- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang


TS
septi08
Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana. Pernyataan ini merespons perkembangan kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024). “Ketika perbuatan melawan hukum dilakukan atau kewenangan disalahgunakan untuk menguntungkan pihak lain atau korporasi, hal itu sudah memenuhi unsur pidana,” ujar dia menambahkan.
Ia melanjutkan, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran dana ke Tom Lembong.
Namun, Qohar menekankan bahwa aliran dana bukan satu-satunya indikator penetapan tersangka. “Penyidikan ini masih baru, baru dua hari sejak Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar. “Prosesnya masih panjang, dan fokus kami adalah mengungkap seluruh aspek yang relevan sesuai unsur-unsur dalam pasal korupsi,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/202...s-terima-uang.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Kemaren ada yang ngembalikan suap ke kejagung malah gak jadi tersangka…
Negara dagelan.., hukum dibuat suka2 nya saja
Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024). “Ketika perbuatan melawan hukum dilakukan atau kewenangan disalahgunakan untuk menguntungkan pihak lain atau korporasi, hal itu sudah memenuhi unsur pidana,” ujar dia menambahkan.
Ia melanjutkan, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran dana ke Tom Lembong.
Namun, Qohar menekankan bahwa aliran dana bukan satu-satunya indikator penetapan tersangka. “Penyidikan ini masih baru, baru dua hari sejak Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar. “Prosesnya masih panjang, dan fokus kami adalah mengungkap seluruh aspek yang relevan sesuai unsur-unsur dalam pasal korupsi,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Tom Lembong, Kejagung: Status Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/202...s-terima-uang.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Kemaren ada yang ngembalikan suap ke kejagung malah gak jadi tersangka…
Negara dagelan.., hukum dibuat suka2 nya saja







tritomchan dan 3 lainnya memberi reputasi
4
301
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan