https://www.kompas.com/edu/read/2025...an-plagiarisme
Quote:
Ketua BEM UI Diberhentikan Secara Tidak Hormat karena Dugaan Plagiarisme
Kompas.com - 19/01/2025, 17:14 WIB
KOMPAS.com - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yakni VU resmi diberhentikan tidak hormat dari posisinya karena dinilai telah melakukan penjiplakan atau plagiarisme terhadap kajian yang diberikan BEM UI ke DPR beberapa waktu lalu. Pemberhentian VU tertuang dalam surat ketetapan Kongres Mahasiswa UI Nomor 018/TAP/KMUI/I/2025.
"Pemberhentian tidak hormat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atas nama VE," demikian yang tertulis di surat ketetapan yang diterima Kompas.com, Minggu (19/1/2025). Adapun VE diberhentikan dari jabatannya karena diduga membawa kajian hasil plagiat saat audiensi dengan DPR pada 17 Oktober 2024 silam.
Mahasiswa bisa jadi pribadi yang tak hargai karya orang lain
Melihat banyaknya masalah plagiarisme, Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Edi Subkhan menilai kasus plagiarisme di kampus berpotensi terjadi karena adanya beban di mahasiswa ataupun dosen.
Menurut Edi, jika mahasiswa dibiarkan melakukan plagiarisme, mereka akan jadi pribadi yang tidak menghargai karya orang lain dan membuat mentalitas yang buruk. "Akan asal comot karya atau ide tanpa penjelasan bahwa karya atau ide tersebut berasal dari orang lain," kata Edi kepada Kompas.com, Minggu (19/1/2025). "Ini mentalitas buruk yang menghambat kerja-kerja profesional pengembangan pengetahuan maupun di dunia kerja praktis. Jadi memang harus dihindari betul," lanjut dia. Edi menilai, kasus plagiarisme ini hanya bisa diselesaikan dengan membangun iklim intelektual dan akademik yang bagus serta memberikan pemahaman mengenai etika akademik yang jelas.
Selain itu, juga perlu ada sanksi yang tegas pada pelakunya baik itu mahasiswa atapun dosen. "Di sini perlu konsistensi. Kalau nggak ada konsistensi, maka potensi untuk melakukan plagiat akan tetap marak. Apalagi di tengah tekanan akademik, baik untuk mahasiswa maupun dosen," ujarnya. Menurut Edi, pelaku plagiarisme juga harus diberi hukuman sepadan. Apabila mahasiswa melakukan plagiasi yang dilakukan karena tidak tahu, maka diberi pembelajaran terlebih dahulu. Namun kalau sudah tahu bahwa plagiasi dilarang tapi melanggar dengan sengaja maka sanksinya bisa tidak lulus mata kuliah. "Ini sanksi paling tegas. Apalagi kalau plagiasi untuk tugas akhir seperti skripsi, tesis, disertasi, tentu sanksinya harus lebih berat lagi, termasuk harus mulai proses dari awal," ungkapnya.
Sementara sanksi berat untuk dosen yang melakukan plagiarisme bisa dilakukan dengan penundaan kenaikan pangkat, jabatan, atau gaji, menangguhkan pemberian tunjangan, sertifikasi dosen dan lain sebagainya.
Kenapa pada bermasalah begini... yang ini plagiat, yang sebelumnya KS