Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
India Bakal Hukum Penjual yang Cemari Makanan dengan Ludah dan Urine, tapi Ditentang
India Bakal Hukum Penjual yang Cemari Makanan dengan Ludah dan Urine, tapi Ditentang

KOMPAS.com - Pemerintah di dua negara bagian India memutuskan mengeluarkan peraturan ketat terhadap penjual yang meludahi, mengencingi, dan mengotori makanan jualannya dengan debu dan kotoran lain.

Diberitakan Hindustan Times, Senin (28/10/2924), peraturan itu dibuat usai polisi menangkap setidaknya tiga pekerja makanan India yang meludahi dan mencampurkan urine ke makanan yang dijual pada 11, 14, dan 23 September silam.

Ketiga pekerja makanan dari tempat yang berbeda tersebut lalu ditangkap setelah video saat mereka menyiapkan makanan dengan cara buruk itu beredar ke publik dan viral.

Video tersebut lantas menyebabkan warga India menggelar aksi unjuk rasa di seluruh negara bagian sebagai bentuk protes.

Aksi tersebut membuat pemerintah berniat memperketat aturan soal pencemaran makanan di India.

Aturan cegah pencemaran makanan India

Dikutip dari BBC, Senin, pemerintah negara bagian Uttarakhand akan mendenda orang yang mencemari makanan dengan ludah, urine, dan kotoran sebesar 100.000 rupee atau sekitar Rp 18,7 juta.

Selain mengumumkan denda besar bagi pelanggar, pemerintah Uttarakhand mewajibkan polisi memeriksa staf hotel dan memasang CCTV di dapur.

Sementara pemerintah negara bagian Uttar Pradesh akan memperkenalkan undang-undang yang ketat untuk mengatasi tindakan pencemaran makanan tersebut.

Di Uttar Pradesh, Kepala Menteri Yogi Adityanath menyebut akan mengerahkan polisi untuk memverifikasi setiap karyawan yang bekerja membuat makanan dan minuman.

Negara bagian itu berencana mewajibkan pusat makanan mencantumkan nama pemilik, juru masak dan pelayan harus pakai masker dan sarung tangan, serta memasang CCTV di hotel dan restoran.

Penjual juga diwajibkan memasang papan nama di tempat makan. Semua personel yang bekerja di tempat makan juga diwajibkan membawa kartu identitas.

Adityanath pun berencana memberlakukan dua peraturan daerah yang akan menghukum orang yang meludah ke makanan dengan hukuman penjara sampai 10 tahun.

Menteri Kesehatan India, R. Rajesh Kumar pernah menyatakan pemilik toko makanan yang menjual makanan non-sayur harus menyebutkan fakta bahwa daging yang mereka sajikan adalah '"jhatka" atau halal.

Atas rencana itu, pihak-pihak terkait akan bertemu untuk membahas rancangan peraturan pencemaran makanan. Jika disahkan, peraturan tersebut memerlukan persetujuan dari DPRD UP dalam periode waktu enam bulan.

Sebelum aturan ketat diberlakukan, tindakan pemalsuan makanan yang menyebabkan kematian hanya mengakibatkan hukuman penjara tiga tahun.

Mendapat penentangan

Para ahli mengakui India memiliki standar keamanan pangan yang buruk karena berbagai faktor, termasuk penegakan hukum tidak memadai dan kurangnya kesadaran masyarakat.

Warga mengalami masalah dapur sempit, peralatan kotor, air terkontaminasi, dan penanganan makanan yang tidak tepat sehingga mengancam integritas keamanan pangan di India.

Pemerintah Uttarakhand dan Uttar Pradesh sebenarnya pernah mengeluarkan aturan seputar pencemaran makanan pada Juli lalu. Kedua negara bagian meminta penjual makanan di rute ziarah umat Hindu Kanwar Yatra untuk memajang nama dan identitas pemilik di kiosnya.

Namun, warga melaporkan aturan itu ke pengadilan tinggi karena dinilai menargetkan umat Islam dan berdampak negatif pada bisnis mereka. Akibatnya, Mahkamah Agung India menangguhkan arahan tersebut.

Kini setelah pemerintah Uttarakhand dan Uttar Pradesh yang dikuasai Partai Bharatiya Janata (BJP) kembali berniat menerapkan ketentuan baru, para pemimpin oposisi dari Partai Samajwadi (SP) ikut mengeluarkan kritik dan penentangan.

Para pemimpin oposisi menyatakan aturan sanksi pencemaran makanan tersebut bisa dipakai untuk menargetkan umat Islam.

Dikutip dari Tribune, Senin, komunitas Muslim India memang pernah menghadapi tuduhan terkait keamanan pangan selama pandemi Covid-19. Banyak rumor menargetkan umat Islam sehingga meningkatkan polarisasi agama dan menumbuhkan ketidakpercayaan.

Pemerintah kedua negara bagian juga dituduh akan menggunakan peraturan tersebut sebagai kedok untuk mengalihkan perhatian dari masalah utama lain di India seperti pengangguran dan inflasi yang meroket.

Partai Samajwadi juga menyebut insiden pencemaran makanan jumlahnya sangat sedikit di sana. Partai itu menilai India telah memiliki cukup banyak ketentuan untuk menangani kasus pemalsuan bahan makanan.

Meski begitu, perwakilan dari pemerintah Uttarakhand dan Uttar Pradesh memastikan aturan pencegahan pencemaran makanan itu ditujukan agar makanan di India aman dikonsumsi.

kompas.com
semprotsejatiAvatar border
User telah dihapus
freeman01Avatar border
freeman01 dan 24 lainnya memberi reputasi
25
2.2K
70
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan