- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fakta-Fakta Santri di Aceh Disiram Air Cabai: Istri Pimpinan Ponpes Ditangkap


TS
Reikouki
Fakta-Fakta Santri di Aceh Disiram Air Cabai: Istri Pimpinan Ponpes Ditangkap
JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, disiram menggunakan air cabai oleh terduga pelaku NN, istri pimpinan pondok pesantren (Ponpes).
Korban pun melaporkan kasus dugaan penyiraman air cabai ke Polres Aceh Barat pada Selasa (1/10/2024) malam.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy menyebut pihaknya tengah mengusut kasus tersebut.
Untuk lebih lengkapnya, berikut sederet fakta santri disiram air cabai di Aceh :
1. Polisi Periksa Korban dan Saksi
Iptu Fachmi menyebut polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Tak hanya korban, polisi juga melakukan pemeriksaan kepada saksi terkait kasus tersebut.
"Kita langsung melakukan pemeriksaan intesif pada korban dan saksi-saksi," kata Fachmi, dikutip dari Video Kompas Tv, Kamis (3/10).
2. Istri Pimpinan Pondok Pesantren Ditangkap
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengamankan terduga pelaku, NN (40) yang merupakan istri pimpinan pesantren.
“Pelaku kita amankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial T, seorang santri di sebuah pondok pesantren,” ucap Iptu Fachmi, Rabu (2/10), dikutip dari Antara.
Menurut penjelasannya, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
“Terduga pelaku kita jemput di rumahnya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat,” ujarnya.
3. Diduga Korban Disiram karena Merokok
Dikutip dari Warta Kota, penyiraman air cabe ke santri tersebut diduga sebagai bentuk sanksi karena ketahuan merokok di lingkungan pesantren.
Dalam laporannya, korban diduga tak hanya mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai, namun juga dicukur rambutnya.
Jika terbukti bersalah, NN dapat dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : https://www.kompas.tv/amp/regional/5...ngkap?page=all
Komen TS : Jujur dulu sesadis-sadisnya satpam supermarket ga gini sih, lagi bocil pernah nyuri bareng teman kena, cuma suruh saling tampar, terus nunduk tangan di kuping sambil muter2..
Ya kalau sekedar dipukul pakai sapu lidi masih wajar, dbotakin juga wajar, tapi kalau sampai disiram air cabe keterlaluan sih, aplg kalau kena bagian si joni

Korban pun melaporkan kasus dugaan penyiraman air cabai ke Polres Aceh Barat pada Selasa (1/10/2024) malam.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandy menyebut pihaknya tengah mengusut kasus tersebut.
Untuk lebih lengkapnya, berikut sederet fakta santri disiram air cabai di Aceh :
1. Polisi Periksa Korban dan Saksi
Iptu Fachmi menyebut polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Tak hanya korban, polisi juga melakukan pemeriksaan kepada saksi terkait kasus tersebut.
"Kita langsung melakukan pemeriksaan intesif pada korban dan saksi-saksi," kata Fachmi, dikutip dari Video Kompas Tv, Kamis (3/10).
2. Istri Pimpinan Pondok Pesantren Ditangkap
Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengamankan terduga pelaku, NN (40) yang merupakan istri pimpinan pesantren.
“Pelaku kita amankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur berinisial T, seorang santri di sebuah pondok pesantren,” ucap Iptu Fachmi, Rabu (2/10), dikutip dari Antara.
Menurut penjelasannya, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
“Terduga pelaku kita jemput di rumahnya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat,” ujarnya.
3. Diduga Korban Disiram karena Merokok
Dikutip dari Warta Kota, penyiraman air cabe ke santri tersebut diduga sebagai bentuk sanksi karena ketahuan merokok di lingkungan pesantren.
Dalam laporannya, korban diduga tak hanya mengalami penyiksaan berupa penyiraman air cabai, namun juga dicukur rambutnya.
Jika terbukti bersalah, NN dapat dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : https://www.kompas.tv/amp/regional/5...ngkap?page=all
Komen TS : Jujur dulu sesadis-sadisnya satpam supermarket ga gini sih, lagi bocil pernah nyuri bareng teman kena, cuma suruh saling tampar, terus nunduk tangan di kuping sambil muter2..
Ya kalau sekedar dipukul pakai sapu lidi masih wajar, dbotakin juga wajar, tapi kalau sampai disiram air cabe keterlaluan sih, aplg kalau kena bagian si joni








aldonistic dan 4 lainnya memberi reputasi
5
391
40


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan