- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon Bongkar Pemotongan PIP, Kemendikdasmen Tegaskan Ini


TS
mnotorious19150
Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon Bongkar Pemotongan PIP, Kemendikdasmen Tegaskan Ini

SURYA.co.id - Aksi Hanifah Kaliyah Ariij, siswa SMAN 7 Cirebon yang membongkar adanya pungutan liar (pungli) di sekolah rupanya didengar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sebelumnya, Hanifah mengadu adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dipotong sebesar Rp 200 ribu.
Menurutnya, uang itu bukan untuk sekolah, melainkan untuk partai politik.
"PIP kita yang diambil. Harusnya kan tiap siswa dapat Rp 1,8 juta."
"Tapi ternyata kita itu diambil Rp 250 ribu untuk partai. Kita ke bank, di depan pintu ada guru dari TU buat ambil buku tabungan, pin, sama kartu kita."
Menyikapi adanya polemik PIP ini, termasuk yang terjadi di SMAN 7 Cirebon, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menyebut pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP merupakan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
“Pihak sekolah, wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening dan mengingatkan, kalau tidak teraktivasi sampai batas tertentu, uang akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah melalui siaran pers yang diterima Rabu (12/2/2025).
Suharti menegaskan, dana bantuan PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di SK penetapan.
Kemudian hanya siswa atau orang tua/wali siswa yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.
Pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh kepala sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan.
Apabila langkah tersebut dilakukan secara kuasa oleh sekolah, harus ada surat kuasa dari siswa atau dari orang tua.
Namun Suharti menegaskan tidak dibenarkan menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut.
Pihak sekolah bisa mengambil dari dana BOS untuk operasional ketika misalnya kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.
“Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima,“ tegas Suharti.
tribunnews.com






64m64n9s dan 3 lainnya memberi reputasi
4
662
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan