- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buruh Dapat Hadiah Spesial dari Pemerintah, Upah Minimum Resmi Naik dan Segini yang D


TS
perojolan13
Buruh Dapat Hadiah Spesial dari Pemerintah, Upah Minimum Resmi Naik dan Segini yang D
Buruh Dapat Hadiah Spesial dari Pemerintah, Upah Minimum Resmi Naik dan Segini yang Diterima Provinsi Jawa Barat 2024
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Buruh mendapatkan hadiah spesial dari pemerintah, upah minimum resmi naik yang segini yang diterima Provinsi Jawa Barat tahun 2024.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah resmi memberikan hadiah spesial untuk buruh berupa kenaikan upah minimum di tahun 2024.
Upah minimum telah resmi dinaikkan oleh pemerintah untuk para buruh di seluruh provinsi Indonesia, termasuk Jawa Barat.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Menohok Para Menteri Soal Perjalanan Dinas Luar Negeri: Pakai Uang Sendiri Boleh
Khusus Provinsi Jawa Barat, kenaikan upah minimum telah diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
Lalu, berapa upah minimum yang diterima buruh di Provinsi Jawa Barat usai mengalami kenaikan di tahun 2024?
Berikut besaran upah minimum buruh di Provinsi Jawa Barat usai mengalami kenaikan di tahun 2024:
1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6. Kota Depok: Rp4.878.612
7. Kota Bogor: Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12. Kota Bandung: Rp4.209.309
13. Коtа Сіmahi: Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18. Kota Cirebon: Rp2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
https://www.ayobandung.com/umum/7913...awa-barat-2024
Terima kasih pemerintah
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Buruh mendapatkan hadiah spesial dari pemerintah, upah minimum resmi naik yang segini yang diterima Provinsi Jawa Barat tahun 2024.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah resmi memberikan hadiah spesial untuk buruh berupa kenaikan upah minimum di tahun 2024.
Upah minimum telah resmi dinaikkan oleh pemerintah untuk para buruh di seluruh provinsi Indonesia, termasuk Jawa Barat.
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Beri Pesan Menohok Para Menteri Soal Perjalanan Dinas Luar Negeri: Pakai Uang Sendiri Boleh
Khusus Provinsi Jawa Barat, kenaikan upah minimum telah diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
Lalu, berapa upah minimum yang diterima buruh di Provinsi Jawa Barat usai mengalami kenaikan di tahun 2024?
Berikut besaran upah minimum buruh di Provinsi Jawa Barat usai mengalami kenaikan di tahun 2024:
1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
6. Kota Depok: Rp4.878.612
7. Kota Bogor: Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
10. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
11. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
12. Kota Bandung: Rp4.209.309
13. Коtа Сіmahi: Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
15. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
16. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
17. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
18. Kota Cirebon: Rp2.533.038
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
20. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
21. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
22. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
https://www.ayobandung.com/umum/7913...awa-barat-2024
Terima kasih pemerintah
0
258
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan