Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Maling Berjimat di Jakut Tertangkap Saat Ambil Motornya yang Ketinggalan

Maling 'Berjimat' di Jakut Tertangkap Saat Ambil Motornya yang Ketinggalan
Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 24 Jan 2025 17:37 WIB

Ilustrasi pencurian (Edi Wahyono/detikcom)

Jakarta - Pria berinisial TH ditangkap setelah mencuri motor di Koja, Jakarta Utara (Jakut). Maling 'berjimat' ini ditangkap warga saat akan mengambil motornya yang ketinggalan sehabis mencuri motor.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra menjelaskan awalnya TH ini mencuri motor di Pasar Waru Gang 3 C2 Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (24/1) dini hari. Dia datang ke lokasi dengan naik motor miliknya yang kemudian ditinggal setelah mencuri motor warga.

"Jadi dia nyuri yang pertama yang baju kuning (di CCTV) sendirian. Setelah diambil motor, motor dia ditinggal," kata Alex Chandra, Jumat (24/1/2025).

Setelah berhasil menggasak motor korban, TH bertemu dengan temannya. Dia lalu meminta temannya itu mengantarnya untuk mengambil motornya yang ditinggal saat mencuri.

"Kemudian beberapa waktu, dia ketemu orang temannya minta antar mengambil motornya. Yang jelas pelakunya satu doang itu," bebernya.

Saat mengambil motornya itulah kemudian TH ditangkap oleh warga. Temannya yang saat itu bersamanya, disebut Chandra, tidak mengetahui bahwa pelaku habis mencuri motor di sana.

"Iya, balik lagi ke TKP (tempat kejadian perkara). Temannya nggak tahu nih (dia baru mencuri) menurut keterangannya. Untuk sementara ini, baru satu ya yang sudah ditetapkan jadi tersangka, satu lagi masih dalam pendalaman," jelasnya.

Disebut Kebal Pukulan
Sebelumnya, video seorang pria pelaku pencurian sepeda motor di Koja, Jakarta Utara (Jakut), viral di media sosial (medsos). Pria tersebut dinarasikan kebal meski telah dipukuli warga.

Dimintai konfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra mengatakan pelaku memang membawa benda seperti keris yang disebut-sebut warga sebagai 'jimat'. Namun Alex menepis narasi pelaku kebal dari amukan warga.

"Kayak keris kecil gitu. Tapi habis mukul begitu, benjol juga, nggak kebal," kata Alex saat dihubungi.

TH dijerat dengan Pasal 36 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara keris yang dibawa korban disimpan di dompetnya.

"Kayak keris kecil gitu-lah di dompetnya," pungkasnya.

https://news.detik.com/berita/d-7748...g-ketinggalan.

Ketika maling motor ketinggalan motornya sendiri dan diamuk massa...
Jadi ingat meme soal motor maling ketinggalan dan diambil korban
hhendryzAvatar border
koploplondo972Avatar border
kakekane.cellAvatar border
kakekane.cell dan 2 lainnya memberi reputasi
3
301
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan