Kaskus

News

dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Masih Ada Pelaku Usaha Menolak Sertifikat Halal, Ini Alasannya
Masih Ada Pelaku Usaha Menolak Sertifikat Halal, Ini Alasannya

- Selasa, 12 November 2024 | 10:50 WIB

Masih Ada Pelaku Usaha Menolak Sertifikat Halal, Ini Alasannya
Kepala Kemenag H. Saimin

TANA TIDUNG – Meski difasilitasi gratis, masih ada beberapa pelaku usaha yang tidak ingin memiliki sertifikat halal.
Hal ini dijumpai para pendamping halal BPJH ketika melakukan “jemput bola” ke pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan yang harus diserahkan ke tim audit MUI sebelum sertifikat diterbitkan Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJH).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tana Tidung H. Saimin mengatakan, tahun ini Tana Tidung mendapatkan kuota dari Kanwil Kemenag Kaltara sebanyak 66 sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ada di Bumi Upun Taka.

“Slot 66 sertifikat itu sudah kami beli Rp 230 ribu dikalikan 66,” sebut Saimin.
Hanya saja, sambung Saimin, masih ada kendala memenuhi dalam persyaratan dan aplikasi di pusat. Artinya semua proses telah dilakukan tinggal menunggu audit dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Yang perlu diimbau ini pelaku usaha di sini, banyak hal dijadikan mereka alasan sehingga menganggap sertifikat halal tidak penting,” kata Saimin.

Hal ini terjadi karena pelaku usaha berpikir saingan di Tana Tidung masih kurang, sehingga tanpa sertifikat halal konsumen masih ramai mengunjungi tempat usaha mereka.
Selain itu, lanjut Saimin, masih ada juga pelaku usaha yang sulit melengkapi persyaratan karena tidak ingin difoto bersama produk yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Data mereka sudah lengkap dan dientry. Ketika pendamping halal ingin memoto pelaku usaha dan produknya, mereka tidak mau, takut. Sehingga tidak ada yang bisa diupload, jadi tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Saimin.

Agar kuota 66 tetap terpenuhi, Kemenag harus menggantikan dengan pelaku usaha lain yang bersedia produknya disertifikasi halal.
“Jadi kemarin itu ada salah satu pendamping halal, dari delapan ada enam yang tidak sanggupi diitangani, terpaksa cari pelaku usaha lain sebagai pengganti,” ujar Saimin.
Saimin menjelaskan, syarat untuk mendapatkan sertifikat halal diantaranya higienis dan memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Saimin mengimbau kepada pelaku usaha untuk bisa berkerja sama dengan merespons cepat jika dibutuhkan pendampingi halal.
“Kalau diminta datanya, kirim cepat, kalau diminta bahannya kirim cepat,” kata Saimin.
Karena sertifikat halal juga untuk kepentingan pelaku usaha sendiri. Sebab dengan sertifikat halal tidak ada lagi keraguan masyarakat untuk mengonsumsi produk yang dijual. (ana)

https://radartarakan.jawapos.com/tan...annya?page=all

Diubah oleh dragonroar 13-11-2024 11:54
mnotorious19150Avatar border
64m64n9sAvatar border
64m64n9s dan mnotorious19150 memberi reputasi
2
562
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan