Kaskus

Entertainment

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Terapis Pemutilasi Warga Surabaya Lolos dari Hukuman Mati
Terapis Pemutilasi Warga Surabaya Lolos dari Hukuman Mati
Seorang terapis pijat yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Abdul Rahman akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim I Wayan Eka Mariarta pada Rabu, 18 September 2024.

Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain, serta Pasal 181 KUHP yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat untuk menyamarkan penyebab kematian.
“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dan menyembunyikan mayat korban. Oleh karena itu, kami menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” ungkap I Wayan Eka Mariarta dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa karena dianggap telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, terkait langkah selanjutnya, kami masih pikir-pikir dan akan melaporkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap,” ujar Fahmi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menyatakan bahwa putusan majelis hakim sejalan dengan pembelaan yang telah disampaikan selama proses persidangan. Ia menambahkan bahwa keterangan terdakwa sejak awal penyidikan hingga persidangan tidak berubah dan tetap konsisten.

“Pembelaan kami diterima oleh majelis hakim. Terdakwa sejak awal memberikan keterangan apa adanya tanpa ada pengurangan atau tambahan. Jika pihak jaksa mengajukan banding, kami akan terus mengawal kasus ini hingga putusan inkrah,” ungkap Guntur.

Kasus pembunuhan Abdul Rahman ini telah menjadi perhatian publik karena kejahatan yang dilakukan terdakwa dinilai keji dan brutal.




Info lengkapnya DI SINI
0
111
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan