Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
GMNI Kutuk Tindakan Represif Aparat Polres Manggarai Terhadap Masyarakat Poco Leok
GMNI Kutuk Tindakan Represif Aparat Polres Manggarai Terhadap Masyarakat Poco Leok
GMNI Kutuk Tindakan Represif Aparat Polres Manggarai Terhadap Masyarakat Poco Leok
RUTENG, KORANTIMOR.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai menolak dan mengutuk tindakan represif dan sewenang-wenang Polres Manggarai terhadap warga masyarakat Poco Leok Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai.

Demikian pernyataan resmi GMNI Cabang Manggarai melalui rilis terulis yang diterima media ini pada Selasa, 02 Oktober 2024.

“Kami, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai dengan tegas menyatakan sikap, mengutuk keras tindakan represif aparat keamanan yang telah melakukan kekerasan fisik dan penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat Poco Leok. Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama Pasal 28, yang menjamin setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Aparat keamanan seharusnya melindungi, bukan justru melukai,” tulis GMNI Cabang Manggarai mengeritik aparat Polres Manggarai.

Baca Juga:Presiden Jokowi dan Visi SIAGA Untuk NTT: Air Kunci Kemakmuran Masyarakat

GMNI Cabang Manggarai juga menyatakan menolak tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, yang sah secara konstitusi mempertahankan hak atas tanah ulayat mereka. Tindakan represif tersebut juga melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 19 ayat (1) yang mengatur, bahwa “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menghormati hak asasi manusia.”

“Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat dalam menangani aksi damai masyarakat Poco Leok adalah bentuk penyimpangan dari tugas mereka untuk menjaga ketertiban secara manusiawi dan tanpa kekerasan,” jelas GMNI Cabang Manggarai.

Mereka mendesak penghentian segala bentuk tindakan represif terhadap masyarakat yang menyuarakan penolakan mereka terhadap proyek geothermal. Menurut mereka (GMNI Cabang Manggarai, red), penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak boleh menyalahgunakan kewenangan untuk menekan aspirasi rakyat.

Tambah GMNI, Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjamin hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat tanpa ancaman kekerasan atau intimidasi.

GMNI Cabang Manggarai dalam pernyataannya juga menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap warga Poco Leok, termasuk kader GMNI yang ditangkap secara tidak adil. Penangkapan sewenang-wenang tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dan juga KUHAP Pasal 18 yang menyatakan, bahwa penangkapan harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan tidak boleh melanggar prosedur hukum.

“Meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk mengedepankan dialog dengan masyarakat adat Poco Leok dan menghormati hak-hak mereka sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat dan tanah ulayat,” tegas GMNI.

GMNI Cabang Manggarai selanjutnya menghimbau solidaritas nasional dari berbagai elemen mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan aktivis HAM untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Poco Leok yang terancam oleh proyek geothermal yang didukung oleh kekuatan aparat keamanan.

“Tindakan represif aparat adalah pelanggaran nyata terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan mencederai prinsip demokrasi serta hak asasi manusia. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya, bukan justru menjadi alat kekuasaan yang menindas mereka,” tutup GMNI Cabang Manggarai dalam pernyataan tertulisnya. ***

https://www.google.com/amp/s/www.kor...akat-poco-leok
Kekerasan terjadi di Manggarai
0
95
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan