Presiden Prabowo Subianto telah melantik utusan khusus, staf khusus dan penasihat khusus presiden pada Selasa (22/10/2024).
Keberadaan tiga jabatan khusus presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Spoiler for Penasihat Khusus:
Penasihat khusus dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Dalam menjalankan tugasnya, penasihat khusus dibantu paling banyak oleh dua asisten dan setiap asisten dibantu oleh maksimal dua pembantu asisten.
Laporan pelaksanaan tugas penasihat khusus presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. Adapun tugas utama penasihat khusus adalah memberikan masukan kepada presiden.
Masukan itu lalu dipertimbangkan ketika presiden akan mengambil keputusan. Peran penasihat presiden ini mirip dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Namun, Wantimpres merupakan sebuah lembaga yang terstruktur, sementara penasihat presiden terdiri dari orang-orang dengan beragam keahlian untuk memberikan nasihat pada bidang-bidang tertentu.
Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman bahkan menyebut, posisi Wantimpres di masa pemerintahan Prabowo-Gibran akan digantikan dengan penasihat khusus.
"Setahu saya inilah penasihatnya, hanya satu. Tidak ada Wantimpres. Nanti kita akan berkoordinasi, tidak secara masing-masing," ungkapnya.
Pada pemerintahan Presiden Prabowo, ada tujuh penasihat khusus yang ditunjuk, mereka adalah:
- Jendral TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan, sebagai penasihat khusus presiden bidang digitalisasi dan teknologi pemerintahan - Jenderal TNI (Purn) Wiranto, sebagai penasihat khusus presiden bidang politik dan keamanan - Jendral TNI (Purn) Dudung Abdurachman, sebagai penasihat khusus presiden bidang pertahanan nasional Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan - Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, sebagai penasihat khusus presiden bidang ekonomi dan pembangunan nasional - Purnomo Yusgiantoro, sebagai penasihat khusus presiden bidang energi. - Muhadjir Effendy, sebagai penasihat khusus presiden bidang haji - Letnan Jendral TNI (Purn) Terawan Agus Putranto, sebagai penasihat khusus presiden bidang kesehatan.
Spoiler for Utusan Khusus:
Spoiler for Staff Khusus:
Berdasarkan Pasal 34, staf khusus presiden terdiri dari paling banyak 15 orang, termasuk salah satunya adalah sekretaris pribadi presiden.
Tugas staf khusus presiden meliputi koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan instansi pemerintah. Tata kerja mereka diatur oleh Sekretaris Kabinet.
Pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh koordinator staf khusus presiden, yang diangkat dari jajaran staf khusus.
Agar tugas dapat dikerjakan secara maksimal, staf khusus presiden dibantu oleh paling banyak lima asisten.
Sekretaris pribadi presiden dibantu oleh wakil sekretaris dan maksimal lima asisten, tetapi dua di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
Para staf khusus presiden dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, seperti politikus atau dari kalangan profesional.
Adapun staf khusus yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo adalah Yovie Widianto sebagai staf khusus presiden bidang ekonomi kreatif.