- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Femisida! Komnas Perempuan: Pembunuh-Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dijerat UU TPKS


TS
amekachi
Femisida! Komnas Perempuan: Pembunuh-Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dijerat UU TPKS

Komnas Perempuan Minta Pelaku Pembunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan Dijerat dengan UU TPKS, Karena Perbuatannya Sudah Tergolong Femisida!
Indra Septiawan, seorang pria berusia 26 tahun, ditangkap setelah diduga berbuat kekejaman dengan melakukan tindak pembunuhan disertai rudapaksa terhadap Nia Kurnia Sari, seorang penjual gorengan berusia 18 tahun, di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kini kasusnya mulai disorot banyak kalangan nih gansist, salah satunya dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang mengklasifikasikan tindakan Indra sebagai femisida, yang menunjukkan bahwa kejahatan tersebut memiliki motivasi gender yang jelas.
Ini diungkapkan oleh Siti Aminah Tardi, salah satu komisioner Komnas Perempuan pada (20/9), menyatakan bahwa dalam pandangan mereka, kasus pembunuhan ini merupakan contoh femisida, di mana korban dibunuh semata-mata karena ia seorang perempuan. Tindakan yang dilakukan terhadap jenazah korban, seperti perlakuan tidak manusiawi dengan menelanjangi, dan penguburan yang tidak layak, semakin memperkuat klasifikasi tersebut.
Menurut beliau, perbuatan pelaku yang sudah termasuk dalam femisida itu tidak bisa dihukum dengan selayaknya karena di Indonesia belum memiliki hukum khusus tentang femisida. Maka akan hal kekurangan ini, Siti Aminah Tardi menyarankan agar proses hukum pelaku menggunakan UU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Femisida, atau feminisida, adalah istilah yang merujuk pada kejahatan kebencian yang didasarkan pada jenis kelamin. Ini sering kali diartikan sebagai "pembunuhan yang disengaja terhadap perempuan, baik itu wanita dewasa maupun gadis, hanya karena mereka adalah perempuan." Kesalahan ini menjadi perhatian serius, meskipun masih banyak orang yang belum sepenuhnya memahami atau mengenali istilah ini.
Sayangnya, kasus femisida masih kurang mendapat sorotan dari media, sehingga banyak orang yang tidak menyadari keberadaannya. Salah satu alasan mengapa kasus-kasus ini tidak dilaporkan adalah karena masyarakat, terutama mereka yang mengetahui kejadian tersebut, sering kali enggan untuk melaporkannya. Hal ini membuat banyak kasus femisida tetap tersembunyi dan tidak terdeteksi oleh publik.
Beberapa kasus pembunuhan perempuan yang terjadi baru-baru ini, seperti kasus di provinsi Sumatera Barat dan pembunuhan 'wanita dalam koper' di Bekasi serta seorang suami yang memutilasi istrinya di Ciamis, menunjukkan betapa mendesaknya masalah ini. Komnas Perempuan pun menganggap agar semua pihak mulai menyebut sebagai femisida dan meminta pemerintah untuk membentuk lembaga pemantau femisida.
Data yang ada menunjukkan peningkatan kasus femisida dari tahun ke tahun, sehingga penting bagi pemerintah untuk mengumpulkan dan menganalisis data ini agar dapat mengambil langkah pencegahan yang tepat.
Sumber Tulisan dan Gambar:
detikNews
detikNews






syamalyan3521 dan 14 lainnya memberi reputasi
15
1.2K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan