Quote:
Jakarta - Batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup. Pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.
Dilihat di situs MK, Kamis (12/12/2024) pukul 00.06 WIB, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono. Jika sesuai jadwal, hari ini merupakan hari terakhir RK-Suswono dapat mengajukan gugatan ke MK.
Diketahui, MK memberikan batas waktu 3 hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK. KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.
Baca artikel detiknews, "Pendaftaran Sengketa Pilkada Jakarta Ditutup, RIDO Tak Ajukan Gugatan ke MK" selengkapnya
https://news.detik.com/pilkada/d-768...gugatan-ke-mk.
Download Apps Detikcom Sekarang
https://apps.detik.com/detik/
selamat untuk mas pram dan bang doel