- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Tiga Anak Muda rudapaksa Gadis di Dairi, 1 Pelaku Anak Kades


TS
nempu
Tiga Anak Muda rudapaksa Gadis di Dairi, 1 Pelaku Anak Kades
Tiga Anak Muda rudapaksa Gadis di Dairi, 1 Pelaku Anak Kades
DITANGKAP: Tiga tersangka pelaku pemerkosa masing-masing berinisial, DS(20), BM (18) dan RA (17) saat ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi.i FOTO: ISTIMEWA/SUMUT POS

Adalah M ((19) warga Kecamatan Lae Parira, jadi korban rudapaksaan dilakukan 3 orang pemuda. Dan salah satu pelaku adalah merupakan anak Kepala Desa (Kades).
Diantara ketiga tersangka, juga ada masih status sekolah. Kasus pemerkosaan dimaksud, Senin (23/9/2024) lalu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Meetson Sitepu, Sabtu (28/9/2024), membenarkan kejadian rudapaksaan dimaksud.
AKP Meetson Sitepu memaparkan, Sat Reskrim Polres Dairi telah menangkap 3 pemuda merupakan tersangka pemerkosa terhadap seorang gadis berinisial M (19).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DS (20), BM (18) serta RA (17) masih status sekolah SLTA. Dari ketiga tersangka salahsatu pelaku yakni inisial DS (20) adalah anak Kepala Desa (Kades).
Baca Juga : Tujuh Tersangka Pemerkosa Siswi SMA Ditangkap
Dalam keteranganya, AKP Meetson menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial OS, pergi ketempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira.
Namun, saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS, dan ketiganya mengobrol bersama.
“Kemudian, OS meninggalkan korban M bersama tersangka DS. Lalu, DS membawa korban kerumah kosong di dekat rumahnya,”ungkapnya.
Setelah tiba dirumah kosong itu, DS kemudian menyuruh M untuk tetap menunggu. Pelaku DS mengancam korban supaya tidak berteriak meminta tolong.
Kemudian DS mengunci korban didalam kamar dirumah kosong dimaksud. Selanjutnya, pada pukul 3 dini hari, tersangka DS datang kerumah kosong tersebut bersama tersangka BM dan RA.
“Selanjutnya, ketiga tersangka merudapaksa korban secara bergilir,”kata AKP Meetson.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya, ketiga tersangka pulang kerumah masing – masing. Dan tersangka DS mengunci korban dirumah kosong itu.
Baca Juga : Pecatan Polisi Jual Senpi Divonis 3 Tahun
Setelah dirasa aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor.
Ditengah perjalanan, DS menyuruh korban turun dari sepeda motor dan meninggalkanya.
“Setelah ditinggal pelaku, korban minta tolong kepada pengendara yang melintas untuk mengatarkan pulang ke rumahnya,”jelas Kasat Reskrim.
Setiba dirumahnya, korban menceritakan kejadian itu kepada kedua orang tuanya. Dan orangtuanya melaporkan tindakan rudapaksaan itu ke Polres Dairi.
AKP Meetson mengatakan, berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang cukup kuat. Kami menetapkan ketiga pemuda itu menjadi tersangka serta menangkapnya, jelasnya.
Saat ditangkap, ketiga pelaku mengakui telah merudapaksa korban secara bergantian/digilir. AKP Meetson menegaskan, terhadap ketiga tersangka, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pungkasnya. (rud/han)
DITANGKAP: Tiga tersangka pelaku pemerkosa masing-masing berinisial, DS(20), BM (18) dan RA (17) saat ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi.i FOTO: ISTIMEWA/SUMUT POS

Adalah M ((19) warga Kecamatan Lae Parira, jadi korban rudapaksaan dilakukan 3 orang pemuda. Dan salah satu pelaku adalah merupakan anak Kepala Desa (Kades).
Diantara ketiga tersangka, juga ada masih status sekolah. Kasus pemerkosaan dimaksud, Senin (23/9/2024) lalu.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Meetson Sitepu, Sabtu (28/9/2024), membenarkan kejadian rudapaksaan dimaksud.
AKP Meetson Sitepu memaparkan, Sat Reskrim Polres Dairi telah menangkap 3 pemuda merupakan tersangka pemerkosa terhadap seorang gadis berinisial M (19).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DS (20), BM (18) serta RA (17) masih status sekolah SLTA. Dari ketiga tersangka salahsatu pelaku yakni inisial DS (20) adalah anak Kepala Desa (Kades).
Baca Juga : Tujuh Tersangka Pemerkosa Siswi SMA Ditangkap
Dalam keteranganya, AKP Meetson menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama temannya berinisial OS, pergi ketempat fotokopi di Kecamatan Lae Parira.
Namun, saat di perjalanan, OS dan M bertemu dengan DS, dan ketiganya mengobrol bersama.
“Kemudian, OS meninggalkan korban M bersama tersangka DS. Lalu, DS membawa korban kerumah kosong di dekat rumahnya,”ungkapnya.
Setelah tiba dirumah kosong itu, DS kemudian menyuruh M untuk tetap menunggu. Pelaku DS mengancam korban supaya tidak berteriak meminta tolong.
Kemudian DS mengunci korban didalam kamar dirumah kosong dimaksud. Selanjutnya, pada pukul 3 dini hari, tersangka DS datang kerumah kosong tersebut bersama tersangka BM dan RA.
“Selanjutnya, ketiga tersangka merudapaksa korban secara bergilir,”kata AKP Meetson.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya, ketiga tersangka pulang kerumah masing – masing. Dan tersangka DS mengunci korban dirumah kosong itu.
Baca Juga : Pecatan Polisi Jual Senpi Divonis 3 Tahun
Setelah dirasa aman dari lingkungan sekitar, DS kemudian membawa korban untuk pulang ke rumahnya dengan menaiki sepeda motor.
Ditengah perjalanan, DS menyuruh korban turun dari sepeda motor dan meninggalkanya.
“Setelah ditinggal pelaku, korban minta tolong kepada pengendara yang melintas untuk mengatarkan pulang ke rumahnya,”jelas Kasat Reskrim.
Setiba dirumahnya, korban menceritakan kejadian itu kepada kedua orang tuanya. Dan orangtuanya melaporkan tindakan rudapaksaan itu ke Polres Dairi.
AKP Meetson mengatakan, berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang cukup kuat. Kami menetapkan ketiga pemuda itu menjadi tersangka serta menangkapnya, jelasnya.
Saat ditangkap, ketiga pelaku mengakui telah merudapaksa korban secara bergantian/digilir. AKP Meetson menegaskan, terhadap ketiga tersangka, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pungkasnya. (rud/han)
Diubah oleh nempu 30-09-2024 04:05
0
71
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan