- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
80 TKA China Diduga Terlibat Curi 774 Kg Emas di Kalimantan


TS
indoheadlines
80 TKA China Diduga Terlibat Curi 774 Kg Emas di Kalimantan
KOMPAS.com - Aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, membuat negara mengalami kerugian sangat besar.
Melansir laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (29/9/2024), nilai kerugian negara akibat pertambangan emas ilegal itu mencapai Rp 1,020 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah para TKA China memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan milik 2 perusahaan pemegang wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan).
IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas yakni PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum melakukan ekspoloitasi karena belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.
Namun bukannya melakukan kegiatan pemeliharaan, para komplotan itu malah melakukan kegiatan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak untuk mengambil kandungan emas.
Kemudian mereka mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas.
Komplotan itu dipimpin oleh YH. Tersangka YH sebagai penanggungjawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, di mana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non inti seperti pemompaan, house keeping, dan katering.
Tersangka tidak mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP), yaitu syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Beberapa TKA yang bekerja di tunnel dan berkegiatan di sekitar pintu tunnel tidak mempunyai visa kerja.
Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, dan blower.
Lalu ditemukan pula bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.
Baca juga: WN China Gasak 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan, tersangka dalam kasus itu ialah YH, warga negara China.
Praktik itu dilakukan di wilayah IUP yang masih dalam masa pemeliharaan milik dua perusahaan.
"Kegiatan di tunnel (lubang tambang dalam) itu dengan blasting atau pembongkaran dengan menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas.
Hasil pekerjaan itu dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore bullion (olahan dari bijih emas). Sudah ada penjualan,” kata Sunindyo.
Berdasarkan dugaan sementara, lanjut Sunindyo, tidak ada kaitan antara tersangka dan perusahaan pemegang IUP di wilayah tersebut.
Terungkap pula bahwa volume batuan bijih emas tergali di tambang emas ilegal ini sebanyak 2.687,4 m3. Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade).
Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton. Dari fakta pesidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini.
Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "80 TKA China Diduga Terlibat Curi 774 Kg Emas di Kalimantan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/0...di-kalimantan.
kekayaan alamnya dicuri, alamnya dirusak.
Melansir laman resmi Kementerian ESDM, Minggu (29/9/2024), nilai kerugian negara akibat pertambangan emas ilegal itu mencapai Rp 1,020 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah para TKA China memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan milik 2 perusahaan pemegang wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan).
IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas yakni PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum melakukan ekspoloitasi karena belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.
Namun bukannya melakukan kegiatan pemeliharaan, para komplotan itu malah melakukan kegiatan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak untuk mengambil kandungan emas.
Kemudian mereka mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas.
Komplotan itu dipimpin oleh YH. Tersangka YH sebagai penanggungjawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, di mana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non inti seperti pemompaan, house keeping, dan katering.
Tersangka tidak mempunyai izin usaha jasa pertambangan (IUJP), yaitu syarat untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Beberapa TKA yang bekerja di tunnel dan berkegiatan di sekitar pintu tunnel tidak mempunyai visa kerja.
Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, dan blower.
Lalu ditemukan pula bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.
Baca juga: WN China Gasak 774 Kg Emas dari Tambang Ilegal di Kalbar, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan, tersangka dalam kasus itu ialah YH, warga negara China.
Praktik itu dilakukan di wilayah IUP yang masih dalam masa pemeliharaan milik dua perusahaan.
"Kegiatan di tunnel (lubang tambang dalam) itu dengan blasting atau pembongkaran dengan menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas.
Hasil pekerjaan itu dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore bullion (olahan dari bijih emas). Sudah ada penjualan,” kata Sunindyo.
Berdasarkan dugaan sementara, lanjut Sunindyo, tidak ada kaitan antara tersangka dan perusahaan pemegang IUP di wilayah tersebut.
Terungkap pula bahwa volume batuan bijih emas tergali di tambang emas ilegal ini sebanyak 2.687,4 m3. Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade).
Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton. Dari fakta pesidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini.
Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "80 TKA China Diduga Terlibat Curi 774 Kg Emas di Kalimantan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/0...di-kalimantan.
kekayaan alamnya dicuri, alamnya dirusak.




novembermann dan singkawang88 memberi reputasi
0
103
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan