Suara Tidak Sah Mendominasi, KPU RI Disarankan Gelar Pilkada Ulang di Banjarbaru
Tayang: Senin, 2 Desember 2024 16:10 WITA
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia disarankan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Saran ini muncul sebagai respons atas protes masyarakat terkait kondisi demokrasi di ibu kota Provinsi Kalsel tersebut.
Guru Besar FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sekaligus mantan Komisioner KPU Kalsel, Bachruddin Ali Akhmad, menyebut Pilkada ulang hanya dapat dilaksanakan atas instruksi pusat.
“KPU Banjarbaru tidak bisa menggelar Pilkada ulang tanpa perintah dari KPU pusat atau putusan MK terkait sengketa Pilkada di Banjarbaru,” ujarnya, Senin (2/12/2024).
Meski aturan formal tidak secara eksplisit mencantumkan opsi Pilkada ulang, Bachruddin menilai KPU RI dapat menggunakan diskresi demi kepentingan rakyat.
“Tidak diatur secara khusus, tetapi KPU RI bisa mengambil kebijakan demi kemaslahatan masyarakat,” tambahnya.
Situasi Pilkada Banjarbaru 2024 inilai rumit. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Pilkada hanya dapat diulang jika perolehan suara calon tunggal tidak mencapai 50 persen.
Namun, PKPU 1774/2024 menyatakan pasangan calon tunggal tetap dinyatakan menang berapa pun jumlah suara yang diperolehnya.
“PKPU 1774/2024 sah secara hukum, tetapi gagal memenuhi rasa keadilan. Hal ini memicu protes, karena meskipun paslon tunggal menang secara legal, legitimasi politiknya rendah,” jelas Bachruddin.
Menurutnya, reaksi keras terhadap Pilkada Banjarbaru bisa menarik perhatian nasional.
“Gugatan ke MK berpeluang besar dikabulkan, mengingat pemerintahan saat ini pro-demokrasi dan tidak transaksional,” katanya.
Bachruddin menegaskan, jika KPU RI menginginkan, Pilkada ulang bisa saja diputuskan. “Legitimasi hasil Pilkada ini lemah, sehingga KPU RI perlu mempertimbangkan Pilkada ulang,” pungkasnya.
Pilkada Banjarbaru 2024 hanya menghadirkan satu pasangan calon resmi, Lisa Halaby dan Wartono.
Namun, pada surat suara 27 November, muncul dua kolom pasangan calon: Lisa-Wartono serta Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Pasangan Aditya-Said telah didiskualifikasi oleh Bawaslu Kalsel karena pelanggaran UU Pilkada.
Namun, keputusan tersebut dikeluarkan terlalu dekat dengan jadwal Pilkada, sehingga KPU Banjarbaru tidak sempat mencetak ulang surat suara.
Sesuai pedoman KPU, suara yang mencoblos Aditya-Said dinyatakan tidak sah. Namun, jumlah suara tidak sah justru melampaui suara Lisa-Wartono, berdasarkan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
- Kecamatan Liang Anggang: Lisa-Wartono 907 suara, tidak sah 1.811 suara.
- Kecamatan Cempaka: Lisa-Wartono 5.506 suara, tidak sah 11.765 suara.
- Kecamatan Banjarbaru Utara: Lisa-Wartono 6.246 suara, tidak sah 18.444 suara.
- Kecamatan Banjarbaru Selatan: Lisa-Wartono 6.745 suara, tidak sah 15.881 suara.
- Kecamatan Landasan Ulin: Lisa-Wartono 2.374 suara, tidak sah 4.930 suara.
https://banjarmasin.tribunnews.com/2...-di-banjarbaru
Sekilas duduk perkara bagaimana ceritanya Pilkada Banjarbaru ini hanya ada 1 paslon, dan tidak ada opsi kotak kosong, sehingga kalau nyoblos paslon yang didiskualifikasi maka menjadi tidak sah
Ya siapa lagi orang di balik skenario ini, kalau bukan orang terkuat di Kalsel, yaitu HAJI ISAM
Ini namanya pilkada dagelan yang sama seperti yang terjadi di Korea Utara... orang ke TPS itu bukan untuk milih, tapi cuma mau bilang setuju atau enggak, dan yang bilang gak setuju itu suaranya gak dianggap
Demokrasi mati demi kepentingan tirani & oligarki, inilah yang terjadi di Kota Banjarbaru
Pemerintah pusat kudu tau kejadian ini biar bisa bertindak, kalau gak diantisipasi, yang kayak beginian bisa jadi tren di daerah2 lainnya juga, terutama di daerah2 yang ada "centeng" atau "penguasa"nya kayak di Kalsel ini, demokrasi bisa dimatikan hanya untuk kepentingan mereka