tidak akan mengulangi," kata Undang, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Kamis (13/2/2025) petang.
Terpisah, Hanifah menilai, pemotongan PIP dan pungutan liar (pungli) merupakan bentuk korupsi di lingkungan sekolah.
"Ini tuh salah satu praktik korupsi di lingkungan sekolah yang harus dilawan ya, iya betul, harus dilawan," kata Hanifah.
Hanifah menjelaskan, ia termasuk penerima dana PIP tahun anggaran 2024.
Seharusnya ia menerima Rp 1.800.000 untuk satu tahun, tetapi dananya dipotong Rp 250.000 dengan alasan untuk partai yang disebut-sebut membantu menyalurkan dana tersebut.
Selain itu, sisa dana PIP yang dipotong juga digunakan untuk keperluan lain oleh pihak sekolah.
Akibatnya, Hanifah dan siswa lain hanya menerima sebagian kecil dari hak mereka.
Hanifah diundang ke kediaman Dedi Mulyadi
Hanifah mencoba membandingkan dengan siswa di sekolah lain dan mendapati bahwa mereka tidak mengalami pemotongan serupa.
Bersama teman-temannya, ia mendiskusikan masalah ini dan menyimpulkan bahwa pemotongan dana sangat merugikan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
"Kasihan kalau sampai ke adik-adik saya ataupun ke teman-teman saya yang kurang mampu."
"Saya dengar dari wali murid lain ada yang saking enggak punya, tapi karena takut enggak bisa bayar ke sekolah sampai terjerat pinjol demi bayar tagihan dari sekolah," ujar Hanifah.
Tanggapan Kemendikdasmen
Menyikapi adanya polemik PIP ini, termasuk yang terjadi di SMAN 7 Cirebon, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menyebut pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
“Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatka."
Berita Terkait
"Kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti melalui siaran pers yang diterima Rabu (12/2/2025).
Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan.
Kemudian hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.
Pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh kepala sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan.
Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua.
Namun Suharti menegaskan tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.
Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.
tribunnews.com
Quote:
Diubah oleh mnotorious19150 17-02-2025 17:51






denbags dan 13 lainnya memberi reputasi
14
47.9K
67


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan