- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Siapa Agus Hartono, Napi Lapas Semarang yang Bebas Plesir? Ini Deretan Kasusnya


TS
tenglengwotik
Siapa Agus Hartono, Napi Lapas Semarang yang Bebas Plesir? Ini Deretan Kasusnya
Siapa Agus Hartono, Napi Lapas Kedungpane Semarang yang Bebas Plesir? Ini Deretan Kasusnya

Narapidana Lapas Kedungpane Semarang, Agus Hartono, tepergok jaksa sedang nongkrong di sebuah kafe di Banyumanik, Kota Semarang, pertengahan Januari 2025.
Ini bukan yang pertama. Agus yang merupakan napi kasus korupsi dan pencucian uang itu juga dikabarkan sering plesir ke mal, bahkan luar kota, saat menjalani hukuman.
Sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, 18 Juli 2023, Agus Hartono divonis 10,5 tahun penjara.
Baca juga: Napi Korupsi di Semarang Tepergok Jaksa Nongkrong di Kafe, Kini Masuk Sel Penjagaan Super Ketat
Kejadian ini pun segera diusut. Agus langsung dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Sementara, belasan pejabat dan pegawai Lapas Kedungpane Semarang mendapat sanksi disiplin.
Lalu, siapakah Agus Hartono hingga bisa mempermainkan dan mengendalikan aparat penegak hukum di Lapas Kedungpane Semarang?
Pengusaha Konstruksi dan Penyedia Barang Jasa
Dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber, Agus Hartono diketahui sebagai mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa Semarang.
Sementara, PT Seruni Prama Perkasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia barang dan jasa.
Korupsi dan Pencucian Uang
Namun, Agus Hartono justru menggunakan dua perusahaan ini sebagai alat menggasak uang negara dan melakukan pencucian uang.
Agus terjerat kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang pada tahun 2017.
Dia disebut mencairkan kredit menggunakan order pembelian palsu.
Selain itu, dia menggunakan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuannya.
Akibat perbuatannya, negara rugi mencapai Rp25 miliar.
sumber

Narapidana Lapas Kedungpane Semarang, Agus Hartono, tepergok jaksa sedang nongkrong di sebuah kafe di Banyumanik, Kota Semarang, pertengahan Januari 2025.
Ini bukan yang pertama. Agus yang merupakan napi kasus korupsi dan pencucian uang itu juga dikabarkan sering plesir ke mal, bahkan luar kota, saat menjalani hukuman.
Sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, 18 Juli 2023, Agus Hartono divonis 10,5 tahun penjara.
Baca juga: Napi Korupsi di Semarang Tepergok Jaksa Nongkrong di Kafe, Kini Masuk Sel Penjagaan Super Ketat
Kejadian ini pun segera diusut. Agus langsung dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Sementara, belasan pejabat dan pegawai Lapas Kedungpane Semarang mendapat sanksi disiplin.
Lalu, siapakah Agus Hartono hingga bisa mempermainkan dan mengendalikan aparat penegak hukum di Lapas Kedungpane Semarang?
Pengusaha Konstruksi dan Penyedia Barang Jasa
Dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber, Agus Hartono diketahui sebagai mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa Semarang.
Sementara, PT Seruni Prama Perkasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia barang dan jasa.
Korupsi dan Pencucian Uang
Namun, Agus Hartono justru menggunakan dua perusahaan ini sebagai alat menggasak uang negara dan melakukan pencucian uang.
Agus terjerat kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang pada tahun 2017.
Dia disebut mencairkan kredit menggunakan order pembelian palsu.
Selain itu, dia menggunakan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuannya.
Akibat perbuatannya, negara rugi mencapai Rp25 miliar.
sumber


kakekane.cell memberi reputasi
1
4.7K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan