- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dua Pendemo KNPB Terancam 5 Tahun Penjara, Aniaya Anggota Polresta Jayapura


TS
mabdulkarim
Dua Pendemo KNPB Terancam 5 Tahun Penjara, Aniaya Anggota Polresta Jayapura
Dua Pendemo KNPB Terancam 5 Tahun Penjara, Aniaya Anggota Polresta Jayapura

Suara Jayapura - 19 Nov 2024, 04:44 WIB Penulis: Danielo Pattiasina Editor: Muhammad Rafiq Pelaku penganiayaan terhadap personel Polresta Jayapura Kota dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota pada Senin, 18 November 2024 /Danielo Pattiasina/dok.suarajayapura SUARA JAYAPURA - Dua pelaku penganiayaan terhadap anggota Polresta Jayapura Kota hingga masuk rumah sakit, terancam pidana 5 tahun 6 bulan.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor Mackbon, dalam konferensi pers mengatakan, kedua pelaku BA (20) dan DD (17) ditangkap berdasarkan LP/B/920/XI/2024/SPKT/Polsek Abepura/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua.
Dikatakan, keduanya diduga telah melakukan kekerasan terhadap personil Polresta Jayapura Kota FYM (39), pada saat korban melakukan tugas pengamanan aksi unjuk rasa tanpa izin oleh kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
“Korban di aniaya saat pengamanan demo dalam rangka menolak program transmigrasi. Dan juga ada upaya menggagalkan Pilkada oleh KNPB,” sebut Mackbon pada Senin, 18 November 2024.
Untuk kronologisnya sebut Mackbon, pada hari Jumat 15 November 2004 pukul 11.50 - 15.25 WIT, bertempat di lingkaran Abe, Distrik Abepura, terjadi unjuk rasa tanpa izin yang dilakukan oleh kelompok KNPB.
Pada aksi tersebut, personil Polresta Jayapura Bersama Brimob Polda Papua, melakukan pengamanan di mana kelompok KNPB melakukan aksi long mars dengan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Kedua tersangka melakukan penyerangan dengan pemukulan terhadap personel Polri. Sehingga kemudian diamankan dan diproses sesuai hukum,” paparnya.
Dikatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1KUHP dengan ancaman pidana selama 5 tahun 6 bulan. Sementara itu jelas Kapolresta, satu tersangka lainnya AY (25) ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam, saat aksi demo berlangsung.
“Kedapatan membawa senjata tajam, diduga untuk melakukan tindak pidana atau kejahatan,” jelasnya.
Disebutkan, pelaku pembawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. KNPB sendiri kata Mackbon, adalah organisasi yang tidak terdaftar.
Dan informasi yang didapat, kelompok ini akan berupaya menggagalkan pelaksanaan Pemilukada di Provinsi Papua.***
rakyat.com/jayapura/pr-2768791319/dua-pendemo-knpb-terancam-5-tahun-penjara-aniaya-anggota-polresta-jayapura?page=all
Aksi KNPB

Suara Jayapura - 19 Nov 2024, 04:44 WIB Penulis: Danielo Pattiasina Editor: Muhammad Rafiq Pelaku penganiayaan terhadap personel Polresta Jayapura Kota dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota pada Senin, 18 November 2024 /Danielo Pattiasina/dok.suarajayapura SUARA JAYAPURA - Dua pelaku penganiayaan terhadap anggota Polresta Jayapura Kota hingga masuk rumah sakit, terancam pidana 5 tahun 6 bulan.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor Mackbon, dalam konferensi pers mengatakan, kedua pelaku BA (20) dan DD (17) ditangkap berdasarkan LP/B/920/XI/2024/SPKT/Polsek Abepura/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua.
Dikatakan, keduanya diduga telah melakukan kekerasan terhadap personil Polresta Jayapura Kota FYM (39), pada saat korban melakukan tugas pengamanan aksi unjuk rasa tanpa izin oleh kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
“Korban di aniaya saat pengamanan demo dalam rangka menolak program transmigrasi. Dan juga ada upaya menggagalkan Pilkada oleh KNPB,” sebut Mackbon pada Senin, 18 November 2024.
Untuk kronologisnya sebut Mackbon, pada hari Jumat 15 November 2004 pukul 11.50 - 15.25 WIT, bertempat di lingkaran Abe, Distrik Abepura, terjadi unjuk rasa tanpa izin yang dilakukan oleh kelompok KNPB.
Pada aksi tersebut, personil Polresta Jayapura Bersama Brimob Polda Papua, melakukan pengamanan di mana kelompok KNPB melakukan aksi long mars dengan melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Kedua tersangka melakukan penyerangan dengan pemukulan terhadap personel Polri. Sehingga kemudian diamankan dan diproses sesuai hukum,” paparnya.
Dikatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1KUHP dengan ancaman pidana selama 5 tahun 6 bulan. Sementara itu jelas Kapolresta, satu tersangka lainnya AY (25) ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam, saat aksi demo berlangsung.
“Kedapatan membawa senjata tajam, diduga untuk melakukan tindak pidana atau kejahatan,” jelasnya.
Disebutkan, pelaku pembawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. KNPB sendiri kata Mackbon, adalah organisasi yang tidak terdaftar.
Dan informasi yang didapat, kelompok ini akan berupaya menggagalkan pelaksanaan Pemilukada di Provinsi Papua.***
rakyat.com/jayapura/pr-2768791319/dua-pendemo-knpb-terancam-5-tahun-penjara-aniaya-anggota-polresta-jayapura?page=all
Aksi KNPB
0
60
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan