- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Gerebek Laboratorium Hashish di Bali, Sita Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun


TS
bakpas
Polisi Gerebek Laboratorium Hashish di Bali, Sita Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun
https://www.detik.com/bali/hukum-dan...rp-1-5-triliun

Bareskrim Polri menggerebek laboratorium uang memproduksi narkotika jenis hashish di Bali, Selasa (19/11/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Badung - Bareskrim Mabes Polri menggerebek satu vila yang dijadikan laboratorium untuk memproduksi narkoba di Jalan Cempaka Gading, Unggasan, Uluwatu, Bali. Empat orang ditangkap dalam penggerebekan itu.
Laboratorium itu digerebek karena memproduksi narkotika jenis hashish (hasis), pil koplo alias happy five, dan ganja.
"Setelah kami amati dan lakukan pendalaman, ternyata di sini laboratorium clendestine-nya ada di sini. Akhirnya kami dapat laboratorium itu di tempat ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Uluwatu, Selasa (19/11/2024)
Keberadaan laboratorium itu diketahui penyelidikan dan pengungkapan kasus yang sama di Yogjakarta pada September 2024. Dalam pengungkapan kasus di Yogjakarta itu, didapat informasi bahwa laboratorium itu mampu memproduksi hashish seberat 25 kilogram (kg).
Bareskrim Polri menggerebek laboratorium uang memproduksi narkotika jenis hashish di Bali, Selasa (19/11/2024). Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Baca juga:
Duo Kembar Ukraina Pemilik Lab Narkoba Rahasia di Bali Terancam Hukuman Mati
Bahan baku pembuatan hashish yang rencananya diekspor dari Jogja ke Belanda itu didapat dari Bali. Polisi lalu melacak keberadaan laboratorium narkotika itu di Bali.
Awalnya, laboratorium itu sudah terendus di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara. Baru seminggu diintai polisi, laboratoriumnya sudah pindah ke tempat lain.
"Pada saat itu, laboratoriumnya tidak ada di sini. Pertama, ada di Jalan Gatot Subroto. Lalu, belum sempat kami gerebek, pindah lagi ke Padangsambian. Setelah kami amati, pindah lagi di tempat ini," kata Wahyu.
Sebanyak empat orang yang ditangkap saat laboratorium itu digerebek polisi. Mereka berinisial MR (30), RR (25), NP (27), dan Denny Akbar Hidayat alias DA (28). Denny sempat mencoba kabur dengan melompat dari lantai tiga vila itu.
"Dia sedang dirawat di rumah sakit," katanya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita belasan alat produksi hasis, pil koplo, dan ganja. Hasis dan bahan bakunya seberat total 169,9 kg, 53.210 butir lebih pil koplo dan bahan bakunya, dan bahan baku pembuatan ganja yang juga akan dicampur ke rokok elektrik (vape).
"Diperkirakan nilainya Rp 1,521 triliun," ungkapnya.
Baca juga:
Pemodal Lab Narkoba Rahasia di Bali Kabur ke Yordania
Sedangkan para tersangka, dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika. Yakni, Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga mati.
"Untuk menimbulkan efek jera, terhadap para pelaku ini akan kami kenakan (pasal) TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kami akan lakukan perampasan aset dan penyitaan," katanya.

Kemarin collab Beberapa Gravure ke Bali, cuma beberapa hari balik lagi, kaya gak ada kesan, malah rata² lebih suka ke Thailand, mungkin Bali ini wisatanya butuh monatorium, butuh dibenahi lagi, banyak sekali kriminal di bali bikin gak nyaman.... Belajar dari Taiwan, bisa bikin event collab fotografer, kapan bali bisa lebih inklusif kek di Taiwan...

Bareskrim Polri menggerebek laboratorium uang memproduksi narkotika jenis hashish di Bali, Selasa (19/11/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Badung - Bareskrim Mabes Polri menggerebek satu vila yang dijadikan laboratorium untuk memproduksi narkoba di Jalan Cempaka Gading, Unggasan, Uluwatu, Bali. Empat orang ditangkap dalam penggerebekan itu.
Laboratorium itu digerebek karena memproduksi narkotika jenis hashish (hasis), pil koplo alias happy five, dan ganja.
"Setelah kami amati dan lakukan pendalaman, ternyata di sini laboratorium clendestine-nya ada di sini. Akhirnya kami dapat laboratorium itu di tempat ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Uluwatu, Selasa (19/11/2024)
Keberadaan laboratorium itu diketahui penyelidikan dan pengungkapan kasus yang sama di Yogjakarta pada September 2024. Dalam pengungkapan kasus di Yogjakarta itu, didapat informasi bahwa laboratorium itu mampu memproduksi hashish seberat 25 kilogram (kg).
Bareskrim Polri menggerebek laboratorium uang memproduksi narkotika jenis hashish di Bali, Selasa (19/11/2024). Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Baca juga:
Duo Kembar Ukraina Pemilik Lab Narkoba Rahasia di Bali Terancam Hukuman Mati
Bahan baku pembuatan hashish yang rencananya diekspor dari Jogja ke Belanda itu didapat dari Bali. Polisi lalu melacak keberadaan laboratorium narkotika itu di Bali.
Awalnya, laboratorium itu sudah terendus di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara. Baru seminggu diintai polisi, laboratoriumnya sudah pindah ke tempat lain.
"Pada saat itu, laboratoriumnya tidak ada di sini. Pertama, ada di Jalan Gatot Subroto. Lalu, belum sempat kami gerebek, pindah lagi ke Padangsambian. Setelah kami amati, pindah lagi di tempat ini," kata Wahyu.
Sebanyak empat orang yang ditangkap saat laboratorium itu digerebek polisi. Mereka berinisial MR (30), RR (25), NP (27), dan Denny Akbar Hidayat alias DA (28). Denny sempat mencoba kabur dengan melompat dari lantai tiga vila itu.
"Dia sedang dirawat di rumah sakit," katanya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita belasan alat produksi hasis, pil koplo, dan ganja. Hasis dan bahan bakunya seberat total 169,9 kg, 53.210 butir lebih pil koplo dan bahan bakunya, dan bahan baku pembuatan ganja yang juga akan dicampur ke rokok elektrik (vape).
"Diperkirakan nilainya Rp 1,521 triliun," ungkapnya.
Baca juga:
Pemodal Lab Narkoba Rahasia di Bali Kabur ke Yordania
Sedangkan para tersangka, dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika. Yakni, Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga mati.
"Untuk menimbulkan efek jera, terhadap para pelaku ini akan kami kenakan (pasal) TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kami akan lakukan perampasan aset dan penyitaan," katanya.

Kemarin collab Beberapa Gravure ke Bali, cuma beberapa hari balik lagi, kaya gak ada kesan, malah rata² lebih suka ke Thailand, mungkin Bali ini wisatanya butuh monatorium, butuh dibenahi lagi, banyak sekali kriminal di bali bikin gak nyaman.... Belajar dari Taiwan, bisa bikin event collab fotografer, kapan bali bisa lebih inklusif kek di Taiwan...

0
390
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan