- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemalsu Sertifikat Keturunan Habib Divonis 1,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M


TS
mnotorious19150
Pemalsu Sertifikat Keturunan Habib Divonis 1,5 Tahun Bui dan Denda Rp 1 M

Jakarta -
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Janes Meliano Wibowo (24). Hakim menyatakan Janes terbukti bersalah memalsukan situs Rabithah Alawiyah.
Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Janes juga dijatuhi sanksi denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan hakim seperti dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (26/9/2024).
Sidang putusan itu digelar pada Kamis (12/9). Duduk sebagai hakim ketua ialah Bawono Efendi dengan dua hakim anggota I Dewa Made Budi Watsara dan Lusiana Amping.
Dalam kasus ini, Janes dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, Janes dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.
Sebelumnya diberitakan, Janes ditangkap di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), pada Rabu (28/2). Dia memalsukan situs Rabithah Alawiyah, yang merupakan lembaga otoritatif di Indonesia untuk memberi legitimasi ahli waris garis keturunan habib (keturunan Nabi Muhammad SAW).
Janes juga memalsukan logo situs resmi Rabithah Alawiyah. Janes menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif Rp 4 juta.
Dia menjalankan modus dengan menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. Polisi menyebut Janes meraup untung dari hasil kejahatannya sebesar Rp 18,5 juta.
Polisi menyebut ada enam korban Janes. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.
detik.com






manuklumpuh dan 9 lainnya memberi reputasi
10
646
46


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan