Kaskus

News

salim357Avatar border
TS
salim357
Pemilik Ponpes Al-Qonaah Tewas di Sel Tahanan, Pencabulan Terhadap 4 orang Santriwati
Pemilik Ponpes Al-Qonaah Tewas di Sel Tahanan, Pencabulan Terhadap 4 orang Santriwati

Polres Metro Bekasi menetapkan guru ngaji yang juga pemilk Ponpes Al-Qonaah berinisial S (52) berikut puteranya MHS (29) sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Ponpes tersebut, Senin (30/9/2024).

Aki Udin (52) Pengasuh Pondok Pesantren Al-Qona’ah di Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, ditemukan tewas di dalam sel tahanan pada Selasa (8/10/2024).

Sudin tertangkap lecehkan santriwati pondok pesantrennya di Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat tewas ia tewas saat menjalani pemeriksaan di rutan Polres Metro Bekasi Rabu dini hari tersangka tewas dalam perjalanan ke rumah sakit akibat alami gangguan pernapasan pihak kepolisian membantah tersangka tewas dalam tahanan akibat penganiayaan.

Tersangka Sudin ditahan bersama anaknya pada 24 September 2024 kakaknya dari istri almarhum langsung dibawa pulang dan mereka terima dengan meninggalnya almarhum ini tadi dugaan dibunuh. Tersangka ayah dan anak itu sebelumnya dikepung warga di pondok pesantren milik mereka di Karang Bahagia Kabupaten Bekasi warga gerak karena kedua tersangka melecehkan santriwati ponpesnya hasil penyelidikan sementara empat santriwati jadi korban pelecehan pemilik Ponpes dan guru mengaji itu dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Pemilik pondok pesantren yang merupakan tersangka pencabulan empat santriwati di Bekasi Jawa Barat meninggal dunia dalam masa tahanan Polres Metro Bekasi Kota ia tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit Polri kramajati babak baru dalam kasus pencabulan empat santriwati yang dilakukan pemilik pondok pesantren dan anak laki-lakinya di Bekasi Jawa Barat tersangka utama yang berusia 52 tahun tewas dalam masa tahanan di Polres Metro Bekasi Kota ia meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit Polri Kramat Jati karena mengalami sesak napas pada Selasa 8 Oktober 2024 mengalami sesak napas ke Rumah Sakit Sukamto begitu sampai meninggal berarti dugaan dibunuh di engakgak ada enggak ada memang sakit ya sakit sakit tersangka bersama anak laki-lakinya yang berusia 29 tahun menjalani masa tahanan di Polres Metro Bekasi kota sejak 28 September 2024.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka Karena melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat para korban mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2020, Dari anak totalnya sudah melakukan hubungan ini terhadap dua korban itu sebanyak 10 kali, kemudian bapaknya sudah melakukan ini sebanyak 7 kali terhadap dua korban.

Kasusnya terungkap setelah salah satu korban dan orang tuanya melapor ke polisi saat proses penangkapan bapak dan anak itu cukup sulit karena masa yang geram telah mengepung pondok pesantren yang belakangan diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Agama.

Pemilik Ponpes Al-Qonaah Tewas di Sel Tahanan, Pencabulan Terhadap 4 orang Santriwati

Atas kejadian tersebut, lanjut Wakapolres, tersangka diancam tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam tentang Pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara.

JEJAK KRIMINAL emoticon-Hansipemoticon-Toast
Diubah oleh salim357 14-10-2024 00:20
maulanamharisAvatar border
maulanamharis memberi reputasi
1
150
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan