- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KNPB dan AMPTPI Gorontalo Serukan Hak Penentuan Nasib Sendiri


TS
mabdulkarim
KNPB dan AMPTPI Gorontalo Serukan Hak Penentuan Nasib Sendiri
Peringati Roma Agreement: KNPB dan AMPTPI Gorontalo Serukan Hak Penentuan Nasib Sendiri

The Papua Journal— Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia Wilayah Gorontalo dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi mahasiswa pegunungan Tengah papua se-indonesia (AMPTPI) Wilayah Gorontalo memperingati 62 tahun Roma Agreement, di Asrama Cendrawasih, Gorontalo,Senin (30/09).
"Melawan Lupa Roma Agreement Ilegal di atas Tanah West Papua, dan segera memberikan penentuan nasib sendiri bagi bangsa West Papua sebagai solusi demokratis," tegas dalam pernyataan yang diterima The Papua Joirnal.
Roma Agreement di adakan di Roma ibukota Italia pada tanggal, 30 september 1962 setelah New York Agreement pada tanggal 15 Agustus 1962.
[url=https://advertnative.com&ls=db6f657013f58fd3b5135f7b5c3e8b58/][/url]
"Kedua Perjanjian tersebut itu dilakukan tanpa melibatkan orang asli Papua, pada hal Perjanjian itu berkaitan dengan kehidupan dan masa depan bangsa West Papua dan rakyat Papua," jelas Koordinator Lapangan, Magda Pigai.
Perjanjian Roma atau yang dikenal dengan Roma agreement, 30 September 1962 adalah sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh beberapa negara di Roma termasuk tiga negara pencetus perjanjian New York, yaitu: Amerika, Belanda dan Indonesia.
Perjanjian Roma Agreement tersebut ditandatangani oleh Indonesia, Amerika Serikat dan juga Belanda merupakan perjanjian yang sangat kontroversial dengan 29 pasal yang mengatur dalam perjanjian New York agreement yang mengatur 3 macam hal.
Pasal 14-21 mengatur tentang penentuan nasib sendiri (self Determination) yang didasarkan pada praktek internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote).
Sedangkan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer administrasi dari badan pemerintahan sementara PBB UNTEA kepada Indonesia.
"Dalam pembahasan New York Agreement dan Roma Agreement orang papua tidak perna dilibatkan dalam pengambilan keputusan untuk menentukan nasipnya orang Papua kedepan sehingga akibat dari perjanjian tersebut orang Papua dibunuh, dirudapaksa, lahannya dirampas demi investasi kapitalisme dan masih banyak lagi Kejahatan yang begitu masif di Papua," jelas Magda Pigai.
Dengan demikian, bertepatan dengan peringatan Perjanjian Roma atau Roma agreement, 30 september 1962, KNPB konsulat Indonesia wilayah Gorontalo Bersama DPC. AMPTPI Wilayah gorontalo menyatakan sikap:
1.Segera memberikan hal penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua;
2.Tarik militer organik dan anorganik di atas tanah Papua;
3.Buka jurnalis di atas tanah papua seluas-luasnya;
4.Tutup perusahaan PT. Freeport dan perusahaan ilegal lainnya yang ada di atas tanah Papua.
5.Tuntaskan seluruh pelanggaran HAM di atas tanah Papua;
6.Segera adili pelaku pelaku pembunu di seluruh tanah Papua lebih khususnya di puncak Jaya, Yahukimo, Tolikara dan di daerah lainnya.
7.PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri bagi bangsa west Papua.(Derek Kobepa)
https://www.thepapuajournal.com/regional/69813648103/peringati-roma-agreement-knpb-dan-amptpi-gorontalo-serukan-hak-penentuan-nasib-sendiri
seruan referendum dari orang-orang Papua di foto

KNPB Konsulat Gorontalo bersama DPC AMPTPI saat membacakan penyataan sikap (Doc. Prib)
The Papua Journal— Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia Wilayah Gorontalo dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi mahasiswa pegunungan Tengah papua se-indonesia (AMPTPI) Wilayah Gorontalo memperingati 62 tahun Roma Agreement, di Asrama Cendrawasih, Gorontalo,Senin (30/09).
"Melawan Lupa Roma Agreement Ilegal di atas Tanah West Papua, dan segera memberikan penentuan nasib sendiri bagi bangsa West Papua sebagai solusi demokratis," tegas dalam pernyataan yang diterima The Papua Joirnal.
Roma Agreement di adakan di Roma ibukota Italia pada tanggal, 30 september 1962 setelah New York Agreement pada tanggal 15 Agustus 1962.
[url=https://advertnative.com&ls=db6f657013f58fd3b5135f7b5c3e8b58/][/url]
"Kedua Perjanjian tersebut itu dilakukan tanpa melibatkan orang asli Papua, pada hal Perjanjian itu berkaitan dengan kehidupan dan masa depan bangsa West Papua dan rakyat Papua," jelas Koordinator Lapangan, Magda Pigai.
Perjanjian Roma atau yang dikenal dengan Roma agreement, 30 September 1962 adalah sebuah kesepakatan yang dilakukan oleh beberapa negara di Roma termasuk tiga negara pencetus perjanjian New York, yaitu: Amerika, Belanda dan Indonesia.
Perjanjian Roma Agreement tersebut ditandatangani oleh Indonesia, Amerika Serikat dan juga Belanda merupakan perjanjian yang sangat kontroversial dengan 29 pasal yang mengatur dalam perjanjian New York agreement yang mengatur 3 macam hal.
Pasal 14-21 mengatur tentang penentuan nasib sendiri (self Determination) yang didasarkan pada praktek internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote).
Sedangkan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer administrasi dari badan pemerintahan sementara PBB UNTEA kepada Indonesia.
"Dalam pembahasan New York Agreement dan Roma Agreement orang papua tidak perna dilibatkan dalam pengambilan keputusan untuk menentukan nasipnya orang Papua kedepan sehingga akibat dari perjanjian tersebut orang Papua dibunuh, dirudapaksa, lahannya dirampas demi investasi kapitalisme dan masih banyak lagi Kejahatan yang begitu masif di Papua," jelas Magda Pigai.
Dengan demikian, bertepatan dengan peringatan Perjanjian Roma atau Roma agreement, 30 september 1962, KNPB konsulat Indonesia wilayah Gorontalo Bersama DPC. AMPTPI Wilayah gorontalo menyatakan sikap:
1.Segera memberikan hal penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua;
2.Tarik militer organik dan anorganik di atas tanah Papua;
3.Buka jurnalis di atas tanah papua seluas-luasnya;
4.Tutup perusahaan PT. Freeport dan perusahaan ilegal lainnya yang ada di atas tanah Papua.
5.Tuntaskan seluruh pelanggaran HAM di atas tanah Papua;
6.Segera adili pelaku pelaku pembunu di seluruh tanah Papua lebih khususnya di puncak Jaya, Yahukimo, Tolikara dan di daerah lainnya.
7.PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri bagi bangsa west Papua.(Derek Kobepa)
https://www.thepapuajournal.com/regional/69813648103/peringati-roma-agreement-knpb-dan-amptpi-gorontalo-serukan-hak-penentuan-nasib-sendiri
seruan referendum dari orang-orang Papua di foto
0
225
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan